beritax.id -Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan proses Rancangan Undang-Undang (RUU) International Financial Center (IFC) atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dikebut agar segera dibahas di DPR. Pemerintah menargetkan RUU tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna DPR pada 21 Juli mendatang. Purbaya berharap RUU PFII dapat disahkan menjadi undang-undang pada bulan Juli 2026. Ia juga menargetkan Presiden Prabowo Subianto dapat menyampaikan kebijakan tersebut dalam Pidato Kenegaraan pada Agustus mendatang. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat posisi Indonesia di sektor keuangan global.
Target Implementasi dan Arah Kebijakan PFII
Purbaya menyampaikan bahwa PFII ditargetkan mulai berjalan pada akhir 2026. Pemerintah berharap pusat finansial ini dapat menjadi motor penggerak investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi penguatan sektor keuangan Indonesia. RUU PFII juga merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang sektor keuangan. Pemerintah menyebut kebijakan ini selaras dengan program Asta Cita untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. PFII diharapkan mampu memperkuat inovasi jasa keuangan dan meningkatkan arus investasi. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung pembiayaan proyek strategis nasional. Pemerintah menilai sektor keuangan harus menjadi katalis pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Sorotan Publik terhadap Arah Kebijakan
Meski demikian, percepatan pembahasan RUU PFII mendapat sorotan dari publik. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini harus dipastikan tidak hanya menguntungkan sektor keuangan global. Kebijakan ekonomi dinilai harus tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat luas. Publik juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyusunan regulasi strategis tersebut. Tanpa pengawasan yang kuat, kebijakan berisiko tidak menyentuh kebutuhan dasar rakyat. Oleh karena itu, keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan sosial menjadi perhatian utama.
Tiga Tugas Negara dalam Perspektif Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan kembali bahwa tugas negara itu ada tiga. Tugas tersebut adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan ekonomi harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pembangunan pusat finansial tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan modal. Negara wajib memastikan bahwa manfaat ekonomi juga dirasakan oleh rakyat kecil. Ia menilai bahwa kebijakan strategis harus selalu mengutamakan kepentingan publik.
Prinsip Partai X dalam Kebijakan Ekonomi
Partai X menekankan bahwa setiap kebijakan ekonomi harus berlandaskan keadilan sosial. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh menciptakan kesenjangan baru di masyarakat. Negara harus hadir sebagai pengatur yang memastikan distribusi manfaat pembangunan berjalan merata.
Selain itu, Partai X mendorong transparansi penuh dalam setiap proyek strategis nasional. Proses legislasi harus melibatkan partisipasi publik secara terbuka. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Partai X juga menekankan pentingnya penguatan ekonomi rakyat sebagai fondasi pembangunan nasional. Sektor keuangan harus mendukung UMKM, koperasi, dan ekonomi lokal. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat bersifat inklusif dan berkelanjutan.
Solusi Kebijakan Berbasis Kesejahteraan Rakyat
Partai X mengusulkan agar RUU PFII dilengkapi dengan mekanisme perlindungan ekonomi rakyat. Pemerintah perlu menetapkan indikator kesejahteraan sebagai bagian dari evaluasi kebijakan. Selain itu, keterlibatan publik dalam pengawasan implementasi PFII harus diperkuat. Penguatan regulasi perlindungan UMKM dalam ekosistem keuangan internasional juga diperlukan. Pemerintah harus memastikan akses pembiayaan tidak hanya dinikmati investor besar. Kebijakan fiskal dan moneter harus diarahkan untuk memperkuat ekonomi domestik.
Selain itu, diperlukan lembaga pengawas independen untuk memastikan PFII berjalan sesuai tujuan nasional. Transparansi data dan laporan keuangan harus menjadi kewajiban utama. Dengan pendekatan ini, kebijakan keuangan internasional tetap sejalan dengan kepentingan rakyat. Percepatan RUU PFII menjadi momentum penting dalam reformasi sektor keuangan nasional. Namun, kebijakan ini harus tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat. Negara dituntut hadir sebagai pelindung dan pengatur agar pembangunan ekonomi tidak meninggalkan masyarakat kecil di belakang.



