beritax.id – Pengamat infrastruktur dan tata kota, Yayat Supriatna, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Jakarta tetap ibu kota negara sesuai UU IKN. Yayat menyebut Nusantara baru menjadi ibu kota resmi setelah Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.
Sejak awal, UU IKN memang mengatur bahwa fungsi ibu kota Nusantara baru berlaku bila Keppres sudah diterbitkan. MK menegaskan hal tersebut sudah sesuai hukum. Yayat menyatakan penerbitan Keppres memiliki konsekuensi besar bagi pemerintah dan pembangunan infrastruktur kota baru.
Persiapan Infrastruktur IKN
Yayat menegaskan, IKN belum dapat berfungsi optimal karena fasilitas dasar kota dan kawasan perkantoran belum sepenuhnya siap. Pemerintah menargetkan IKN mulai berfungsi sebagai ibu kota pemerintahan pada 2028. Saat ini pembangunan diarahkan untuk mendukung fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Otorita IKN tengah mempercepat pembangunan perkantoran, akomodasi, rumah susun vertikal, dan fasilitas pendukung lain bagi pejabat negara. Pembangunan ini juga meliputi rumah menteri, fasilitas anggota dewan, dan berbagai layanan pendukung. Menurut Yayat, kesiapan infrastruktur menjadi syarat mutlak agar IKN dapat berfungsi dengan baik.
Perlindungan Rakyat dan Tugas Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan tugas negara tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Prinsip Partai X menegaskan pembangunan harus mengutamakan kepentingan rakyat sebelum pemindahan ibu kota.
Solusi Partai X menyarankan, perlindungan sosial dan ekonomi warga Jakarta maupun Nusantara harus dijamin. Pendanaan pembangunan IKN harus transparan dan tidak menimbulkan beban rakyat. Pemerintah perlu memastikan akses publik tetap terjaga, pelayanan publik tidak terganggu, dan warga terdampak mendapat kompensasi yang adil.
Risiko Pemindahan Terburu-buru
Yayat mengingatkan, jika pemindahan dilakukan sebelum infrastruktur IKN siap, fungsi ibu kota akan terganggu. Pemindahan prematur dapat menimbulkan biaya tinggi, mengganggu pelayanan publik, dan mengurangi kesejahteraan rakyat.
Selain itu, perpindahan aparatur sipil negara (ASN) dan lembaga pemerintahan harus diatur bertahap. Kesiapan transportasi, listrik, air bersih, dan fasilitas kesehatan harus menjadi prioritas. Solusi Partai X menekankan pembangunan infrastruktur harus selaras dengan kebutuhan rakyat, bukan semata mengejar target administratif.
Pemerintah saat ini menunda efektivitas IKN hingga semua fasilitas pendukung selesai. Yayat menegaskan percepatan pembangunan dilakukan dengan tetap memperhatikan kualitas dan keamanan proyek. Otorita IKN diminta mengintegrasikan seluruh perencanaan kota agar semua fungsi pemerintahan dapat berjalan lancar.
Pendekatan bertahap ini sejalan dengan prinsip Partai X. Rencana pemindahan ibu kota harus berbasis kajian sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta menjamin keamanan publik. Partai X menyarankan sistem monitoring dan evaluasi berkala agar proyek IKN tidak merugikan masyarakat.
Kesimpulan
Putusan MK menegaskan Jakarta tetap ibu kota hingga Keppres diterbitkan. Pembangunan IKN harus tuntas sebelum fungsi kota berjalan optimal. Tugas negara, menurut Partai X, adalah melindungi rakyat dari risiko pemindahan prematur, melayani kebutuhan publik, dan mengatur tata kelola kota baru agar berkeadilan.
Prinsip dan solusi Partai X menekankan pembangunan bertahap, perlindungan sosial, transparansi dana, serta pengawasan kualitas infrastruktur. Rakyat harus menjadi prioritas utama sebelum administrasi dan fungsi IKN dialihkan sepenuhnya.



