beritax.id – Krisis keadilan muncul ketika pemilu tetap dilaksanakan secara rutin, tetapi kedaulatan rakyat justru terasa semakin menyusut. Secara prosedural, demokrasi tampak berjalan jadwal pemilu dipenuhi, lembaga disiapkan, hasil diumumkan namun secara substantif, ruang pilihan rakyat makin sempit dan makna suara publik kian tereduksi. Demokrasi hadir sebagai ritual, bukan sebagai alat kendali rakyat atas kekuasaan.
Perkembangan pemerintahan Indonesia akhir-akhir ini menunjukkan kecenderungan konsolidasi kekuasaan yang kuat. Koalisi besar yang nyaris menyatukan hampir seluruh kekuatan pemerintahan ke dalam pemerintahan membuat fungsi oposisi melemah. Di berbagai level, rakyat dihadapkan pada pilihan yang terbatas, bahkan dalam wacana tertentu muncul gagasan yang menjauhkan pemilihan langsung dari rakyat dengan alasan efisiensi dan stabilitas.
Ketika semua elite berada dalam satu barisan, suara rakyat kehilangan daya tawarnya.
Regulasi Mengunci Partisipasi
Berbagai perubahan dan wacana regulasi belakangan ini juga menimbulkan kegelisahan publik. Aturan pencalonan, ambang batas, hingga tata kelola pemilu dinilai lebih menguntungkan kekuatan besar dibandingkan membuka ruang partisipasi yang setara. Akibatnya, pemilu tetap berlangsung, tetapi tidak lagi menjadi arena kompetisi gagasan yang adil.
Kedaulatan rakyat menyusut bukan karena pemilu ditiadakan, melainkan karena dikendalikan dari hulu.
Hukum dan Aparat Tak Selalu Netral
Krisis keadilan semakin terasa ketika penegakan hukum dan penggunaan instrumen negara dinilai tidak sepenuhnya netral dalam proses pemerintahan. Kritik publik kerap dipandang sebagai gangguan stabilitas, sementara pelanggaran etika kekuasaan sering berakhir tanpa konsekuensi berarti. Dalam situasi seperti ini, rakyat memilih, tetapi tidak sepenuhnya berdaulat.
Pemilu tanpa keadilan hanya menghasilkan legitimasi semu.
Demokrasi Tanpa Kontrol Rakyat
Ketika pemilu hanya menjadi mekanisme formal, sementara kebijakan tetap diputuskan secara tertutup dan elitis, maka demokrasi kehilangan rohnya. Rakyat hadir di bilik suara, tetapi absen dalam proses pengambilan keputusan strategis yang menyangkut hidup mereka—dari ekonomi, sumber daya alam, hingga masa depan generasi berikutnya.
Inilah paradoks demokrasi prosedural di tengah krisis keadilan substantif.
Solusi: Mengembalikan Pemilu sebagai Alat Kedaulatan Rakyat
Negara harus mengembalikan pemilu sebagai sarana nyata kedaulatan rakyat, bukan sekadar legitimasi kekuasaan. Penguatan oposisi dan checks and balances harus dijamin, bukan dilemahkan oleh koalisi gemuk. Regulasi pemilu perlu dievaluasi agar memperluas, bukan membatasi, pilihan warga. Netralitas aparat dan supremasi hukum wajib ditegakkan tanpa kompromi. Lebih dari itu, partisipasi rakyat harus diperluas tidak hanya saat pemilu, tetapi juga dalam proses penyusunan kebijakan publik.
Tanpa langkah tersebut, pemilu akan terus berjalan, tetapi kedaulatan rakyat akan terus menyusut—dan krisis keadilan kian mengakar dalam demokrasi Indonesia.



