beritax.id – Kegagalan sistem pajak digital Coretax semakin terang benderang. Setelah hampir 10 bulan sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, sistem ini masih belum berfungsi optimal. Janji-janji perbaikan yang dilontarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak kunjung menjadi kenyataan, justru menimbulkan tanda tanya besar: ada apa di balik proyek senilai lebih dari Rp1,3 triliun ini?
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap amburadulnya manajemen proyek Coretax. Sejak awal tahun, IWPI sudah melaporkan dugaan korupsi proyek ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Januari 2024, namun hingga kini belum ada tanda-tanda pengusutan yang serius terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kini, publik dikejutkan kembali dengan pernyataan Menkeu Purbaya yang menyebut bahwa programmer yang menangani proyek Coretax dari vendor LG CNS asal Korea Selatan, ternyata “sekelas lulusan SMA”. Pernyataan ini bukan sekadar mengejutkan, tapi menyakitkan bagi logika publik. Bagaimana mungkin proyek yang begitu vital dan menyangkut data seluruh rakyat dikelola oleh tenaga kerja yang tidak kompeten?
Sebelumnya, Purbaya berjanji bahwa perbaikan Coretax akan rampung dalam sebulan. Bahkan ia menyebut akan mendatangkan “jago-jago IT dari luar negeri”. Namun setelah sebulan berlalu, ia mengelak dengan alasan masalah kontrak dan menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Publik pun menjadi bingung, apakah perbaikan sistem ini benar-benar sedang diupayakan atau hanya lempar tanggung jawab semata?
Tanggapan IWPI
IWPI menilai, kegagalan ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi masalah struktural yang lebih dalam. Sejak awal, pembangunan Coretax tidak mengikuti kaidah umum sistem digital publik: proses bisnis dahulu, regulasi menyusul, dan barulah teknologi dikembangkan. Dalam kasus Coretax, justru kebalikannya. Teknologi COTS (Commercial Off-The-Shelf) dibeli dari luar negeri tanpa penyesuaian mendalam dengan kebutuhan lokal, sementara proses bisnisnya dipaksa menyesuaikan. Wajar saja jika sistem ini berulang kali error, tak stabil, dan hingga kini tidak dapat digunakan secara maksimal.
Karena itulah IWPI mendesak agar KPK:
- Segera memanggil dan memeriksa mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo dan mantan Menkeu Sri Mulyani selaku pemrakarsa proyek.
- Membuka penyelidikan penuh terhadap proses pengadaan dan kontrak kerja sama dengan LG CNS.
- Mengungkap aliran dana proyek agar masyarakat tahu siapa yang mengambil untung dari kegagalan ini.
Rinto Setiyawan selaku Ketua Umum IWPI menyatakan:
“Kami para wajib pajak, adalah pemilik sah dana negara. Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dibakar dalam proyek ambisius yang tidak transparan, tidak profesional, dan tidak bertanggung jawab.”
Lebih lanjut, IWPI juga mendesak agar audit menyeluruh dilakukan terhadap seluruh tahapan Coretax, dari desain sistem hingga implementasinya. Jika tidak, maka sistem perpajakan Indonesia akan terus berada dalam ketidakpastian, dan kepercayaan publik sebagai bos rakyat akan terus menurun.



