By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 6 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Pemerintah

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Diajeng Maharini
Last updated: July 3, 2026 2:00 pm
By Diajeng Maharini
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Tersangka baru tersebut adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan lanjutan. Ia menjelaskan LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini LMI menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.

Modus Pengaturan Proyek dan Dugaan Keuntungan

Penyidik menduga LMI berperan dalam pengaturan pengadaan alat food tray atau ompreng MBG. LMI disebut meminta pihak tertentu mendirikan perusahaan untuk menyalurkan produk kepada mitra SPPG. Perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana distribusi yang telah diatur sejak awal. Harga food tray diduga telah ditentukan sepihak oleh LMI. Dalam skema tersebut, terdapat bagian keuntungan yang dialokasikan untuk tersangka. Mekanisme tersebut diduga menjadi bagian dari pengondisian proyek pengadaan barang MBG. Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci jumlah uang yang diterima tersangka. Nilai kerugian negara juga masih dalam proses penghitungan oleh penyidik. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana dalam kasus tersebut.

Penahanan dan Proses Hukum Berjalan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan oleh penyidik Kejagung. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan berlaku selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. LMI dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga merujuk pada KUHP dan regulasi terbaru dalam proses hukum. Kasus ini menambah daftar panjang tersangka dalam perkara MBG.

Total Tujuh Tersangka dalam Kasus BGN

Dengan penetapan LMI, total tersangka dalam kasus korupsi BGN kini mencapai tujuh orang. Mereka terdiri dari mantan pejabat BGN, pihak swasta, dan pengurus yayasan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program pemenuhan gizi masyarakat. Para tersangka sebelumnya termasuk mantan Kepala BGN dan beberapa wakil kepala. Selain itu terdapat pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan barang. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap aktor lain yang terlibat.

Tanggapan Anggota Majelis Tinggi Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan kembali tugas utama negara. Ia menyebut negara memiliki tiga tugas utama yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.

Ia menilai kasus korupsi dalam program pangan rakyat sangat mencederai kepercayaan publik. Program yang seharusnya meningkatkan gizi masyarakat justru berpotensi disalahgunakan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam tata kelola program strategis nasional.

You Might Also Like

RUU Hak Cipta, Partai X: Lindungi Karya Anak Bangsa dari Pembajakan!
Mengungkap Penguasa Tanpa Akuntabilitas: Ketidakadilan yang Meningkat di Negara Demokrasi
BGN Ajak Bertani, Partai X: Bahan Pangan Tak Bisa Jadi Proyek!
Prabowo Lawan Tambang Ilegal, Partai X: Hebat, Tapi Rakyat Jangan Ikut Tergusur!

Prinsip Partai X dalam Tata Kelola Negara

Partai X menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus berorientasi pada kepentingan rakyat. Pengelolaan anggaran negara wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Negara tidak boleh menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Selain itu, Partai X menekankan pentingnya integritas dalam lembaga publik. Setiap pejabat negara wajib menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Penyimpangan dalam program sosial dinilai sebagai pengkhianatan terhadap rakyat. Partai X juga mendorong penguatan sistem pengawasan independen. Pengawasan berbasis digital dan partisipasi publik perlu diperluas. Hal ini untuk memastikan setiap program benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Solusi Partai X untuk Reformasi Program Publik

Partai X mengusulkan reformasi total dalam pengadaan program sosial pemerintah. Sistem digital end-to-end diperlukan untuk meminimalkan intervensi manusia dalam proses pengadaan. Transparansi data harus menjadi standar utama dalam setiap proyek negara. Selain itu, audit independen wajib dilakukan secara berkala terhadap program strategis nasional. Lembaga pengawas harus memiliki kewenangan penuh untuk menindak penyimpangan. Sanksi tegas diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Partai X juga menekankan pentingnya perlindungan whistleblower. Pelapor dugaan korupsi harus dijamin keamanannya oleh negara. Dengan demikian, pengungkapan kasus dapat dilakukan lebih cepat dan efektif. Kasus korupsi MBG menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam program sosial negara. Program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh menjadi ladang penyimpangan. Negara dituntut hadir secara nyata dalam melindungi kepentingan rakyat secara adil dan transparan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article RUU PFII Kebut RUU PFII Disorot, Publik Minta Kebijakan Berpihak Kesejahteraan Rakyat
Next Article Jabatan Bertambah, Praktik Kekuasaan Tak Tahu Malu Menguat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Pemerintah

Jabatan Bertambah, Praktik Kekuasaan Tak Tahu Malu Menguat

July 6, 2026
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Hukum Bukan Pembela: Sistem yang Mengabaikan Suara Rakyat dalam Proses Ketatanegaraan

March 12, 2026
Pemerintah

Ketika Agen ART Mencalonkan Pemiliknya Sendiri

May 28, 2026
Pendidikan

Prabowo Perluas Sekolah Rakyat, Partai X: Rakyat Butuh Pendidikan, Bukan Proyek!

September 12, 2025
Pemerintah

Prabowo Ngaku Presiden Buruh, UU PRT Masih Gantung: Partai X Tanya, Ini Dukungan atau Pemanfaatan?

May 5, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.