By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 13 March 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kehadiran Ormas Pemuda, Partai X: Jangan Hanya Jadi Masalah, Harus Bermanfaat!
Pemerintah

Kehadiran Ormas Pemuda, Partai X: Jangan Hanya Jadi Masalah, Harus Bermanfaat!

Diajeng Maharani
Last updated: October 22, 2025 1:54 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya atas penangkapan Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), JS. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polda Riau karena dugaan pemerasan terhadap perusahaan dengan modus ancaman pemberitaan negatif. Menurut Supratman, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan supremasi hukum di Indonesia. “Ormas harus bermanfaat bagi masyarakat, bukan malah menimbulkan masalah,” ujar Supratman di Balai Serindit, Pekanbaru, Selasa (21/10/2025).

 Ia menegaskan, keberadaan organisasi kemasyarakatan seharusnya memperkuat semangat gotong royong, bukan menjadi alat kepentingan pribadi atau kelompok. Menkumham menambahkan, hingga saat ini belum ada permohonan pembekuan terhadap ormas Petir pasca penangkapan JS. “Saya belum tahu apakah ada permohonan pembekuan atau tidak sejauh ini,” katanya.

Kasus Pemerasan yang Cemarkan Nama Ormas

Sebelumnya, JS ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan ancaman menggunakan media daring. Ia menuding sebuah perusahaan melakukan korupsi dan pencemaran lingkungan tanpa bukti serta meminta uang Rp 5 miliar agar isu tak dipublikasikan. Polda Riau menjerat JS dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Perusahaan yang menjadi korban mengaku mengalami kerugian reputasi dan kepercayaan dari investor akibat pemberitaan palsu tersebut. Kasus ini menunjukkan bahaya ketika ormas disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk pengabdian sosial.

Partai X: Negara Harus Tegas dan Berpihak pada Rakyat

Menanggapi kasus itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan peran negara sangat penting. “Tugas negara itu tiga loh: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujar Prayogi dengan tegas.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan ormas menjadi alat pemerasan dan ancaman sosial.“Ormas harus kembali ke jati dirinya sebagai perekat sosial, bukan pelaku intimidasi atau pencari keuntungan,” tambahnya.

You Might Also Like

BSSN Perkuat Pertahanan Siber, Partai X: Data Dijaga Ketat, Rakyat Tetap Longgar Kehidupannya!
Rakyat Kembali Berdaulat melalui Amandemen Kelima UUD 1945
Krisis Moral Pegawai Pajak: Ketika Pegawai Pajak Mainkan ‘Pajak Pribadi’!
Jamaah “Munafik” Maiyah: Saat Konsep Tata Negara Cak Nun Dianggap Ngibul

Prinsip Partai X: Etika Publik dan Tanggung Jawab Sosial

Partai X menegaskan bahwa setiap ormas wajib menjunjung nilai etika, tanggung jawab sosial, dan transparansi publik. Kebebasan berorganisasi harus diimbangi dengan moralitas dan kepatuhan terhadap hukum nasional. “Negara harus hadir untuk membina, bukan sekadar menindak saat masalah muncul,” tegas Prayogi.

Menurut Partai X, pemerintah perlu memperkuat sistem verifikasi dan evaluasi rutin terhadap aktivitas ormas di semua daerah. Hal ini penting untuk mencegah penyimpangan fungsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap organisasi masyarakat.

Solusi Partai X: Ormas Sebagai Pilar Pemberdayaan Rakyat

Partai X mengajukan langkah solutif berikut:

  1. Audit integritas ormas secara berkala oleh lembaga independen untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  2. Pendidikan etika sosial dan hukum bagi pengurus ormas agar memahami batas peran publik mereka.
  3. Kemitraan ormas dengan pemerintah daerah dalam program sosial, ekonomi, dan lingkungan berbasis manfaat publik.
  4. Transparansi dana dan kegiatan melalui sistem pelaporan digital terbuka untuk publik.

Partai X menilai, pengawasan ormas tak boleh hanya bersifat reaktif. “Negara harus hadir sejak awal agar ormas benar-benar jadi penopang kemajuan rakyat, bukan sumber masalah,” ujar Prayogi. 

Ia menegaskan, ormas yang sehat akan memperkuat demokrasi. Ormas yang busuk justru merusak kepercayaan masyarakat. 

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article MBG Basi, Partai X: Dapur SPPG Cari Enaknya, Rakyat Terabaikan!
Next Article KPK Umumkan Tersangka Korupsi, Partai X: Hukum Harus Tegak Tanpa Pilih Kasih!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

P5I Serahkan ‘Rapor Merah’ Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung, Usulan Revisi Disetujui

March 3, 2026
Seputar Pajak

Kebijakan Pajak Tidak Pernah Berpihak pada Rakyat: Pajak Mencekik Ekonomi Tanpa Solusi

February 16, 2026
Pemerintah

KUHP Baru Diklaim Aman, Partai X Minta Pengawasan Aparat Ketat

November 25, 2025
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pajak e-commerce.
Seputar Pajak

PMK 37/2025: Pajak E-Commerce Tanpa Sosialisasi, Rakyat yang Kena Getahnya

July 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.