By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 26 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Komnas HAM Rilis SNP, Partai X: Hak Kerja Layak Tak Bisa Cuma Jadi Dokumen!
Pemerintah

Komnas HAM Rilis SNP, Partai X: Hak Kerja Layak Tak Bisa Cuma Jadi Dokumen!

Diajeng Maharini
Last updated: May 5, 2025 11:21 am
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak. Peluncuran ini dilakukan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (2/5/2025), sebagai bentuk upaya penguatan HAM dalam dunia kerja.

Contents
Partai X: Dokumen Tidak Akan Mengubah Apa-apa Tanpa Kebijakan TegasNegara Bukan Pemilik Rakyat, Tapi Pengemudi Amanah Konstitusi

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menegaskan bahwa pekerjaan layak bukan sekadar tersedianya kerja, tapi juga bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. “Perbudakan itu juga pekerjaan, tapi tidak layak,” ujarnya. Atnike menyebut SNP ini akan menjadi pedoman bagi negara dan pelaku usaha dalam menjamin hak atas pekerjaan yang bermartabat.

Atnike juga menyerahkan langsung dokumen SNP kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang menyambutnya sebagai bagian dari tugas besar negara dalam menciptakan pekerjaan yang lebih manusiawi.

Partai X: Dokumen Tidak Akan Mengubah Apa-apa Tanpa Kebijakan Tegas

Menanggapi peluncuran SNP tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai langkah Komnas HAM patut diapresiasi, namun belum cukup. “Hak atas kerja layak tak bisa cuma jadi dokumen. Rakyat butuh realita, bukan hanya regulasi,” tegasnya.

Menurut Rinto, banyak pekerja Indonesia masih hidup dalam bayang-bayang upah rendah, kerja kontrak berkepanjangan, dan lingkungan kerja yang tidak aman. “Bagaimana kita bicara kerja layak kalau PHK massal dan sistem outsourcing masih dilegalkan?” tambahnya.

Partai X kembali menekankan bahwa pemerintah memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan berpihak pada keadilan. Jika SNP hanya menjadi alat seremonial tanpa turunan kebijakan, maka negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi.

You Might Also Like

Reshuffle Kabinet Prabowo: Langkah Tepat atau Hanya Memoles Pemerintahan?
Sri Mulyani Gratiskan PPN Kuda TNI, Partai X: Rakyat Malah Kena Pajak Makan!
45 Ton Pasir Timah Digagalkan, Partai X: Bagus, Tapi Kapan Tangkap Pemodalnya
Kanal Pengaduan “Lapor Pak Amran”, Partai X Minta Pemerintah Tegas Atasi Impor Ilegal

“Negara tidak cukup ‘hadir’. Negara harus bertindak,” ujar Rinto. Ia mendesak agar SNP Nomor 14 dijadikan dasar revisi dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan nasional yang selama ini timpang.

Negara Bukan Pemilik Rakyat, Tapi Pengemudi Amanah Konstitusi

Partai X menegaskan bahwa negara adalah milik rakyat, dan pemerintah hanya pelaksana mandat. Jika hak atas kerja layak terus diabaikan, maka rakyat berhak mempertanyakan jalannya pemerintahan.

“Kita tidak butuh lebih banyak buku pedoman. Kita butuh ruang kerja yang manusiawi, upah adil, dan jaminan sosial nyata,” tegas Rinto. Ia menyerukan audit terhadap perusahaan yang melanggar prinsip kerja layak sebagaimana didefinisikan dalam SNP.

Partai X mengajak seluruh pihak untuk tidak menjadikan dokumen SNP hanya sebagai arsip. Pemerintah, dunia usaha, dan legislatif harus menjadikannya acuan dalam menyusun peraturan, anggaran, dan sistem pengawasan.

“Jika pemerintah sungguh berpihak, SNP ini akan jadi senjata perubahan. Jika tidak, ia akan tinggal kertas di rak,” tutup Rinto. Partai X akan terus mengawal hak-hak pekerja, memastikan kerja bukan hanya ada, tetapi juga layak dan bermartabat.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Anggaran Ada, Sekolah Tetap Ambruk, Partai X Tanya Ke Mana Saja Selama Ini?
Next Article Kerja Sama Tambang Indonesia-Australia: Partai X Bilang ‘Rakyat Pemilik Bus, Tapi Sopir Jual Kursi ke Negeri Kanguru!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Saat Partai Menjadi Gerbang Kekuasaan, Kedaulatan Parpol Tak Terhindarkan

May 25, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Demokrasi yang Berfungsi: Ketika Kekuasaan Negara Harus Tetap Terbatas

December 11, 2025
Pemerintah

BUMN Buruhnya Rakyat: Antara Realitas dan Gagasan yang Tersia-siakan

April 30, 2026
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan mendorong peningkatan indeks kebebasan pers di Batam, Kepulauan Riau.
Pemerintah

Indeks Pers Didorong Naik, Partai X Desak Batam Buka Ruang Kritik Nyata!

July 28, 2025
Pemerintah

Rakyat yang Tertindas: Kedaulatan Tanpa Kontrol dalam Sistem yang Tidak Menghormati Hukum

March 16, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.