beritax,id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional maskapai Indonesia Airlines.
“Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan. Hal tersebut terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” kata Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu, di Jakarta.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang mewajibkan setiap maskapai untuk memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Partai X: Pemerintah Harus Lindungi Rakyat Perizinan Indonesia Airlines
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan pemerintah agar memastikan seluruh tahapan perizinan dipenuhi sebelum maskapai tersebut beroperasi. Menurutnya, keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam industri penerbangan.
“Pemerintah memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban uji coba karena izin belum lengkap,” ujar Rinto.
Rinto menekankan bahwa aspek keselamatan dan keamanan penerbangan tidak bisa ditawar, mengingat potensi risiko yang besar jika prosedur perizinan tidak dijalankan secara ketat.
Komitmen Partai X: Prioritaskan Keselamatan dan Kesejahteraan Rakyat
Partai X menegaskan bahwa kebijakan di sektor penerbangan harus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Menurut prinsip Partai X, pemerintah sebagai bagian kecil dari rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat kebijakan harus bertindak secara efektif, efisien, dan transparan demi melindungi kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami akan terus mengawal setiap kebijakan di sektor transportasi untuk memastikan rakyat tidak menjadi penumpang uji coba dalam dunia penerbangan. Setiap maskapai harus memenuhi standar administratif, teknis, dan operasional yang ketat,” tegas Rinto.
Partai X berkomitmen memastikan bahwa pemerintah memegang teguh prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam setiap kebijakan. Kemudian termasuk sektor penerbangan yang berhubungan langsung dengan keselamatan publik.