By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 12 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Yusril Tentang Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Paripurna Tak Boleh Dibajak!
Pemerintah

Yusril Tentang Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Paripurna Tak Boleh Dibajak!

Diajeng Maharini
Last updated: January 8, 2026 12:22 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang berlaku 2 Januari 2026. Yusril menyatakan batas antara kritik dan penghinaan tidak akan jauh berbeda dari ketentuan dalam KUHP lama.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusril usai menghadiri sidang pleno khusus di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Ia menegaskan perbedaan kritik dan penghinaan akan berkembang melalui yurisprudensi putusan pengadilan.

Batas Kritik dan Penghinaan Menurut Pemerintah

Yusril menjelaskan kritik merupakan analisis yang menunjukkan kesalahan sekaligus menawarkan jalan keluar.
Kritik harus disampaikan secara rasional, argumentatif, dan bertujuan memperbaiki kebijakan publik.

Sebaliknya, penghinaan dimaknai sebagai penggunaan kata yang merendahkan martabat seseorang atau lembaga.
Bahasa yang melanggar kepatutan sosial dinilai tidak dapat dibenarkan dalam ruang publik.

Pemerintah menegaskan masyarakat tetap bebas menyampaikan kritik dan saran kepada pejabat negara.
Namun kebebasan tersebut harus dijalankan tanpa merendahkan kehormatan pribadi atau lembaga negara.

Delik Aduan dan Mekanisme Paripurna

Yusril menegaskan pasal penghinaan lembaga negara dikategorikan sebagai delik aduan.
Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh pihak atau lembaga yang merasa dihina.

You Might Also Like

Penyalahgunaan Wewenang Terkontrol: Ketika Aparatur Menyimpang dalam Sistem
Republik atau Kerajaan Pajak: Uranium Milik Daerah, Keuntungan Milik Pusat
Polemik Fatwa MUI Pajak PBB, Partai X Tuntut Kejelasan dari Pemerintah
Warga Tewas Bantu TNI, Partai X: Nyawa Rakyat Jangan Dijadikan Mainan

Pihak lain seperti staf, pendukung, atau simpatisan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melapor.
Jika lembaga negara dihina, maka lembaga tersebut harus bertindak secara kelembagaan.

Yusril mencontohkan DPR harus melalui mekanisme sidang paripurna sebelum mengajukan pengaduan.
Ia menilai mekanisme tersebut penting agar kewenangan tidak disalahgunakan secara personal.

Catatan Kritis Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai penjelasan pemerintah perlu diawasi secara ketat.
Ia mengingatkan jangan sampai pasal penghinaan dijadikan alat membungkam kritik publik.

Rinto menegaskan tugas negara ada tiga, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Menurutnya, perlindungan rakyat termasuk menjaga kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Partai X menilai kritik adalah bagian penting dari kontrol demokrasi terhadap kekuasaan.
Negara tidak boleh bersikap alergi terhadap kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab.

Prinsip Partai X dalam Demokrasi Hukum

Partai X berpandangan hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Setiap kebijakan hukum wajib berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kenyamanan kekuasaan.

Demokrasi hanya dapat tumbuh jika kritik dipandang sebagai koreksi, bukan ancaman.
Partai X menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi warga negara yang sah.

Hukum harus menjadi alat keadilan sosial, bukan instrumen pembenaran kekuasaan.
Penegakan hukum wajib menjunjung prinsip akuntabilitas dan partisipasi publik bermakna.

Solusi Partai X atas Pasal Penghinaan

Partai X mendorong penyusunan pedoman teknis penafsiran kritik dan penghinaan secara terbuka.
Pedoman tersebut harus melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan organisasi pers.

Negara perlu memastikan mekanisme delik aduan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penguasa sempit. Sidang paripurna lembaga negara tidak boleh dibajak demi melayani kepentingan tertentu.Partai X juga mendorong penguatan pendidikan hukum bagi aparat penegak hukum.
Dengan langkah tersebut, kebebasan berpendapat tetap terjaga, sementara kehormatan lembaga dilindungi secara proporsional.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kekuasaan Bergaji Pajak dan Ketidakadilan Kebijakan
Next Article Inflasi Terkendali Menenangkan Negara, Rumah Tangga Tetap Tertekan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Pemerintah Pamer Capaian, Rakyat Menanggung Beban

January 8, 2026
Pemerintah

Komisi II DPR Tentukan Revisi UU Pemilu, Pemilu Harus Adil!

January 20, 2026
Khofifah menegaskan bahwa warisan nilai Majapahit, termasuk Bhinneka Tunggal Ika dan merah putih, masih hidup hingga kini.
Ekonomi

Khofifah Pamer Keunggulan Jatim, Partai X: Yang Dipamerkan Laju Ekonomi, Tapi Angka Kemiskinan Masih Mandek!

July 4, 2025
Ekonomi

Khofifah Ajak Warga Bangkit Hadapi Ekonomi Global, Partai X: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Sekadar Seruan!

May 22, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.