Menelaah Kedudukan Rakyat dalam Kehidupan Bernegara melalui Pemikiran Cak Nun dan Perspektif Sekolah Negarawan
Oleh Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Pernyataan Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun mengenai keberadaan rakyat di Indonesia menyimpan persoalan mendasar tentang kedaulatan. Dengan gaya khasnya, Cak Nun pernah menyampaikan, “Di Indonesia itu belum ada rakyat. Ngerti tidak bedanya rakyat dengan masyarakat?” Pernyataan tersebut dapat memancing perdebatan karena Indonesia jelas memiliki ratusan juta penduduk. Namun, gagasan itu mengajak masyarakat merenungkan apakah kedudukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan telah terwujud dalam kehidupan bernegara. Persoalan utamanya bukan jumlah penduduk, melainkan kesadaran dan kemampuan masyarakat menjalankan hak konstitusionalnya.
Cak Nun membedakan istilah rakyat, masyarakat, umat, dan kaum berdasarkan sudut pandang filosofis. Rakyat dipahami sebagai manusia yang terikat dalam kehidupan bernegara dan memiliki hubungan dengan kedaulatan. Masyarakat menggambarkan manusia yang membangun hubungan sosial untuk memenuhi berbagai kepentingan bersama. Umat merujuk pada kelompok yang memiliki kesamaan keyakinan atau sumber nilai, sedangkan kaum dapat menggambarkan kelompok dengan identitas atau tujuan tertentu. Penjelasan tersebut merupakan pendekatan filosofis untuk memahami hubungan manusia, bukan definisi hukum atau etimologi yang berlaku secara mutlak.
Perbedaan tersebut menghadirkan pertanyaan penting mengenai kehidupan bernegara di Indonesia. Apakah seseorang otomatis menjalankan kedaulatannya hanya karena memiliki kartu identitas, membayar pajak, dan mematuhi peraturan? Apakah keikutsertaan dalam pemilihan umum sudah cukup untuk menunjukkan bahwa rakyat benar-benar menentukan arah negara? Ataukah semua tindakan tersebut baru menggambarkan kedudukan warga dalam sistem administrasi dan pemerintahan? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan menilai sejauh mana rakyat dapat memahami, mengawasi, dan memengaruhi penggunaan kekuasaan.
Konstitusi Menempatkan Rakyat sebagai Pemegang Kedaulatan
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan negara berdasarkan prinsip demokrasi konstitusional. Sumber kedaulatan bukanlah presiden, pemerintah, DPR, MPR, ataupun partai politik. Seluruh lembaga tersebut menjalankan kewenangan berdasarkan konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kedudukan rakyat harus menjadi dasar dalam memahami legitimasi serta batas penggunaan kekuasaan negara.
Namun, pengakuan konstitusional belum dengan sendirinya menjamin pelaksanaan kedaulatan secara substantif. Rakyat perlu memiliki kesempatan untuk mengetahui bagaimana keputusan negara dibuat dan bagaimana kewenangan digunakan. Masyarakat juga harus dapat menyampaikan aspirasi, mengawasi kebijakan, serta mempertanyakan keputusan yang berdampak pada kehidupan bersama. Tanpa kesempatan tersebut, pengakuan terhadap kedaulatan berisiko berhenti sebagai prinsip tertulis. Karena itu, pelaksanaan konstitusi perlu dinilai melalui hubungan nyata antara rakyat dan penyelenggara negara.
Dalam perspektif Sekolah Negarawan, bangsa, rakyat, negara, dan pemerintah mempunyai kedudukan konseptual yang berbeda. Bangsa merupakan komunitas manusia yang memiliki kesadaran identitas dan kehidupan bersama. Rakyat adalah pemegang kedaulatan dalam tatanan kenegaraan berdasarkan prinsip konstitusional. Negara merupakan organisasi hukum yang mengatur kehidupan bersama, sedangkan pemerintah menjalankan kewenangan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman atas perbedaan tersebut penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan kepentingan negara dengan kepentingan penyelenggara pemerintahan.
Negara Bukan Sekadar Pemerintah
Dalam kehidupan sehari-hari, istilah negara sering digunakan seolah-olah memiliki arti yang sama dengan pemerintah. Ketika pemerintah menetapkan kebijakan, keputusan tersebut terkadang dianggap sebagai kehendak negara yang tidak boleh dipertanyakan. Kritik terhadap pejabat juga dapat dipersepsikan sebagai penolakan terhadap negara. Padahal, pemerintah hanyalah salah satu unsur penyelenggaraan negara dan kewenangannya dibatasi oleh hukum. Kritik yang bertanggung jawab terhadap kebijakan pemerintah justru dapat menjadi bagian penting dari pengawasan demokratis.
Presiden, menteri, anggota DPR, dan pejabat negara lainnya dapat berganti sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, rakyat tetap menjadi sumber kedaulatan dan negara harus terus menjalankan tujuan konstitusionalnya. Kesetiaan kepada negara karena itu tidak boleh disamakan dengan kepatuhan tanpa kritik kepada pemerintah. Pemerintah harus terbuka terhadap evaluasi selama kritik disampaikan melalui cara yang bertanggung jawab dan sesuai hukum. Dengan demikian, pengawasan masyarakat dapat membantu memastikan bahwa kewenangan dijalankan untuk kepentingan umum.
Perhatian masyarakat selama ini sering terpusat pada pergantian presiden, hasil pemilihan umum, komposisi parlemen, dan pembentukan pemerintahan. Pembahasan tentang mekanisme pengawasan kekuasaan serta pertanggungjawaban penyelenggara negara perlu memperoleh perhatian yang sama besar. Demokrasi tidak cukup dipahami sebagai kegiatan memilih pemimpin secara berkala. Setelah pemilihan selesai, masyarakat tetap mempunyai hak untuk memperoleh informasi dan menyampaikan aspirasi. Partisipasi berkelanjutan diperlukan agar hubungan antara rakyat dan lembaga negara tidak terputus setelah pemungutan suara.
Kedaulatan Formal dan Kedaulatan Substantif
Pernyataan Cak Nun dapat dipahami sebagai kritik filosofis terhadap jarak antara pengakuan hukum dan kenyataan pelaksanaan kedaulatan. Secara hukum, Indonesia memiliki rakyat sebagai unsur utama kehidupan bernegara. Namun, kualitas pelaksanaan kedaulatan perlu terus dievaluasi melalui pengalaman masyarakat dalam menggunakan haknya. Pengakuan formal memberikan landasan konstitusional bagi kedudukan rakyat. Sementara itu, pelaksanaan substantif menunjukkan sejauh mana landasan tersebut dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk memahami persoalan tersebut, bayangkan sebuah kendaraan yang secara hukum dimiliki bersama oleh seluruh rakyat Indonesia. Kendaraan itu dikemudikan oleh orang-orang yang menerima mandat untuk menentukan arah perjalanan. Para pengemudi mengatur penggunaan bahan bakar, biaya operasional, dan keputusan perawatan kendaraan. Sementara itu, rakyat ikut membiayai penyelenggaraan negara melalui pajak serta kewajiban lain berdasarkan hukum. Pengaturan tersebut wajar selama para pemilik tetap mempunyai akses untuk mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan kendaraan.
Persoalan muncul apabila pemilik tidak memperoleh informasi yang memadai tentang kondisi kendaraan. Mereka juga akan kesulitan menjalankan haknya apabila tidak dapat mempertanyakan keputusan pengemudi atau mengoreksi arah perjalanan. Dalam keadaan demikian, kepemilikan formal belum tentu disertai kemampuan menggunakan hak secara nyata. Analogi tersebut menggambarkan pentingnya keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan negara. Rakyat perlu memiliki mekanisme yang sah untuk mengawasi penggunaan mandat serta memperjuangkan perbaikan ketika kebijakan menyimpang dari tujuan bersama.
Kedaulatan formal dan substantif tidak seharusnya dipertentangkan. Pengakuan konstitusional merupakan fondasi penting bagi pelaksanaan hak rakyat. Namun, pengakuan tersebut perlu didukung oleh pendidikan konstitusi, keterbukaan pemerintahan, partisipasi publik, dan mekanisme pengawasan yang efektif. Rakyat tidak harus menjalankan seluruh kewenangan negara secara langsung. Akan tetapi, sistem perwakilan harus memberikan ruang yang bermakna bagi rakyat untuk memengaruhi penyelenggaraan negara melalui prosedur yang sah.
Konstitusi dan Perjalanan Ketatanegaraan Indonesia
Dalam pemikiran Sekolah Negarawan, kehidupan bernegara dapat dipahami sebagai rangkaian hubungan antara nilai, manusia, keluarga, masyarakat, bangsa, rakyat, konstitusi, negara, pemerintah, dan kebijakan publik. Rangkaian tersebut menempatkan rakyat dalam hubungan mendasar dengan legitimasi serta penyelenggaraan negara. Konstitusi menjadi kerangka yang mengatur kewenangan lembaga negara dan melindungi hak warga negara. Karena itu, pemahaman terhadap konstitusi tidak boleh terbatas pada hafalan pasal atau pengenalan nama lembaga. Masyarakat perlu memahami bagaimana aturan dasar tersebut memengaruhi kehidupan dan kedudukannya sebagai pemegang kedaulatan.
UUD 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945. Dalam perkembangan berikutnya, konstitusi tersebut mengalami empat tahap perubahan pada 1999 hingga 2002 melalui mekanisme MPR. Perubahan itu membawa konsekuensi besar terhadap struktur ketatanegaraan, termasuk kedudukan MPR, pemilihan presiden secara langsung, dan pembentukan Mahkamah Konstitusi. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa susunan kelembagaan negara dapat dievaluasi melalui mekanisme konstitusional. Evaluasi harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan legitimasi, perlindungan hak, dan efektivitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Persoalan konstitusional tidak cukup dinilai hanya berdasarkan ada atau tidaknya referendum. Hal yang lebih penting ialah bagaimana aturan dasar dibentuk, bagaimana lembaga yang berwenang memperoleh legitimasi, dan bagaimana kepentingan rakyat terwakili. Partisipasi publik juga perlu diperkuat dalam proses pembentukan maupun perubahan aturan yang mendasar. Masyarakat harus memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai konsekuensi perubahan konstitusi. Dengan demikian, warga dapat menyampaikan pandangan secara bermakna melalui mekanisme yang tersedia.
Pendidikan konstitusi menjadi kebutuhan penting dalam membangun kesadaran bernegara. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana anggaran disusun, undang-undang dibentuk, dan kebijakan dapat diuji sesuai hukum. Warga juga perlu memahami mekanisme pengaduan, pengujian peraturan, akses informasi publik, serta pengawasan terhadap penggunaan kewenangan. Pengetahuan tersebut membantu masyarakat menggunakan haknya secara bertanggung jawab. Kesadaran bernegara yang kuat juga membuat masyarakat memahami bahwa hak dan kewajiban harus berjalan secara seimbang.
Masyarakat, Umat, Kaum, dan Kedudukan Warga Negara
Perbedaan istilah yang disampaikan Cak Nun tidak berarti bahwa masyarakat dan rakyat merupakan dua kelompok manusia yang terpisah secara mutlak. Seseorang dapat menjadi anggota masyarakat sekaligus bagian dari rakyat suatu negara. Istilah masyarakat menekankan hubungan sosial, sedangkan rakyat dalam konteks ketatanegaraan menekankan kedudukan sebagai sumber kedaulatan. Demikian pula, seseorang dapat menjadi bagian dari umat berdasarkan keyakinan dan bagian dari kaum berdasarkan identitas atau tujuan tertentu. Seluruh kedudukan tersebut dapat berjalan bersamaan tanpa menghilangkan hak dan tanggung jawab kewarganegaraan.
Kesadaran ini penting bagi Indonesia yang memiliki keragaman agama, suku, budaya, bahasa, dan kepentingan. Perbedaan latar belakang tidak boleh mengurangi kedudukan warga dalam memperoleh perlindungan konstitusional. Negara harus memastikan bahwa hak masyarakat tidak ditentukan oleh kedekatan dengan kelompok tertentu. Seluruh warga memiliki kepentingan terhadap penyelenggaraan negara yang adil dan bertanggung jawab. Karena itu, pendidikan kenegarawanan perlu memperkuat kesadaran mengenai persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Perwakilan Rakyat Harus Disertai Pertanggungjawaban
Partai politik dan lembaga perwakilan mempunyai peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Partai politik berperan dalam proses rekrutmen kepemimpinan, sedangkan DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. MPR juga menjalankan kewenangan konstitusional sesuai ketentuan UUD 1945. Keberadaan lembaga tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat. Namun, keberadaan lembaga perwakilan tidak otomatis menjamin bahwa seluruh aspirasi masyarakat telah tersalurkan dengan baik.
Kualitas perwakilan perlu dinilai berdasarkan keterbukaan pengambilan keputusan, integritas wakil rakyat, dan kesediaan mendengarkan aspirasi masyarakat. Hubungan antara wakil dan rakyat tidak seharusnya berhenti setelah pemilihan umum selesai. Komunikasi yang berkelanjutan diperlukan agar kebijakan tetap memperhatikan kebutuhan publik. Lembaga perwakilan juga harus memberikan penjelasan mengenai keputusan yang berdampak luas. Dengan demikian, mandat yang diterima melalui pemilihan dapat diikuti pertanggungjawaban yang jelas.
Pendidikan kewarganegaraan perlu dibedakan dari kegiatan yang hanya mengarahkan masyarakat untuk mendukung tokoh atau kelompok tertentu. Pendidikan yang baik membantu warga memahami sistem negara, menilai kebijakan, dan mengenali hak serta kewajibannya. Masyarakat juga perlu didorong untuk mengambil keputusan secara mandiri berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kesadaran tersebut memperkuat kemampuan warga dalam mengawasi penyelenggara negara. Dengan begitu, masyarakat tidak sekadar menjadi sasaran kampanye, tetapi mampu menjalankan kedudukannya sebagai pemegang kedaulatan.
Solusi untuk Memperkuat Kedaulatan Rakyat
Penguatan kedaulatan rakyat membutuhkan langkah nyata yang melibatkan lembaga negara, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan warga negara. Langkah pertama adalah memperluas pendidikan konstitusi yang mudah dipahami dan dapat diakses oleh berbagai kelompok masyarakat. Materi pendidikan perlu membahas hubungan antara rakyat, negara, pemerintah, lembaga perwakilan, serta hak konstitusional. Pembelajaran tersebut sebaiknya dilengkapi contoh nyata mengenai penyusunan anggaran, pembentukan peraturan, dan pengawasan kebijakan. Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat dapat menggunakan haknya secara lebih efektif.
Langkah kedua adalah memperkuat keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban penyelenggara negara. Informasi mengenai anggaran, program pemerintah, dasar pengambilan keputusan, dan hasil pelaksanaan kebijakan perlu disampaikan secara jelas. Masyarakat juga harus memperoleh saluran pengaduan yang mudah diakses serta jawaban yang terukur. Setiap lembaga perlu memastikan bahwa masukan publik ditangani secara serius sesuai kewenangannya. Keterbukaan tersebut dapat memperkecil jarak antara pengambilan keputusan dan kebutuhan masyarakat.
Langkah ketiga adalah memperluas partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan. Konsultasi masyarakat perlu dilaksanakan secara bermakna, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif. Kelompok yang terdampak kebijakan harus memperoleh kesempatan menyampaikan pengalaman, kebutuhan, dan keberatan. Masukan tersebut perlu dipertimbangkan sebelum keputusan ditetapkan. Mekanisme partisipasi yang baik membantu pemerintah menghasilkan kebijakan yang lebih sesuai dengan kepentingan umum.
Langkah keempat adalah memperkuat kualitas lembaga perwakilan melalui integritas dan komunikasi berkelanjutan. Wakil rakyat perlu menjelaskan keputusan yang diambil serta membuka ruang evaluasi dari masyarakat. Organisasi masyarakat dapat membantu menyampaikan aspirasi berdasarkan data dan kebutuhan warga. Sementara itu, masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa informasi sebelum menyampaikan penilaian. Kerja bersama tersebut dapat memperkuat kepercayaan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan kedaulatan.
Langkah kelima adalah memastikan bahwa seluruh mekanisme pengawasan berjalan sesuai prinsip negara hukum. Kedaulatan rakyat tidak berarti kekuasaan tanpa batas yang dapat dijalankan berdasarkan kehendak sesaat. Pelaksanaannya harus tetap menghormati konstitusi, hak asasi manusia, perlindungan kelompok minoritas, dan pembatasan kewenangan. Penguatan hak rakyat justru harus berjalan seiring dengan penguatan aturan hukum. Dengan demikian, negara dapat melindungi kepentingan bersama sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Mengembalikan Orientasi Negara kepada Kepentingan Rakyat
Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berperan dalam mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial. Tujuan tersebut menjadi pedoman dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan negara. Pemerintah dan lembaga negara harus bekerja untuk mencapai tujuan konstitusional tersebut. Kewenangan yang dimiliki bukanlah hak untuk menguasai negara bagi kepentingan pribadi atau kelompok. Karena itu, keberhasilan pemerintahan perlu diukur melalui perlindungan hak, kualitas pelayanan publik, kesejahteraan, dan keadilan yang dirasakan masyarakat.
Dalam pandangan Sekolah Negarawan, pendidikan kenegarawanan perlu melampaui hafalan Pancasila dan pengenalan struktur kelembagaan. Masyarakat harus memahami hubungan antara nilai, kedaulatan, konstitusi, negara, pemerintah, dan kebijakan publik. Pemahaman tersebut membantu warga membedakan kepentingan negara dari kepentingan sementara para penyelenggaranya. Warga juga dapat mendukung kebijakan yang bermanfaat tanpa harus mengagungkan pejabat tertentu. Sebaliknya, masyarakat dapat mengkritik kebijakan yang keliru tanpa kehilangan komitmen terhadap negara.
Pernyataan Cak Nun mengenai belum adanya rakyat di Indonesia pada akhirnya dapat menjadi bahan introspeksi bersama. Pernyataan itu tidak tepat dimaknai sebagai penyangkalan terhadap keberadaan rakyat secara hukum. Indonesia jelas memiliki rakyat yang menjadi sumber kedaulatan berdasarkan konstitusi. Namun, pelaksanaan kedaulatan tersebut tetap membutuhkan pendidikan, keterbukaan, partisipasi, dan pertanggungjawaban yang kuat. Tantangan utamanya ialah memastikan bahwa kedudukan konstitusional rakyat semakin nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Indonesia tidak cukup hanya memiliki konstitusi yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Negara juga perlu menyediakan mekanisme yang memungkinkan masyarakat memahami, menggunakan, dan mempertahankan hak konstitusionalnya. Pemilihan umum tetap penting, tetapi partisipasi masyarakat harus berlangsung di antara satu pemilihan dan pemilihan berikutnya. Lembaga perwakilan juga harus terus membuka ruang komunikasi dan evaluasi. Dengan demikian, rakyat tidak hanya hadir ketika suara mereka dibutuhkan, tetapi juga didengar ketika keputusan mengenai kehidupan mereka ditetapkan.
Rakyat bukan sekadar kumpulan manusia yang tinggal di wilayah negara, membayar pajak, mematuhi peraturan, dan memberikan suara secara berkala. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan yang memiliki hak untuk memahami, mengawasi, dan memengaruhi penyelenggaraan negara melalui mekanisme konstitusional. Kedudukan tersebut harus diiringi kemampuan memperoleh informasi dan menggunakan hak secara bertanggung jawab. Negara juga harus memastikan bahwa seluruh warga memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi. Hubungan yang sehat antara rakyat, konstitusi, negara, dan pemerintah menjadi salah satu fondasi penting bagi kehidupan bernegara yang adil.
Pertanyaan mendasar bagi Indonesia bukanlah apakah rakyat ada secara hukum, melainkan sejauh mana kedaulatan rakyat telah dijalankan secara substantif. Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan evaluasi yang jujur terhadap kualitas pendidikan konstitusi, keterbukaan lembaga negara, dan efektivitas pengawasan publik. Pengakuan dalam konstitusi harus disertai pelaksanaan yang dapat dirasakan masyarakat. Kedaulatan tidak cukup diucapkan dalam pidato atau dirayakan melalui pemilihan umum. Kedaulatan harus hidup dalam kebijakan, pelayanan, dan pertanggungjawaban penyelenggara negara.
Apabila rakyat hanya diperhitungkan ketika suaranya dibutuhkan, tetapi kurang didengar ketika nasibnya ditentukan, maka pernyataan Cak Nun layak terus direnungkan. Bukan keberadaan rakyat yang tidak diakui, melainkan kualitas pelaksanaan kedaulatan yang harus terus diperbaiki. Tugas bersama ialah memastikan bahwa rakyat benar-benar menjadi subjek utama dalam kehidupan bernegara. Upaya tersebut perlu dilakukan melalui pendidikan, partisipasi, pengawasan, dan penegakan konstitusi secara konsisten. Sebab, kedaulatan rakyat baru memiliki makna penuh ketika pengakuan hukum sejalan dengan kenyataan.



