By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 13 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Eks Ketua DPRD Jatim Terima Rp32,2 M, Partai X: Korupsi Subur, Rakyat Makmur Janji!
Pemerintah

Eks Ketua DPRD Jatim Terima Rp32,2 M, Partai X: Korupsi Subur, Rakyat Makmur Janji!

Diajeng Maharani
Last updated: October 6, 2025 1:59 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan enam aset milik mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Aset yang disita mencakup tanah di Tuban, tanah dan bangunan di Sidoarjo, serta satu mobil Pajero. Kusnadi diduga menerima Rp32,2 miliar dari praktik korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) periode 2019–2022. Dana hibah tersebut seharusnya mengalir ke rakyat, namun justru dinikmati penguasa. KPK menyebut distribusi dana dilakukan dengan skema komitmen, di mana hanya sekitar 40 persen anggaran benar-benar sampai ke masyarakat. Sisanya habis di potongan berlapis mulai dari anggota DPRD, koordinator lapangan, hingga pengurus kelompok masyarakat.

Partai X: Korupsi Subur, Rakyat Makmur Janji

Menanggapi temuan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa korupsi semakin subur sementara rakyat hanya mendapat janji. 

“Tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bukan merampas hak rakyat,” tegasnya. 

Ia menilai kasus dana hibah Jatim adalah contoh nyata bagaimana kebijakan yang seharusnya berpihak pada masyarakat malah menjadi ladang bancakan kekuasaan. Menurut Rinto, rakyat dijadikan komoditas sementara pejabat bergelimang uang hasil penyimpangan.

Negara harus hadir sebagai pengatur, pelindung, dan pelayan, bukan pelaku perampasan. Korupsi dana hibah menunjukkan lemahnya pengawasan dan hilangnya akuntabilitas penyelenggara negara. Rakyat yang seharusnya menjadi penerima manfaat pembangunan, justru menanggung kerugian berlipat.

Solusi Partai X: Akhiri Rantai Korupsi

Partai X mendorong solusi konkret agar kasus serupa tak berulang:

You Might Also Like

MBG Capai 7 Juta Orang, Partai X: Data Meledak, Tapi Kenapa Dapur Rakyat Masih Banyak yang Kosong?
Cak Nun: Indonesia Negara Besar, Butuh Pemimpin Berjiwa Besar!
Menangkap Cahaya Nur Muhammad: Landasan Spiritual Konstitusi Langit Cak Nun
IKN Jadi Ibu Kota Pemerintahan, Partai X: Rakyat Tetap Sengsara!
  1. Audit independen dana hibah secara terbuka dengan partisipasi masyarakat.
  2. Digitalisasi distribusi hibah agar rakyat bisa memantau langsung penggunaan dana publik.
  3. Pemberdayaan rakyat sebagai pengawas, bukan sekadar penerima bantuan.
  4. Sanksi sosial tegas bagi pejabat korup, termasuk larangan menjabat seumur hidup.
  5. Reformasi tata kelola hibah berbasis transparansi agar rakyat menjadi pusat pembangunan, bukan objek permainan penguasa.

Kasus korupsi dana hibah Jatim membuktikan masih jauhnya janji kesejahteraan dari kenyataan. Partai X menegaskan, tanpa keberpihakan nyata pada rakyat, setiap janji pembangunan hanyalah slogan. 

“Korupsi subur, rakyat hanya makmur dalam janji. Inilah yang harus kita hentikan bersama,” pungkas Rinto.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Beras Redam Inflasi, Partai X: Rakyat Butuh Murah, Bukan Sandiwara Angka!
Next Article GMNI Soal Supremasi Sipil, Partai X: Rakyat Harus Jadi Penentu!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Dirjen Dipanggil KPK, Partai X: Jangan Ada Perlindungan Pejabat!

October 13, 2025
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional
Pemerintah

Putusan MK Dinilai Jaga HAM, Partai X: Hak Asasi Diakui Setelah Bertahun-tahun Dilanggar Aturan Sendiri!

July 1, 2025
Pemerintah

Anggota Golkar: Duit Halal Sulit di DPR, Partai X Sindir Budaya Kekuasaan Busuk!

August 13, 2025
Pemerintah

Dewan Pers Ingatkan Perlindungan Wartawan, Partai X: Demokrasi Tanpa Rakyat Itu Palsu!

September 2, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.