beritax.id – DPR RI mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria dalam Rapat Paripurna di Senayan. Keanggotaan pansus terdiri dari 30 anggota DPR RI dari seluruh fraksi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pansus akan bekerja menangani berbagai kasus konflik agraria. Ia juga menyebut DPR mendorong pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Reformasi Agraria. Dalam pertemuan dengan Koalisi Nasional Reforma Agraria, DPR menerima laporan kriminalisasi petani di Riau. Dasco menyebut pansus akan simultan membahas kasus-kasus agraria sekaligus mendorong percepatan kebijakan satu peta. Kebijakan itu diharapkan menghapus tumpang tindih lahan yang merugikan masyarakat.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai pembentukan pansus agraria hanya kosmetik kekuasaan. Menurutnya, tanah memang subur, tetapi rakyat tetap tergusur. Konflik agraria terus berulang karena negara gagal hadir secara tegas melindungi petani. Ia menegaskan tugas negara itu sederhana: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika tanah justru dikuasai korporasi, maka negara mengabaikan amanatnya. Prayogi menyebut pansus seringkali hanya menghasilkan laporan, bukan solusi konkret bagi rakyat.
Prinsip Partai X
Partai X berpijak pada prinsip bahwa tanah adalah sumber kehidupan rakyat, bukan komoditas segelintir pemilik modal. Negara wajib memastikan akses tanah yang adil untuk petani, nelayan, dan masyarakat adat. Penyelesaian konflik agraria tidak boleh berhenti pada tataran administrasi, tetapi harus menghadirkan keadilan substantif. Keadilan agraria adalah fondasi keadilan sosial yang menjadi amanat konstitusi.
Solusi Partai X
Partai X mengusulkan solusi konkret untuk menuntaskan konflik agraria. Pertama, lakukan audit menyeluruh terhadap kepemilikan lahan besar di seluruh Indonesia. Kedua, prioritaskan redistribusi tanah bagi petani dan masyarakat adat yang kehilangan hak. Ketiga, perkuat kebijakan satu peta dengan transparansi publik, agar rakyat dapat mengawasi alokasi lahan. Keempat, hentikan kriminalisasi petani yang mempertahankan tanahnya dari korporasi atau aparat negara. Kelima, bentuk mekanisme mediasi cepat dengan keterlibatan organisasi rakyat untuk mencegah konflik berkepanjangan. Keenam, dorong keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan agraria agar kebijakan tidak berpihak pada penguasa.
Partai X menegaskan, penyelesaian konflik agraria adalah ujian nyata keberpihakan negara pada rakyat. Pansus DPR tidak boleh hanya menjadi panggung kekuasaan tanpa hasil nyata. Tanah subur seharusnya menumbuhkan kesejahteraan rakyat, bukan memperkaya segelintir pemilik modal. Jika negara gagal menghadirkan keadilan agraria, rakyat akan terus tergusur. Bagi Partai X, solusi agraria bukan sekadar janji, tetapi kewajiban pemerintah untuk mengembalikan tanah pada pemilik sejati rakyat.