By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 11 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kekuasaan Bergaji Pajak dan Ketidakadilan Kebijakan
Pemerintah

Kekuasaan Bergaji Pajak dan Ketidakadilan Kebijakan

Diajeng Maharani
Last updated: January 9, 2026 1:02 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id — Kekuasaan bergaji pajak seharusnya bekerja sepenuhnya untuk kepentingan publik, karena seluruh biaya negara bersumber dari kontribusi rakyat. Namun dalam praktik kebijakan belakangan ini, muncul ketimpangan serius antara siapa yang membayar dan siapa yang paling diuntungkan. Berbagai keputusan strategis negara justru menempatkan rakyat sebagai pihak yang menanggung beban, sementara manfaat kebijakan terkonsentrasi pada kelompok dan kepentingan tertentu.

Dalam beberapa waktu terakhir, publik mencermati kebijakan ekonomi dan fiskal yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi sosial. Optimalisasi penerimaan negara melalui perluasan pajak dan penyesuaian tarif layanan publik berjalan di tengah daya beli yang melemah, maraknya pemutusan hubungan kerja, serta meningkatnya kerja informal. Negara hadir kuat dalam memungut, tetapi lemah dalam melindungi.

Beban Publik, Manfaat Terbatas

Ketidakadilan kebijakan terlihat ketika pajak konsumsi dan biaya layanan dasar justru menjadi andalan negara. Pajak jenis ini bersifat regresif—paling dirasakan oleh kelas pekerja dan kelas menengah. Sementara itu, insentif dan kemudahan kebijakan lebih sering dinikmati sektor padat modal yang dampaknya terhadap kesejahteraan luas relatif terbatas.

Akibatnya, rakyat yang membiayai kekuasaan justru menerima manfaat paling kecil dari kebijakan yang diambil atas nama stabilitas dan pertumbuhan.

Kebijakan Jauh dari Realitas Sosial

Kekuasaan bergaji pajak kehilangan legitimasi moral ketika kebijakan disusun tanpa kepekaan terhadap realitas sosial. Kenaikan biaya hidup, mahalnya pendidikan dan kesehatan, serta sulitnya akses perumahan menunjukkan bahwa orientasi kebijakan belum berpihak pada kebutuhan dasar rakyat.

Dalam kondisi ini, negara tampak lebih sibuk menjaga angka dan target, daripada memastikan keadilan distribusi dan perlindungan sosial.

You Might Also Like

Pemerintah Tetapkan Fleksibilitas Kerja ASN, Pastikan Layanan Tetap Terjaga!
Pertumbuhan Ekonomi Tidak Boleh Mengabaikan Keadilan Sosial
Purbaya dan Danantara Bereskan Utang, Partai X: Rakyat Masih Terlilit Utang!
Transfer Data RI-AS Wajib Patuh UU PDP, Partai X Tegaskan Kedaulatan Digital Bukan Barang Tawar!

Demokrasi Tanpa Akuntabilitas Substantif

Ketidakadilan kebijakan juga dipicu oleh lemahnya akuntabilitas substantif. Proses pengambilan keputusan kerap minim partisipasi publik yang bermakna, sementara kritik dan aspirasi rakyat sering dipinggirkan. Kekuasaan berjalan formal sesuai prosedur, tetapi substansinya menjauh dari prinsip keadilan sosial.

Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi mengikis kepercayaan publik dan memperlemah fondasi demokrasi itu sendiri.

Solusi: Mengembalikan Keadilan dalam Kekuasaan

Untuk menghentikan ketidakadilan kebijakan yang lahir dari kekuasaan bergaji pajak, diperlukan langkah korektif yang tegas dan berpihak pada rakyat, antara lain:

  1. Menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan utama kebijakan publik, bukan sekadar stabilitas fiskal dan pertumbuhan angka.
  2. Mereformasi sistem perpajakan agar lebih progresif, sehingga beban tidak bertumpu pada konsumsi rakyat.
  3. Memastikan setiap kebijakan berdampak langsung pada perlindungan dan kesejahteraan rakyat, khususnya kelompok rentan dan kelas menengah.
  4. Memperkuat partisipasi publik dalam perumusan kebijakan, agar suara rakyat tidak sekadar simbolis.
  5. Meningkatkan akuntabilitas pejabat publik, dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan efektif.

Kekuasaan yang dibiayai pajak rakyat tidak boleh berjalan tanpa keadilan. Selama kebijakan masih memihak sistem dan kelompok terbatas, sementara rakyat menanggung beban terberat, maka kekuasaan bergaji pajak telah kehilangan arah dan makna pengabdiannya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Rekam Jejak Harus Diperbaiki!
Next Article Yusril Tentang Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Paripurna Tak Boleh Dibajak!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, ASN Diawasi Ketat! Partai X: Kalau Rakyat Bisa Diawasi, Kenapa Korupsi Bisa Lewat?

April 8, 2025
Pemerintah

Energi Hijau Berujung Duka: Ironi PLTA Batang Toru

December 15, 2025
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak berubah menjadi ajang karaoke saat uji materi Undang-Undang Hak Cipta berlangsung.
Pemerintah

Sidang MK Jadi Ruang Karaoke, Partai X: Kalau Hak Cipta Dianggap Mainan, Demokrasi Kita Dipermalukan!

July 25, 2025
Pemerintah

Kinerja Daerah Diingatkan, Partai X: Kepercayaan Publik Harus Dijaga

November 22, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.