By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 5 September 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Internasional > Trump Batasi Visa Negara Muslim! Partai X: Jangan Biarkan Warga RI Jadi Korban Kebijakan Sepihak!
Internasional

Trump Batasi Visa Negara Muslim! Partai X: Jangan Biarkan Warga RI Jadi Korban Kebijakan Sepihak!

Diajeng Maharini
Last updated: March 13, 2025 3:24 pm
By Diajeng Maharini
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id- Pemerintahan Donald Trump dikabarkan tengah menggodok larangan perjalanan dan batasi visa. Hal tersebut berlaku bagi warga dari sejumlah negara Muslim atau mayoritas Muslim untuk memasuki Amerika Serikat. Larangan ini akan diberi kode daftar merah, yang mencakup negara-negara seperti Iran, Suriah, Yaman, Sudan, Somalia, Venezuela, Kuba, dan Korea Utara.

Contents
Batasi Visa: Partai X Ingatkan Perlindungan WNI di Luar NegeriKomitmen Partai X: Keadilan dan Kesejahteraan bagi Warga Indonesia

Salah satu sumber menyebut bahwa Afghanistan juga diusulkan masuk daftar negara yang dilarang masuk ke Amerika Serikat. Kebijakan ini merupakan bagian dari perintah eksekutif Trump bertajuk “Melindungi Amerika Serikat dari Teroris Asing dan Lainnya”.

Perintah tersebut memberi waktu 60 hari kepada Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Jaksa Agung Pam Bondi, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem, dan Direktur Intelijen Nasional Tulsi Gabbard untuk mengidentifikasi negara-negara yang akan dikenakan larangan tersebut.

Batasi Visa: Partai X Ingatkan Perlindungan WNI di Luar Negeri

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia harus aktif melindungi warga negaranya dari dampak kebijakan imigrasi yang diskriminatif ini.

“Kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap warga Indonesia yang bepergian atau menetap di Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia harus bertindak tegas agar kebijakan ini tidak merugikan WNI di luar negeri,” ujar Prayogi.

Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki tiga tanggung jawab utama, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Oleh karena itu, langkah preventif dan diplomasi aktif harus dilakukan untuk memastikan hak-hak warga Indonesia tetap terlindungi.

You Might Also Like

Kejagung dan KPK Kolaborasi Kasus Kemendikbud, Partai X: Pendidikan Harus Bersih Korupsi!
Sistem Ketatanegaraan Stabil: Fondasi Utama Ketahanan Negara
Prabowo Bahas Layanan Haji, Partai X: Fasilitas Naik, Tapi Antrean dan Biaya Rakyat Tak Turun-Turun!
Kemenko Dorong HAM di Tata Kelola, Partai X: HAM Dikutip di Dokumen, Dilanggar di Meja Kebijakan!

Komitmen Partai X: Keadilan dan Kesejahteraan bagi Warga Indonesia

Prayogi menambahkan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia harus sejalan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat. Menurut prinsip Partai X, pemerintah adalah bagian kecil dari rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat kebijakan yang berpihak pada rakyat secara efektif, efisien, dan transparan.

“Jangan sampai kebijakan sepihak ini menciptakan stigma yang berujung pada diskriminasi terhadap warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri,” tegasnya.

Partai X berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pemerintah, memastikan setiap langkah yang diambil dalam diplomasi internasional. Berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kajati Bali Bongkar Perkembangan Hukum Pidana di Depan Mahasiswa Unud! Partai X: Ini Langkah Nyata untuk Lindungi Hak Rakyat?
Next Article Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin! Partai X: Jangan Sampai Rakyat Jadi Penumpang Uji Coba!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

DPR Nilai Bantuan Bedah Rumah, Tegaskan Agar Jangan Ada Penyalahgunaan

June 18, 2026
Pemerintah

Kenapa Biaya Politik Terus Meningkat, Sementara Rakyat Semakin Terpuruk?

January 28, 2026
Pemerintah

Ketika Konsep Negara dan Pemerintah Mulai Kabur

July 14, 2026
Keluhan keras disuarakan oleh seorang warga bernama Antono dalam sebuah video yang dipublikasikan oleh kanal YouTube Pajaksmart
Seputar Pajak

Kisah Antono Bojonegoro Lapor Prabowo Karena Diperas Pajak Hingga RP10 Miliar, Partai X: Negara Itu Melayani, Bukan Memeras!

July 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.