beritax.id – Jakarta digemparkan oleh aksi dua pemuda, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, yang nekat membawa poster bertuliskan keinginan menjual ginjal demi membebaskan ibunya, Syafrida Yani. Aksi mereka berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025), dan viral di media sosial. Kejadian ini mengundang perhatian publik terkait dugaan ketidakadilan yang menimpa keluarga tersebut.
Pasca aksi tersebut, Polres Tangerang Selatan akhirnya menangguhkan penahanan Syafrida Yani pada Jumat (21/3/2025). Menurut Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga. Kini Syafrida Yani telah kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya.
Latar Belakang Kasus: Tuduhan yang Sarat Tanda Tanya
Kasus ingin menjual ginjal ini berawal dari laporan dugaan penggelapan yang diajukan ipar Syafrida. Awalnya, Syafrida membantu mengurus rumah keluarga iparnya karena pemilik rumah kerap bepergian ke luar negeri. Namun, dalam pekerjaannya, Syafrida kerap diperlakukan kasar hingga akhirnya memutuskan untuk berhenti.
Setelah itu, ipar Syafrida melaporkannya atas tuduhan penggelapan uang dan ponsel. Farrel menegaskan, uang dan ponsel yang dipermasalahkan adalah pemberian pemilik rumah yang digunakan Syafrida untuk kebutuhan rumah tangganya. Bahkan, Syafrida sudah mengembalikan uang Rp10 juta dan ponsel tersebut sebelum akhirnya tetap ditahan polisi.
Partai X: Mengapa Ibu Yani Ditahan Sejak Awal?
Menanggapi kasus ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyatakan keprihatinannya atas penanganan hukum yang dirasa tidak adil. “Ini mencerminkan bagaimana keadilan seringkali berpihak pada yang berkuasa. Rakyat kecil mudah sekali menjadi korban tanpa ada ruang pembelaan yang layak,” tegasnya.
Rinto menegaskan bahwa tugas pemerintah adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap rakyat kecil yang rentan menghadapi kriminalisasi. Partai X menekankan bahwa penegakan hukum harus transparan dan berkeadilan, bukan hanya tunduk pada kekuatan pihak berpengaruh.
Partai X mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Negara harus memastikan perlindungan terhadap seluruh warganya, tanpa membedakan status sosial. Dalam konteks ini, Partai X mendesak aparat penegak hukum untuk lebih mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan berpegang pada prinsip keadilan sosial.
Kasus Syafrida Yani menjadi pengingat bahwa keadilan di Indonesia masih memiliki celah yang harus diperbaiki. Partai X menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa yang menimpa warga kecil yang lemah posisinya.