beritax.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berhasil meraih nilai sangat memuaskan dalam Pengawasan Kearsipan dan Tingkat Digitalisasi Arsip Tahun 2024 oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Hasil penilaian tersebut menunjukkan Kemenpar memperoleh nilai 90,45 dengan kategori AA (Sangat Memuaskan) untuk pengawasan kearsipan eksternal dan 91,73 dengan kategori AA (Sangat Memuaskan) untuk tingkat digitalisasi arsip.
Sekretaris Kemenpar Bayu Aji mengatakan, penghargaan itu menjadi bentuk pengakuan atas dedikasi dan kerja keras kementerian dalam melaksanakan tata kelola kearsipan sesuai standar nasional. “Capaian ini menjadi tantangan di era digital, yang menuntut inovasi berkelanjutan serta memastikan arsip memiliki keautentikan dan keandalan,” ujarnya.
Kepala Biro Umum dan Hukum Kemenpar Sigit Joko Poernomo menegaskan, pengawasan kearsipan bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga memori kolektif bangsa. Menurutnya, arsip yang terdigitalisasi menjadi fondasi akuntabilitas publik dan transparansi birokrasi. “Arsip yang baik mempercepat pengambilan keputusan berbasis data dan menunjukkan birokrasi yang modern,” katanya.
Sementara itu, Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan, penilaian kearsipan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. ANRI berkomitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengawasan berkelanjutan di bidang kearsipan.
Partai X: Penghargaan Harus Jadi Awal, Bukan Akhir
Menanggapi capaian tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengingatkan bahwa tugas negara bukan hanya menata dokumen, tetapi melayani rakyat dengan transparansi. “Tugas negara itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Arsip publik harus jadi cermin kejujuran negara, bukan sekadar penghargaan administratif,” tegas Prayogi.
Menurutnya, prestasi Kemenpar harus diikuti langkah nyata untuk membangun budaya keterbukaan informasi di semua lini pemerintahan. Pengarsipan bukan hanya soal tumpukan data, tapi juga tanggung jawab moral terhadap sejarah dan masa depan bangsa.
Prinsip Partai X: Kedaulatan Data Milik Rakyat
Partai X menegaskan bahwa transparansi publik adalah bagian dari kedaulatan rakyat. Pemerintah hanyalah pelayan yang wajib mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kebijakan secara terbuka. Dalam pandangan Partai X, kearsipan merupakan alat kontrol sosial yang memastikan keadilan dan akuntabilitas berjalan beriringan dengan kemajuan teknologi.
Pemerintah harus memahami bahwa setiap arsip adalah bukti perjalanan bangsa yang tidak boleh diselewengkan atau dimanipulasi. Keterbukaan dalam pengelolaan arsip adalah bentuk penghormatan terhadap hak rakyat untuk tahu dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan.
Solusi Partai X: Bangun Ekosistem Digital yang Akuntabel
Sebagai solusi, Partai X mendorong pembangunan ekosistem digital nasional yang akuntabel dengan pengawasan publik yang kuat. Digitalisasi arsip harus disertai regulasi yang melindungi data rakyat dari penyalahgunaan dan manipulasi. Selain itu, perlu dibentuk Lembaga Transparansi Publik Independen yang melibatkan akademisi, media, dan masyarakat sipil dalam menilai keterbukaan informasi pemerintah.
Partai X juga menekankan pentingnya pendidikan literasi digital dan arsip nasional agar rakyat memahami hak dan tanggung jawabnya dalam era keterbukaan. Dengan begitu, pengelolaan arsip bukan sekadar simbol kemajuan birokrasi, tetapi juga fondasi demokrasi yang sehat.
Kemenpar boleh bangga atas predikatnya, namun tantangan sesungguhnya adalah menjaga konsistensi integritas. Bagi Partai X, keberhasilan tata kelola arsip bukan tentang pujian dari lembaga, melainkan tentang kepercayaan rakyat terhadap negara. Transparansi harus menjadi budaya, bukan hanya pencitraan.



