beritax.id – Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi terbuka kepada pemerintah dan DPR RI. Mereka meminta proses pengesahan Revisi KUHAP segera dihentikan. RUU tersebut rencananya dibawa ke paripurna pekan depan.
Koalisi menilai proses penyusunannya dipenuhi manipulasi dan ketertutupan. Banyak nama organisasi sipil dicatut tanpa persetujuan nyata. Mereka menyebut DPR tidak menghormati partisipasi publik yang bermakna.
Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menilai proses legislasi buruk sejak awal. Ia mengatakan pemerintah dan DPR tidak memberi penjelasan memadai. Koalisi juga menilai revisi KUHAP menjauh dari semangat HAM.Menurut mereka, materi revisi berpotensi melemahkan perlindungan warga. RUU ini dianggap menguntungkan aparat, bukan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Sikap Partai X: Negara Wajib Melindungi, Melayani, dan Mengatur
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan hal pokok. Ia mengingatkan negara memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh dilupakan. Tugas itu adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Prayogi menilai revisi KUHAP tidak boleh mengkhianati prinsip dasar tersebut. Ia menegaskan hukum pidana tidak boleh dibuat untuk kenyamanan kekuasaan Hukum hanya boleh dibuat untuk menjamin keadilan bagi rakyat.
Prinsip Partai X: Hukum Harus Berpihak pada Rakyat
Dalam prinsip Partai X ditegaskan bahwa negara bukan milik penguasa. Negara adalah milik rakyat dan harus dijalankan berdasarkan moral publik. Kebijakan hukum harus transparan, adil, dan bebas manipulasi.
Partai X menolak setiap proses legislasi yang tidak terbuka. Partai X juga menolak pencatutan nama publik dalam pembahasan undang-undang.
Menurut Partai X, hukum tidak boleh dijadikan alat melindungi kekuasaan. Hukum harus menjaga martabat warga sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Prayogi menilai revisi KUHAP mengalami krisis legitimasi serius. Proses yang tertutup akan memunculkan ketidakpercayaan rakyat. Ia menegaskan keadilan tidak boleh dikompromikan demi percepatan kekuasaan. Menurutnya, KUHAP adalah pondasi utama sistem peradilan pidana. Pondasi itu harus dibangun dengan kualitas, bukan sekadar kecepatan.
Solusi Partai X: Legislasi Harus Transparan dan Berbasis Kepakaran
Mengacu solusi penyembuhan bangsa Partai X , beberapa langkah ditekankan.Pertama, negara harus menjalankan reformasi hukum berbasis kepakaran. Penyusunan KUHAP harus melibatkan akademisi dan organisasi masyarakat sipil.Kedua, pemerintah wajib menjamin proses legislasi transparan. Setiap draf harus dipublikasikan secara resmi kepada publik.
Ketiga, negara harus memulihkan fungsi check and balances. Kekuasaan penegakan hukum tidak boleh dipusatkan tanpa pengawasan.Keempat, pendidikan publik harus diperkuat, terutama terkait hak hukum. Rakyat harus paham peran mereka dalam mengawasi proses legislasi.
Penutup: Keadilan Tidak Boleh Jadi Korban
Partai X menegaskan revisi KUHAP tidak boleh mengorbankan keadilan. RUU ini harus dibahas ulang dengan menghormati suara rakyat.Prayogi menekankan bahwa hukum harus membebaskan rakyat dari ketakutan. Hukum tidak boleh menjadi alat memperkuat kekuasaan negara secara sewenang-wenang.Partai X menegaskan revisi KUHAP hanya sah jika berpihak pada rakyat. Keadilan harus nyata, bukan sekadar jargon legislasi.



