By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 20 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > DPR Jawab Tuntutan 17+8, Partai X: Tuntutan Rakyat Jangan Dibuang!
Pemerintah

DPR Jawab Tuntutan 17+8, Partai X: Tuntutan Rakyat Jangan Dibuang!

Diajeng Maharini
Last updated: September 8, 2025 1:58 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memberikan jawaban atas Tuntutan 17+8 dari masyarakat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan enam poin keputusan dalam konferensi pers di kompleks parlemen. Pertama, DPR menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR per 31 Agustus 2025. Kedua, moratorium kunjungan kerja luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali undangan resmi negara. 

Ketiga, evaluasi fasilitas anggota DPR dengan pemangkasan biaya listrik, komunikasi, dan transportasi. Keempat, anggota DPR yang dinonaktifkan partai tidak lagi menerima hak-hak keuangannya. Kelima, DPR menindaklanjuti penonaktifan anggota melalui Mahkamah Kehormatan Dewan dan mahkamah partai. Keenam, DPR memperkuat transparansi serta partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan.

Prinsip Partai X: Negara = Bus, Rakyat = Penumpang

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai jawaban DPR belum menyentuh substansi dari Tuntutan 17+8. Ia menegaskan, tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Keputusan DPR sebatas soal fasilitas internal, sementara penderitaan rakyat belum mendapat jawaban konkret. Reformasi harus mengurangi beban rakyat, bukan sekadar mengurangi kenyamanan pejabat.

Partai X kembali mengingatkan prinsip dasar kenegaraan bahwa negara adalah bus, kepala pemerintahan sopir, dan rakyat adalah penumpang. Sopir wajib mengantar penumpang menuju tujuan sejahtera, bukan berhenti memperbaiki kursi sopir. Jika bus terus melenceng dari tujuan, penumpang berhak mengganti sopir. Rakyat berhak memastikan DPR tidak membuang tuntutannya ke jalanan.

Solusi Partai X: Reformasi Nyata untuk Rakyat

Partai X menawarkan solusi konkret untuk menjawab Tuntutan 17+8. Pertama, musyawarah kenegarawanan agar rakyat menentukan langsung arah kebijakan bangsa. Kedua, amandemen kelima UUD 1945 untuk mengembalikan kedaulatan rakyat secara penuh. Ketiga, reformasi hukum berbasis kepakaran untuk mengakhiri praktik jual beli hukum. Keempat, pendidikan berbasis Pancasila agar rakyat tercerahkan dari praktik kekuasaan transaksional. Kelima, digitalisasi anggaran secara terbuka agar setiap rupiah dapat diawasi rakyat. Dengan solusi itu, tuntutan rakyat bukan hanya didengar, tetapi diwujudkan.

Penutup: Rakyat Jangan Jadi Korban

Partai X menegaskan, DPR tidak boleh hanya menjawab tuntutan dengan pemangkasan fasilitas. Rakyat menunggu perubahan nyata dalam kebijakan ekonomi, hukum, dan kesejahteraan. Jika tuntutan rakyat dibuang, maka bus negara akan kehilangan arah. Rakyat sebagai penumpang berhak menagih pertanggungjawaban penuh kepada sopir dan pengurus negara. Reformasi harus berangkat dari rakyat, untuk rakyat, dan kembali ke rakyat.

You Might Also Like

TB Hasanuddin: Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi, Partai X: Masih Dibahas atau Sudah Dilanggar Diam-diam?
Koruptor Pembunuh Kepercayaan, Sukma Bangsa Terancam
Gibran Buka Peluang KIP untuk Buruh, Partai X: Jangan Cuma Janji, Wujudkan!
Kontrak Ditinggal Jalan, Outsourcing Masih Merajalela, Partai X Tanya Janji Mega ke Mana?

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sekjen DPR Proses Stop Gaji DPR, Partai X: Rakyat Juga Butuh Keadilan Anggaran!
Next Article Mendagri Minta Stabilkan Harga Pangan, Partai X: Pangan Stabil, Rakyat Tertekan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Oplosan Terus Berulang, Partai X: Kalau yang Diaduk Beras, Lalu Siapa yang Mengaduk Hati Nurani Pemerintah?

July 16, 2025
Pemerintah

Kedaulatan Rakyat Dilelang Atas Nama Efisiensi

December 24, 2025
Pemerintah

ToraSera Agregator Kopdes Merah Putih, Inovasi Harus Fokus pada Kesejahteraan!

February 11, 2026
Ekonomi

Kebijakan Ekonomi Katanya Pro-Rakyat, Tapi Untung Lari ke Meja Konglomerat!

June 4, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.