By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 5 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Lucky Hakim Liburan Diam-diam, DPR Panas Dingin! Partai X: Wakil Rakyat Bolos, Rakyat yang Minus!
Pemerintah

Lucky Hakim Liburan Diam-diam, DPR Panas Dingin! Partai X: Wakil Rakyat Bolos, Rakyat yang Minus!

Diajeng Maharini
Last updated: April 9, 2025 3:20 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Pemicunya: Lucky bepergian ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi dan berjenjang sesuai aturan.

Contents
DPR: Dasar Hukum Dilanggar, Aturan Bukan Sekadar FormalitasPrinsip Partai X: Kewenangan Adalah Amanah, Bukan Cuti Seenaknya

“Saya dorong Kemendagri beri sanksi agar ini jadi pelajaran bagi kepala daerah lain,” kata Rifqinizamy, Senin.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah wajib ajukan izin melalui gubernur dan Mendagri untuk ke luar negeri.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahkan menegur langsung Lucky melalui media sosial pribadinya.
Dalam unggahan Instagram, Dedi menyindir: “Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti bilang dulu kalau mau ke Jepang.”

DPR: Dasar Hukum Dilanggar, Aturan Bukan Sekadar Formalitas

Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong, menegaskan: aturan jelas diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.
Pasal 76 menyebut, kepala daerah harus dapat izin Mendagri untuk perjalanan luar negeri, kecuali dalam keadaan mendesak.

Lebih lanjut, mekanisme teknisnya diatur melalui Permendagri No. 59 Tahun 2019 Pasal 11.
“Kalau melanggar, tentu ada sanksinya. Kemendagri harus panggil yang bersangkutan,” ujar Bahtra tegas.

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengkritik tajam perilaku pemimpin daerah yang abai aturan. “Politisi bolos, rakyat yang minus! Tugas pemerintah itu tiga loh: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat,” tegasnya.

You Might Also Like

Pengkhianatan Kekuasaan Indonesia: Rakyat Menjadi Korban dari Kepentingan Pejabat
Opini Publik Disetir Konten Kreator Bayaran
MA Dapat Navigator Baru, Partai X: Jangan Cuma Ganti Sopir Kalau Peta Hukumnya Masih Ngawur!
Negeri Dalam Cengkeraman Penguasa: Dari Amanah Menjadi Kendali

Rinto menilai, perjalanan luar negeri tanpa izin adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Bagi Partai X, jabatan bukan hak istimewa, melainkan kewajiban penuh tanggung jawab yang tak mengenal waktu libur.

“Libur bagi rakyat, bukan bagi pemimpin. Karena tugas mereka menjaga sistem tetap hidup saat rakyat istirahat,” katanya.Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan pelanggaran ini sebagai bukti lunturnya etika jabatan publik.

Prinsip Partai X: Kewenangan Adalah Amanah, Bukan Cuti Seenaknya

Dalam doktrin Partai X, kewenangan bukanlah hak privat, tapi amanah yang harus dijalankan penuh kedisiplinan.
Negara hanya bisa berjalan efektif bila seluruh penyelenggaranya bertanggung jawab dan tunduk pada aturan yang berlaku.

Partai X menyebut pelanggaran ini sebagai bentuk ketidakpatuhan yang mencederai integritas demokrasi dan keadilan administratif. “Rakyat taat aturan karena pemimpinnya memberi contoh. Kalau pemimpinnya bolos, kenapa rakyat harus percaya lagi?” ucap Rinto.

Partai X mendukung desakan DPR agar Kemendagri menjatuhkan sanksi administratif pada Bupati Indramayu.
Teguran di media sosial tak cukup bila tak diikuti tindakan hukum sebagai efek jera yang nyata.“Kami berdiri bersama rakyat. Pemimpin tak bisa bebas bertindak semaunya lalu sembunyi di balik status,” tegas Partai X.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sekolah Rakyat Mau Dihidupkan Lagi? Partai X: Jangan Cuma Ganti Seragam, Tapi Ubah Nasib!
Next Article RUU KUHAP Dikebut? Partai X: Undang-undang Bukan Resep Mi Instan, Jangan Main Cepat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Demokrasi Tanpa Integritas: Pemerintah yang Tidak Pernah Memenuhi Harapan Rakyat

February 13, 2026
Pemerintah

Indonesia Krisis: Dari PSN ke Petaka Nasional

December 31, 2025
Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik usai melontarkan guyonan soal reshuffle kabinet dalam acara peluncuran
Pemerintah

Reshuffle Bercanda, Partai X: Kalau Menteri Lemah, Bukan Guyon yang Dibutuhkan Rakyat tapi Pemimpin Tegas!

July 22, 2025
Pemerintah

Pesan AM Putranto ke Qodari Peran KSP, Partai X: Kawal Rakyat, Bukan Hanya Program Prabowo!

September 19, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.