By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 20 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Eks Sekjen MPR Jadi Tersangka, Partai X: Giliran Sudah Tak Berkuasa, Baru Digilir Penegakan Hukum!
Pemerintah

Eks Sekjen MPR Jadi Tersangka, Partai X: Giliran Sudah Tak Berkuasa, Baru Digilir Penegakan Hukum!

Diajeng Maharani
Last updated: July 4, 2025 5:22 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka kasus gratifikasi.
SHARE

beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka kasus gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI periode 2019–2021.

Contents
Partai X: Penegakan Hukum Kasus Eks Sekjen MPRSolusi Partai X: Wujudkan Penegakan Hukum Progresif dan Tanpa Pandang BuluPenutup: Jangan Jadikan Hukum Alat Balas Dendam Kekuasaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Ma’ruf diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar selama menjabat. Walau demikian, KPK belum mengonfirmasi apakah Ma’ruf merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan setelah KPK mulai menyidik kasus ini secara resmi sejak 20 Juni 2025. Pemeriksaan saksi-saksi pun dimulai pada 23 Juni 2025 untuk menguatkan bukti dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa. Namun pola pengungkapan kasus ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Lagi-lagi penegakan hukum baru menyentuh pejabat saat sudah tidak memiliki kekuasaan.

Partai X: Penegakan Hukum Kasus Eks Sekjen MPR

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai fenomena ini menunjukkan lemahnya keberanian pemerintah dalam menindak korupsi saat kekuasaan masih aktif. “Giliran sudah pensiun, baru digilir hukum. Itu bukan keberanian, itu pengalihan tanggung jawab,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tugas pemerintah bukan hanya mengejar pelaku setelah masa jabatan habis. Pemerintah harus menjalankan tiga fungsi dasar: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil dan transparan.

Partai X menegaskan bahwa negara adalah entitas yang wajib menjamin kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kalender kekuasaan, apalagi kepentingan kekuasaan.

Pemerintah harus dipahami sebagai perpanjangan tangan rakyat, bukan perpanjangan kepentingan kelompok. Jika hukum hanya bergerak saat kekuasaan selesai, maka hukum itu pincang dan beraroma politis.

You Might Also Like

Ketua DPR Ajak Perwira Pahami Hubungan Antar Negara, Partai X: Kalau Penguasa Sendiri Buta Etika, Apa yang Mau Diajarkan?
Legalitas Surat Tugas Dipertanyakan! Kuasa Hukum Direktur Jenderal Pajak Diduga Tanpa Kewenangan Sah di Persidangan!
Pimpinan KPK Beri Peringatan, Partai X: Kalau Cuma Keras di Mikrofon, Koruptor Makin Nyaman Tertawa!
Menag Nasaruddin Umar Singgung Tanah Menganggur, Partai X: Kalau Tanah Diambil Negara, Kenapa Rakyat yang Nganggur Tidak Dapat Keadilan?

Solusi Partai X: Wujudkan Penegakan Hukum Progresif dan Tanpa Pandang Bulu

Partai X menawarkan solusi sistemik agar hukum tidak berjalan atas dasar momentum kkeuasaan. Pertama, bentuk Lembaga Audit Integritas Independen yang melakukan audit menyeluruh selama pejabat aktif menjabat.

Kedua, bangun mekanisme pengawasan real-time terhadap pengadaan barang dan jasa melalui teknologi transparan berbasis publik. Ketiga, pemerintah wajib membuka akses data keuangan pengadaan secara berkala kepada masyarakat.

Keempat, setiap jabatan publik harus tunduk pada sistem pengawasan integritas berkala yang tidak menunggu masa jabatan berakhir. Pemerintah harus menjamin bahwa keadilan tidak menunggu kekuasaan meredup untuk ditegakkan.

Penutup: Jangan Jadikan Hukum Alat Balas Dendam Kekuasaan

Partai X menyerukan bahwa hukum harus menjadi penegak keadilan, bukan alat untuk balas dendam kekuasaan. Korupsi harus ditindak saat pelaku masih berkuasa, bukan saat posisinya sudah kosong.

Jika hukum hanya menindak “bekas pejabat”, maka pemerintah sedang menciptakan ilusi keadilan, bukan keadilan sejati. Rakyat tidak butuh sandiwara penindakan. Rakyat butuh keberanian hukum yang menembus pagar kekuasaan.

Partai X mengajak seluruh elemen bangsa memastikan hukum bekerja tanpa ragu, tanpa pilih kasih, dan tanpa takut menghadapi kekuasaan. Karena keadilan yang ditunda adalah keadilan yang gagal.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Demokrat, Sabam Sinaga, menyampaikan komitmennya menjadikan budaya sebagai sumber ekonomi Demokrat Usung Budaya Jadi Ekonomi, Partai X: Jangan Cuma Festival, Tapi Rakyatnya Tetap Miskin!
Next Article Mahkamah Konstitusi menghapus larangan bagi pemantau pemilu melakukan kegiatan di luar pemantauan pemilihan. MK Longgarkan Aturan Pemantau Pemilu, Partai X: Demokrasi Dipantau Boleh, Tapi Dicurangi Masih Dibiarkan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Yasonna Akui Penulisan Sejarah 1965 Bertentangan, Partai X: Kalau Tahu, Kenapa Dibiarkan Puluhan Tahun?

May 22, 2025
Pemerintah

UU Baru Perkuat Peran TNI! Partai X: Harus Jadi Benteng Rakyat, Bukan Alat Kepentingan!

March 17, 2025
Teknologi

Deepfake Diwaspadai Kominfo, Partai X: Hoaks Visual Dibahas, Tapi Hoaks Kebijakan Dibiarkan?

July 3, 2025
Pemerintah

Purnawirawan Main Belakang, Tuntutan Gibran, Partai X: Sopir Bus Jangan Sopir Taksi!

May 12, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.