By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 20 April 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > MK Temukan Pasal Inkonstitusional di KUHP Baru, Lindungi Hak dan Kepentingan Rakyat
Pemerintah

MK Temukan Pasal Inkonstitusional di KUHP Baru, Lindungi Hak dan Kepentingan Rakyat

Diajeng Maharani
Last updated: April 17, 2026 1:27 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan adanya dugaan penghidupan kembali pasal yang sebelumnya telah dibatalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Temuan ini mencuat dalam sidang uji materi terhadap KUHP yang digelar pada Senin (13/4/2026).

MK Pertanyakan Pembentukan Kembali Pasal yang Dinyatakan Inkonstitusional

Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan langkah pembentuk undang-undang yang dinilai kembali memasukkan norma yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional. Menurutnya, sejumlah ketentuan yang diuji dalam perkara ini memiliki kemiripan dengan pasal yang sebelumnya telah dibatalkan oleh MK.

“Sebagian yang dimohonkan oleh para pemohon itu, Mahkamah sudah pernah memutuskan dulu, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang,” kata Saldi Isra dalam sidang.

MK pun meminta penjelasan dari DPR dan pemerintah terkait alasan mengapa pasal yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut kembali dimasukkan dalam KUHP yang baru.

“Tolong kami disampaikan itu rekaman (penjelasan dibentuknya kembali pasal) itu secara real,” ujar Saldi.

Penghidupan Kembali Pasal yang Sama

Sorotan serupa juga datang dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ia menyoroti Pasal 237 KUHP yang menurutnya memiliki kemiripan substansi dengan Pasal 69 huruf c dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

You Might Also Like

BSU Disalurkan Lewat Bank, Partai X: Uangnya Cair, Tapi Upah Layak Tetap Ditinggalkan!
Pajak Indonesia Diatur dari Luar, Kedaulatan Fiskal Tergerus oleh Keputusan Negara Maju!
Ketergantungan Teknologi Asing: Membuka Celah untuk Ketergantungan Ekonomi
Prabowo Tambah Anggaran Bencana, Partai X Minta Eksekusi Cepat

“Jadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan memang Pasal 69 huruf c UU 24/2009 ini kemudian dinyatakan inkonstitusional. Nah, ini saya mohon penjelasan yang dari Presiden (pemerintah), mengapa ini kemudian ada di dalam Pasal 237 huruf c?” ujar Arsul dalam sidang.

Pasal yang Dipersoalkan Berkaitan dengan Lambang Negara

Pasal yang menjadi perhatian tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana bagi pihak yang menggunakan lambang negara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meskipun dengan redaksi berbeda, substansi dari pasal tersebut dinilai serupa dengan ketentuan yang sebelumnya dibatalkan MK.

Pentingnya Penjelasan dari Pembentuk Undang-Undang

MK menekankan bahwa sangat penting bagi pembentuk undang-undang untuk memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai langkah ini. Mengingat bahwa KUHP baru disusun sebagai pembaruan hukum pidana nasional, diharapkan dapat mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang sesuai dengan perkembangan demokrasi Indonesia setelah merdeka.

Tugas Negara Melindungi Rakyat

Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, transparansi dan keterbukaan dalam pembentukan hukum sangatlah penting. Penghidupan kembali pasal yang sudah dinyatakan inkonstitusional harus dapat dijelaskan dengan jelas agar tidak menimbulkan keraguan dan kebingungan di masyarakat.

Solusi Partai X untuk Memastikan Keadilan Hukum

Prayogi juga menyoroti pentingnya solusi yang mengedepankan keadilan dan keberlanjutan dalam sistem hukum di Indonesia. Partai X menawarkan beberapa solusi terkait dengan pengawasan dan pembentukan undang-undang sebagai berikut:

  1. Transparansi dalam Proses Legislatif. Mengedepankan transparansi dalam setiap proses pembentukan undang-undang, terutama dalam memasukkan pasal yang sudah pernah dibatalkan oleh MK.
  2. Partisipasi Publik: Meningkatkan partisipasi publik dalam setiap pembahasan dan uji materi undang-undang yang berhubungan dengan hak-hak dasar rakyat.
  3. Pemberdayaan Lembaga Pengawasan. Memperkuat lembaga pengawasan seperti MK agar dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif dalam memastikan keberlanjutan prinsip keadilan bagi rakyat.
  4. Peningkatan Pendidikan Hukum: Menyediakan pendidikan dan pelatihan hukum yang lebih luas kepada masyarakat, agar mereka lebih memahami hak-hak mereka dalam menghadapi regulasi yang ada.

Kesimpulan

Prayogi menegaskan bahwa dalam proses pembuatan kebijakan hukum, kepentingan rakyat harus selalu diutamakan. Setiap kebijakan harus transparan, adil, dan jelas dalam penjelasannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk memberikan klarifikasi yang jelas terkait kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Legalitas tanpa Keadilan: Antara Formalitas dan Realitas Sosial
Next Article Jasa Angkutan Dipaksa Masuk PPh 21?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Krisis Kebudayaan Bangsa: Pudarnya Jati Diri di Era Modern

April 20, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Ketika Pejabat Lebih Sibuk Menyalahkan Warga daripada Mengatasi Masalah

December 19, 2025
Komite I DPD RI kembali berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menuntaskan berbagai persoalan ASN PPPK.
Pemerintah

ASN PPPK Masih Bermasalah, Partai X: Negara Tak Boleh Tutup Mata terhadap Nasib Pegawainya Sendiri!

July 21, 2025
Ekonomi

Pemenuhan Gizi Ditingkatkan, Partai X Desak Kualitas Generasi Dijaga!

November 25, 2025
Pemerintah

Obat Mahal, BPOM Gandeng TNI, Partai: Negara Sakit Apa Solusinya Selalu Militer?

May 22, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.