beritax.id – Kejaksaan Agung mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026. Kedatangan penyidik Jampidsus bertujuan mencocokkan data perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut kegiatan tersebut bukan penggeledahan resmi. Ia menegaskan seluruh proses berjalan baik dalam rangka penyidikan dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara.
Penyidikan Kejaksaan Agung berkaitan dengan pembukaan kegiatan tambang di kawasan hutan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Izin tersebut diduga diberikan kepala daerah tanpa mematuhi ketentuan perlindungan kawasan hutan.
Penyidik memerlukan dokumen perubahan fungsi hutan untuk memastikan unsur pelanggaran hukum terpenuhi. Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan disebut kooperatif membantu pencocokan dan verifikasi data.
Kejaksaan menilai langkah proaktif ini penting untuk mempercepat proses penegakan hukum. Upaya tersebut juga diklaim sebagai bagian pembenahan tata kelola kehutanan nasional.
Transparansi Pengelolaan Hutan Dipertaruhkan
Kasus Konawe Utara sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan dihentikan melalui SP3. Penghentian tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemberantasan korupsi sumber daya alam.
Masuknya Kejaksaan Agung diharapkan membuka kembali ruang akuntabilitas yang sempat tertutup. Pengelolaan hutan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Hutan adalah sumber kehidupan rakyat dan penyangga keberlanjutan generasi mendatang.
Setiap penyalahgunaan izin tambang merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
Pandangan Partai X atas Peran Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan negara memiliki tiga kewajiban utama.
Negara wajib melindungi rakyat, melayani kepentingan publik, dan mengatur sumber daya secara adil.
Dalam konteks kehutanan, negara harus melindungi ruang hidup masyarakat sekitar hutan.
Negara juga wajib melayani kepentingan lingkungan sebagai warisan generasi masa depan.
Pengaturan izin tambang harus transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada simbol, tetapi harus menyentuh aktor utama.
Prinsip Partai X dalam Tata Kelola Kehutanan
Partai X memandang politik sebagai alat perjuangan untuk keadilan sosial dan keberlanjutan nasional. Kekuasaan negara harus diarahkan melindungi kepentingan rakyat, bukan segelintir pejabat.
Pengelolaan sumber daya alam harus berbasis hukum, etika, dan keberpihakan pada publik.
Negara wajib hadir sebagai pengatur yang tegas dan pelayan yang jujur.
Partai X menolak praktik ekonomi ekstraktif yang merusak lingkungan dan demokrasi.
Keadilan ekologis merupakan bagian tak terpisahkan dari keadilan sosial.
Solusi Partai X untuk Reformasi Kehutanan
Partai X mendorong audit menyeluruh seluruh izin tambang di kawasan hutan lindung.
Audit harus melibatkan lembaga independen dan dapat diakses publik secara terbuka.
Penegakan hukum harus menyasar pemberi izin dan penerima manfaat korporasi.
Reformasi regulasi kehutanan perlu memperkuat sanksi pidana dan administratif.
Partai X mengusulkan sistem satu peta kehutanan yang terintegrasi dan transparan.
Pengawasan publik harus diperkuat melalui keterbukaan data perizinan nasional.
Dengan langkah tegas dan konsisten, korupsi kehutanan dapat diberantas secara berkelanjutan.



