beritax.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten menangkap lima bos perusahaan besi dan baja. Mereka berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH. Penetapan tersangka terkait dugaan pengemplangan pajak melalui PT PSI, PT PSM, dan PT VPM pada periode 2016–2019.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menyatakan kelima tersangka adalah pengurus, pemegang saham, sekaligus pengendali jalannya perusahaan. Modus yang dilakukan antara lain penyampaian SPT PPN yang tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, dilakukan penjualan terselubung tanpa faktur pajak dan penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain.
Kerugian Negara dan Perlindungan Rakyat
Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp583,26 miliar. Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan bahwa tugas negara adalah tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Prinsip Partai X menegaskan, negara harus mengutamakan kepentingan rakyat dalam pengelolaan keuangan negara. Solusi Partai X menyarankan penegakan hukum tegas terhadap pelaku pengemplangan pajak, sekaligus memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah kerugian negara di masa depan.
Penangkapan dilakukan PPNS Kanwil DJP Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Pengadilan Negeri Tangerang turut mendukung proses hukum.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Bea dan Cukai serta Kantor Imigrasi Banten. Empat dari lima tersangka merupakan warga negara asing, sehingga langkah pencegahan ke luar negeri menjadi bagian dari strategi penegakan hukum.
Landasan Hukum dan Sanksi
Tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana berupa penjara minimal enam bulan, maksimal enam tahun, serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.
Perbuatan kelima tersangka dianggap merugikan pendapatan negara dan mengganggu keseimbangan fiskal. Penegakan hukum ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
Dampak Ekonomi dan Tata Kelola Pajak
Langkah tegas penegakan hukum ini diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor industri besar. Dengan pengawasan lebih ketat, negara dapat memastikan penerimaan pajak efektif, mendukung program kesejahteraan, dan membiayai pembangunan publik.
Prinsip Partai X menekankan tata kelola fiskal yang transparan, adil, dan berpihak pada rakyat. Solusi Partai X menyarankan integrasi teknologi untuk pemantauan wajib pajak, termasuk mekanisme whistleblower, agar pelanggaran serupa bisa diminimalisir.
Penangkapan lima bos perusahaan besi dan baja menjadi langkah konkret melindungi keuangan negara dan rakyat dari praktik pengemplangan pajak. Penegakan hukum harus bersifat tegas, transparan, dan adil, sejalan dengan prinsip Partai X: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Kolaborasi antar instansi, pengawasan fiskal, dan pembaruan sistem perpajakan menjadi solusi berkelanjutan untuk mencegah kerugian negara di masa depan.



