beritax.id – Ketidakadilan negara Indonesia semakin kentara ketika korupsi, bencana ekologis, dan ketimpangan sosial terus muncul bersamaan dengan laju pembangunan. Di berbagai wilayah, proyek berjalan cepat sementara kasus korupsi terungkap, banjir dan longsor berulang, serta konflik sosial tak kunjung selesai. Semua itu seolah bukan penyimpangan, melainkan bagian dari pola yang terus diproduksi atas nama pembangunan. Pembangunan berjalan, keadilan justru tertinggal.
Korupsi yang Menempel pada Proyek
Sejumlah kasus hukum dalam beberapa waktu terakhir kembali memperlihatkan keterkaitan antara proyek besar, pengadaan, dan praktik korupsi. Anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru bocor di sepanjang rantai kebijakan. Ironisnya, proyek tetap dilanjutkan, sementara pelaku sering diperlakukan dengan standar yang tidak setara dengan rakyat. Korupsi bukan hambatan pembangunan, tetapi penyakit yang dibiarkan hidup di dalamnya.
Banjir, longsor, dan krisis lingkungan kini sulit dipisahkan dari keputusan tata ruang dan alih fungsi lahan. Hutan dibuka, daerah resapan dipersempit, dan kawasan rawan dijadikan lokasi proyek. Ketika bencana datang, ia disebut musibah alam, bukan akibat kebijakan. Padahal, bencana itu hadir mengikuti jejak pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Alam bereaksi, rakyat menanggung akibatnya.
Ketidakadilan yang Dinormalisasi
Korban pembangunan warga tergusur, petani kehilangan lahan, nelayan kehilangan laut sering kali diposisikan sebagai dampak yang harus dimaklumi. Ketidakadilan dinormalisasi melalui istilah teknis: risiko proyek, penyesuaian kebijakan, atau kepentingan nasional. Bahasa kebijakan ini menumpulkan empati dan mengaburkan tanggung jawab negara. Ketidakadilan menjadi prosedural, bukan lagi dianggap kegagalan.
Negara menunjukkan ketegasan dalam mengejar target pembangunan dan menjaga arus investasi. Namun ketegasan itu melemah ketika berhadapan dengan penegakan hukum lingkungan, pemberantasan korupsi yang menyentuh pejabat, dan perlindungan rakyat terdampak. Akibatnya, kepercayaan publik terkikis dan rasa keadilan semakin menjauh dari kehidupan sehari-hari warga. Negara hadir sebagai penggerak proyek, bukan sebagai pelindung rakyat.
Solusi: Menghentikan Pembangunan yang Memproduksi Ketidakadilan
Negara perlu mengakhiri pola pembangunan yang membiarkan korupsi, bencana, dan ketidakadilan berjalan beriringan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pengecualian, terutama dalam proyek bernilai besar. Evaluasi menyeluruh terhadap dampak sosial dan lingkungan wajib menjadi syarat utama setiap kebijakan pembangunan. Partisipasi rakyat harus diperkuat sejak perencanaan, bukan sekadar formalitas setelah keputusan diambil. Keberhasilan pembangunan seharusnya diukur dari berkurangnya korupsi, menurunnya risiko bencana, dan meningkatnya rasa keadilan yang dirasakan rakyat.
Tanpa perubahan arah ini, korupsi, bencana, dan ketidakadilan akan terus diproduksi—dan semuanya akan terus dibungkus sebagai bagian tak terpisahkan dari program pembangunan.



