beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian bernama Yudi Wahyudin (YW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet tahun anggaran 2021–2023.
“Sudah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Namun, KPK belum merinci apakah hanya Yudi yang menjadi tersangka atau masih ada pihak lain. “Terkait siapa saja yang ditetapkan, nanti kami akan update,” ujarnya.
Kasus ini mulai disidik sejak 29 November 2024. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Selanjutnya, delapan orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk ASN dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Selain itu, KPK juga tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Partai X: Tegakkan Hukum, Jangan Sekadar Seremonial
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan bahwa tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Penegakan hukum tak boleh menjadi alat pencitraan atau kepentingan kekuasaan. Keadilan sejati lahir dari keberanian menegakkan kebenaran tanpa pilih kasih,” ujarnya.
Menurut Rinto, korupsi yang terjadi di lembaga negara mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal dan tidak tegaknya etika birokrasi. “Setiap korupsi di kementerian bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap amanat rakyat,” tegasnya.
Kritik Partai X: Reformasi Hukum Masih Setengah Hati
Partai X menilai bahwa pemberantasan korupsi selama ini sering berhenti pada tataran simbolik. Banyak kasus besar diungkap, tetapi penyelesaiannya berjalan lambat dan tidak menyentuh akar masalah.
“Kalau yang kecil cepat ditangkap, tapi yang besar dibiarkan, hukum kehilangan marwahnya,” kata Rinto. Ia menambahkan bahwa reformasi hukum yang sejati harus dimulai dari pembersihan di tubuh birokrasi sendiri.
Partai X juga menyoroti praktik tumpul ke atas dan tajam ke bawah yang masih terjadi dalam sistem hukum Indonesia. “Rakyat sering dihukum berat, sementara pejabat korup bisa bernegosiasi. Ini ironi hukum modern,” ujarnya.
Prinsip Partai X: Negara Harus Menegakkan Keadilan yang Setara
Sesuai dengan Prinsip Partai X, hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan kepentingan kekuasaan. Negara wajib memastikan keadilan dapat dirasakan rakyat tanpa diskriminasi sosial, ekonomi, atau pdemerintah.
Hukum bukan sekadar alat untuk menghukum, tetapi juga instrumen untuk membangun kepercayaan rakyat terhadap negara. Tanpa keadilan, negara kehilangan legitimasi moralnya.
“Negara harus hadir dengan hukum yang melindungi rakyat, bukan menindas mereka,” ujar Rinto.
Solusi Partai X: Reformasi Hukum dan Transparansi Terpadu
Partai X menawarkan solusi konkret melalui Reformasi Hukum Terpadu, yang menekankan tiga langkah utama: digitalisasi proses hukum, transparansi penyidikan, dan perlindungan bagi pengawas publik.
Pertama, digitalisasi penyidikan akan menutup ruang negosiasi gelap dan memastikan setiap proses dapat diawasi publik. Kedua, transparansi kasus memastikan tidak ada pihak yang disembunyikan di balik kepentingan kekuasaan. Ketiga, perlindungan terhadap pengawas publik menjamin suara rakyat tidak dibungkam oleh ancaman kekuasaan.
Selain itu, Partai X mendorong pembentukan Dewan Akuntabilitas Nasional yang independen dari lembaga eksekutif dan legislatif untuk memantau penegakan hukum dan memastikan integritas aparat negara.
Penutup: Hukum untuk Rakyat, Bukan Alat Kekuasaan
Partai X menegaskan bahwa hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa. Kasus korupsi di Kementan adalah cermin bahwa sistem masih rapuh dan moralitas aparatur belum sepenuhnya bersih.
“Penegakan hukum sejati bukan tentang berapa orang ditangkap, tapi sejauh mana rakyat merasa dilindungi,” tegas Rinto.
Partai X menyerukan agar penegak hukum menegakkan kebenaran dengan keberanian dan integritas, bukan kepentingan kekuasaan. “Negara yang adil adalah negara yang berani menegakkan hukum untuk semua, bukan untuk segelintir,” tutupnya.



