Potensi Pelanggaran Asas Legalitas Pajak Mengintai
beritax.id – Ketika Jasa Usaha Diperlakukan sebagai Jasa Personal, Apakah Hukum Pajak Masih Ditegakkan Secara Konsisten? Perdebatan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas jasa pengangkutan barang kembali mengemuka. Di tengah praktik perpajakan yang dinamis, muncul fenomena yang patut dikritisi secara serius: jasa pengangkutan barang oleh pengusaha orang pribadi diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 21.
Padahal, secara normatif dan sistematis, pendekatan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar:
apakah penafsiran tersebut masih berada dalam koridor asas legalitas pajak?
Masalahnya Bukan Sekadar Teknis, Tapi Prinsip Hukum
Sekilas, perbedaan antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 tampak sebagai isu teknis administratif. Namun jika ditelaah lebih dalam, persoalan ini menyentuh fondasi utama hukum pajak, yakni:
asas legalitas: tidak ada pajak tanpa dasar hukum yang jelas.
Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan memang mengatur pemotongan atas penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Namun ketentuan tersebut tidak bersifat tanpa batas.
Melalui peraturan pelaksananya, objek PPh 21 secara tegas dibatasi pada:
- hubungan kerja (pegawai);
- jasa personal (tenaga ahli);
- kegiatan yang bersifat individual.
Di titik ini menjadi jelas:
tidak terdapat satu pun norma eksplisit yang memasukkan jasa pengangkutan barang sebagai objek PPh Pasal 21.
Jasa Angkutan: Jelas Kegiatan Usaha, Bukan Jasa Personal
Jasa pengangkutan barang bukanlah jasa yang bertumpu pada kemampuan personal individu semata. Ia memiliki karakter yang berbeda secara fundamental:
- menggunakan aset usaha (kendaraan/truk);
- imbalan berbasis ritase, tonase, dan volume;
- dilakukan sebagai kegiatan usaha yang berkelanjutan;
- tidak bergantung pada keahlian profesional personal.
Dengan karakter tersebut, jasa angkutan lebih tepat dikualifikasikan sebagai jasa usaha berbasis aset, bukan jasa personal.
Memasukkannya ke dalam rezim PPh Pasal 21 berarti mengaburkan batas antara jasa personal dan jasa usaha, sesuatu yang justru telah dibedakan secara jelas dalam sistem Pajak Penghasilan.
Regulasi Sudah Tegas: Ini Objek PPh 23
Berbeda dengan Pasal 21, Pasal 23 UU PPh justru memberikan kerangka yang lebih tepat.
Pasal ini mengatur pemotongan atas imbalan jasa tertentu dan jasa lain yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun badan.
Lebih tegas lagi, melalui PMK Nomor 141/PMK.03/2015, negara telah menetapkan secara eksplisit:
jasa pengangkutan, jasa ekspedisi, dan jasa pengiriman barang
sebagai objek PPh Pasal 23.
Tidak ada pengecualian berdasarkan status subjek. Tidak ada pembedaan antara orang pribadi atau badan.
Artinya, secara hukum positif, norma sudah jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Jika Dipaksakan ke PPh 21, Apa Risikonya?
Ketika jasa angkutan yang sudah diatur dalam rezim PPh 23 dipindahkan ke PPh 21 tanpa dasar eksplisit, maka risiko yang muncul bukan sekadar administratif:
- distorsi sistem hukum pajak;
- overlapping norma antara Pasal 21 dan Pasal 23;
- ketidakkonsistenan antar kantor pajak;
- dan yang paling serius:
potensi pelanggaran asas legalitas pajak.
Dalam konteks ini, persoalannya bukan lagi soal tarif atau mekanisme pemotongan, melainkan soal validitas dasar hukum pemajakan itu sendiri.
Saatnya DJP Memberikan Penegasan
Dalam situasi seperti ini, dibutuhkan kehadiran negara melalui otoritas pajak untuk memberikan kepastian.
Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak menjadi penting untuk:
- menyatukan interpretasi;
- mencegah sengketa pajak;
- dan menjaga integritas sistem Pajak Penghasilan.
Pendekatan yang seharusnya digunakan adalah substance over form:
melihat hakikat kegiatan sebagai jasa usaha, bukan semata-mata melihat status penerima sebagai orang pribadi.
Kesimpulan: Jangan Geser Norma Tanpa Dasar
Dalam negara hukum, pajak tidak boleh dipungut berdasarkan asumsi, kebiasaan, atau interpretasi yang melampaui norma.
Jika suatu jenis jasa tidak secara eksplisit diatur dalam Pasal 21, maka tidak dapat serta-merta dipaksakan masuk ke dalamnya.
Apalagi jika secara khusus telah diatur dalam Pasal 23 dan peraturan pelaksananya.
Menjaga kepastian hukum bukan hanya melindungi Wajib Pajak, tetapi juga menjaga kredibilitas sistem perpajakan itu sendiri.
Penulis
Dharmawan, SE, SH, MH, BKP, CCL
Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Praktisi Pajak Indonesia (P5I)
dan Pembina Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)
Konsultan Pajak | Kuasa Hukum Pengadilan Pajak | Advokat
Disclaimer
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis



