beritax.id— Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan Agung terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul komitmen kedua institusi menyamakan persepsi penegakan hukum menjelang pemberlakuan regulasi baru tahun 2026.
Habiburokhman menilai langkah Polri dan Kejagung menunjukkan kesiapan aparat penegak hukum menghadapi perubahan sistem hukum nasional. Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru membawa semangat reformasi hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi masyarakat.
Namun demikian, publik tetap menuntut implementasi yang konsisten, transparan, dan tidak berhenti pada seremoni administratif semata.
MoU Penegakan Hukum dan Tantangan Implementasi
Nota kesepahaman Polri dan Kejagung mencakup pertukaran data, penegakan hukum, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kesepakatan ini diharapkan meminimalkan miskomunikasi antarlembaga dalam penerapan hukum pidana dan hukum acara pidana baru.
Komisi III DPR menilai keselarasan antar-aparat menjadi syarat mutlak agar hukum tidak membingungkan masyarakat. Tanpa koordinasi yang solid, reformasi hukum berpotensi melahirkan ketidakpastian dan ketidakadilan baru.
Karena itu, DPR mendorong pengawasan ketat agar MoU ini benar-benar berdampak pada praktik penegakan hukum sehari-hari.
Partai X: Hukum Harus Melindungi Rakyat
Menanggapi hal tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan esensi tugas negara. Ia menegaskan tugas negara ada tiga, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Menurut Prayogi, penegakan hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan instrumen perlindungan rakyat. Negara, dalam pandangan Partai X, bukan milik pemerintah, melainkan milik rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Karena itu, koordinasi Polri dan Kejagung harus memastikan hukum berpihak pada keadilan substantif, bukan prosedural semata.
Prinsip Partai X dalam Penegakan Hukum
Partai X memandang pemerintah sebagai pelayan rakyat, bukan pejabat yang kebal hukum.
Hukum harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan sosial.
Negara wajib hadir melindungi rakyat dari ketidakadilan hukum dan penyalahgunaan kewenangan aparat. Penegakan hukum harus mencerminkan nilai Pancasila, terutama keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tanpa prinsip tersebut, reformasi hukum hanya akan menjadi slogan tanpa makna nyata.
Solusi Partai X untuk Penegakan Hukum Efektif
Partai X mendorong reformasi hukum berbasis kepakaran dan integritas aparat penegak hukum. Koordinasi antarlembaga harus disertai sistem pengawasan publik yang transparan dan terukur.
Partai X juga mendorong transformasi birokrasi hukum berbasis digital untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan restoratif tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Selain itu, pendidikan moral dan berbasis Pancasila perlu diperkuat bagi aparat penegak hukum.
MoU Polri dan Kejagung menjadi langkah awal reformasi hukum yang patut diapresiasi.
Namun, publik menuntut implementasi nyata yang konsisten dan berpihak pada rakyat.
Partai X menegaskan, hukum yang efektif adalah hukum yang melindungi rakyat, melayani keadilan, dan mengatur tanpa tebang pilih.



