beritax.id – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta penyidik Kejaksaan Agung mengungkap kepemilikan uang dan emas seberat 74 kilogram yang disita dari penggeledahan rumah kliennya. Menurut Febri, penjelasan dari tersangka tidak cukup menjadi dasar penyelesaian perkara karena penyidik memiliki kewajiban untuk mencari dan memastikan asal-usul aset tersebut. Febri menegaskan bahwa penyidik juga perlu menjelaskan predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyebut proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, kewenangan, dan fakta yang jelas, bukan hanya berdasarkan asumsi.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai bahwa pengungkapan aset dan pembuktian hukum harus dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum. “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks penegakan hukum, negara harus memastikan rakyat mendapatkan perlindungan melalui proses hukum yang adil, transparan, dan berdasarkan bukti yang kuat,” ujar Prayogi.
Penelusuran Aset Harus Mengutamakan Kebenaran Hukum
Prayogi mengatakan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang memiliki dimensi besar karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset yang dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada negara. Menurutnya, pengungkapan asal-usul kekayaan bukan hanya bertujuan menentukan kesalahan seseorang, tetapi juga memastikan apakah terdapat kerugian terhadap kepentingan publik.
“Setiap aset yang menjadi objek perkara harus jelas sumbernya, alirannya, dan hubungan hukumnya. Negara harus bekerja berdasarkan fakta hukum agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan,” katanya.
Ia menilai aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk membuktikan setiap dugaan secara profesional. Dengan tetap menghormati prinsip hukum dan hak setiap pihak dalam proses peradilan.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Dugaan
Prayogi mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi dan pencucian uang harus dilakukan secara serius, tetapi juga harus menjaga prinsip keadilan. Menurutnya, negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu memberikan hukuman, tetapi negara yang mampu membangun sistem hukum yang dipercaya rakyat. “Pemberantasan korupsi harus berdiri di atas bukti, bukan opini. Ketika hukum ditegakkan secara objektif, rakyat akan melihat bahwa negara benar-benar hadir,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi dalam pengungkapan aset juga penting. Agar masyarakat memahami proses hukum yang berjalan dan tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
Prinsip Partai X: Negara Harus Menjamin Keadilan dan Melindungi Rakyat
Prayogi menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip Partai X, negara merupakan entitas yang terdiri atas wilayah, rakyat, dan pemerintah yang harus menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan dengan tujuan mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Dalam prinsip tersebut, tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Melindungi rakyat merupakan tanggung jawab lembaga negara, sementara pelayanan dan pengaturan rakyat dijalankan pemerintah melalui kewenangannya. Menurut Prayogi, penegakan hukum merupakan bagian dari kewajiban negara dalam melindungi rakyat.
“Ketika hukum tidak berjalan dengan transparan, rakyat yang menjadi korban. Karena itu, negara harus memastikan setiap proses hukum berjalan berdasarkan prinsip keadilan,” katanya.
Prinsip Partai X juga menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara. Pejabat atau pemerintah bukan kelompok pejabat pemegang kekuasaan, melainkan pelayan rakyat.
Solusi Partai X: Reformasi Hukum Berbasis Kepakaran dan Transparansi
Prayogi menyampaikan beberapa solusi berdasarkan prinsip Partai X untuk memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
1. Reformasi Hukum Berbasis Kepakaran
Menurut Prayogi, penanganan perkara besar seperti korupsi dan TPPU membutuhkan pendekatan hukum yang profesional dan berbasis keahlian. Prinsip Partai X menekankan perlunya reformasi hukum berbasis kepakaran untuk mengurangi ruang korupsi serta memastikan keadilan berpihak kepada kebenaran, bukan kepada kepentingan tertentu.
2. Penguatan Transparansi Penelusuran Aset
Prayogi mendorong adanya sistem pengelolaan dan penelusuran aset yang lebih terbuka agar masyarakat dapat memahami bahwa proses hukum berjalan secara akuntabel.
Menurutnya, pengungkapan aset harus mampu menjawab tiga pertanyaan utama: siapa pemilik aset, dari mana sumber aset, dan bagaimana aset tersebut diperoleh.
3. Transformasi Birokrasi Digital untuk Mencegah Manipulasi
Prayogi menilai digitalisasi sistem hukum dan administrasi negara dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat pengawasan. Hal tersebut sejalan dengan prinsip Partai X mengenai transformasi birokrasi digital untuk memutus rantai korupsi, melindungi sistem dari manipulasi manual, dan meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.
4. Penguatan Karakter Negarawan dalam Lembaga Negara
Prayogi menegaskan bahwa lembaga negara membutuhkan pemimpin dan pejabat yang memiliki karakter negarawan.
Dalam prinsip Partai X, negarawan adalah sosok yang bijaksana, berwibawa, visioner, serta memiliki kemampuan dalam ilmu kenegaraan, pemerintahan, dan kekuasaan untuk memastikan pengelolaan negara berjalan efektif, efisien, transparan, serta bertujuan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Prayogi menegaskan bahwa setiap proses hukum pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Menurutnya, negara tidak boleh hanya hadir ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga harus membangun sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan. “Keuangan negara, aset publik, dan kewenangan jabatan harus dijaga karena semuanya berasal dari amanah rakyat. Penegakan hukum harus memastikan bahwa kepentingan rakyat selalu menjadi tujuan utama,” katanya.
Penutup: Transparansi Hukum Menentukan Kepercayaan Publik
Kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum menjadi ujian bagi konsistensi sistem hukum nasional. Pengungkapan asal-usul aset, pembuktian tindak pidana asal, serta proses hukum yang objektif menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Prayogi menegaskan bahwa negara yang kuat adalah negara yang mampu menghadirkan keadilan melalui hukum yang transparan dan berpihak kepada rakyat. “Negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum pelanggaran, tetapi memastikan seluruh proses berjalan benar demi melindungi rakyat,” pungkasnya.



