By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 17 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > UU Kementerian Digugat Nama Bahlil AHY Cak Imin Mencuat, Partai X Desak Evaluasi Sistem Tata Negara
Pemerintah

UU Kementerian Digugat Nama Bahlil AHY Cak Imin Mencuat, Partai X Desak Evaluasi Sistem Tata Negara

Diajeng Maharini
Last updated: April 30, 2025 7:57 pm
By Diajeng Maharini
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id — Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia resmi menggugat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Mereka, yakni Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu menggugat Pasal 23 huruf c.

Dalam permohonan perkara 35/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, mereka menilai rangkap jabatan menteri dan ketua umum parpol melemahkan demokrasi. Mereka menyebutkan nama Bahlil Lahadalia, Agus Harimurti Yudhoyono, Zulkifli Hasan, dan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai contoh praktik tersebut.

Menurut mereka, praktik ini menurunkan fungsi kontrol legislatif terhadap eksekutif dan memperburuk pragmatisme pemerintah. Para pemohon berharap Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak membatasi peran fungsionaris partai politik.

UU Kementerian: Partai X Desak Reformasi Tata Negara

Merespons gugatan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, penggabungan kekuasaan dalam kementerian di eksekutif dan parpol secara personal berpotensi besar merusak prinsip check and balances dalam demokrasi.

“Negara harus melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil, bukan memperkaya kelompok tertentu,” tegas Prayogi.

Partai X menilai bahwa pembenahan sistem tata negara harus menjadi prioritas, bukan hanya tambal sulam berdasarkan kepentingan kekuasaan. Rakyat harus diselamatkan dari praktik kartel kekuasaan yang hanya memperkaya segelintir kelompok nasional.

You Might Also Like

Cak Nun Blak‑Blakan: Desain Tata Negara Indonesia yang Keliru
Dari Partisipasi ke Formalitas: Wajah Demokrasi Tanpa Empati
Demokrasi Hanya Mimpi: Rakyat Hanya Menjadi Penonton dalam Proses Pemilihan Umum
Negara Bisa Kuat Jika Rakyat Bersatu dalam Kesadaran Kedaulatan

“Kalau demokrasi hanya dikendalikan kelompok tertentu parpol, cita-cita keadilan sosial dalam UUD 1945 akan semakin jauh,” ujar Prayogi.

Oleh sebab itu, Partai X mendesak Mahkamah Konstitusi bertindak tegas memperbaiki praktik bernegara yang semakin menyimpang.

Partai X menilai bahwa revisi tata kelola pemerintahan harus disertai perbaikan sistem rekrutmen pejabat publik berbasis meritokrasi. Tidak boleh lagi jabatan publik hanya menjadi ajang negosiasi praktis yang mengorbankan kepentingan rakyat luas.

Menurut Partai X, ke depan, aturan tentang batasan jabatan parpol dan eksekutif harus diperjelas dalam konstitusi. Hal ini agar regenerasi kepemimpinan berjalan sehat, demokrasi tidak dimonopoli, dan prinsip kedaulatan rakyat tetap tegak.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article RI Tercatat Terburuk se-ASEAN! Partai X: Negara Rajin Tagih Rakyat, Tapi Kas Kosong?
Next Article Bappenas Gandeng Prancis, Partai X Fokus Kepentingan Nasional

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Sejarah Versi Penjajah dan Bangsa yang Kehilangan Arah

June 15, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Media Bayaran Indonesia dan Krisis Independensi Pers

January 13, 2026
Pemerintah

Cak Nun, Navigator 4 Pilar Negara

June 17, 2025
Pemerintah

KPK Kaji Rangkap Jabatan, Partai X: Pejabat Rangkap Kursi, Rakyat Rangkap Derita!

September 19, 2025
Pemerintah

Ahok Disebut ‘Bacot’ dan ‘Pahlawan Kesiangan’! Partai X: Fokus Bongkar Korupsi, Bukan Saling Serang!

April 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.