beritax.id – Seorang dokter berinisial MF ditangkap oleh kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien saat pemeriksaan USG di Garut, Jawa Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Sudah diamankan, yang (pelaku pelecehan seksual) Garut ya,” ujar Surawan, Selasa (15/4/2025). Ia menambahkan bahwa kasus ini saat ini ditangani langsung oleh Polres Garut. Hingga kini, dua korban telah resmi melapor kepada kepolisian.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah video dugaan pelecehan tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak dokter memeriksa kandungan pasien, namun diduga melakukan tindakan tidak senonoh di sela-sela pemeriksaan.
Surawan menyatakan pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan membuka ruang bagi korban lainnya untuk melapor. “Sementara baru dua yang melapor,” ungkapnya.
Partai X: Jas Putih Tak Boleh Jadi Tembok Penghalang Keadilan untuk Korban
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa status profesi tidak boleh menghalangi jalannya hukum. “Hukum tidak boleh kalah oleh jas putih. Dokter atau bukan, jika bersalah harus dihukum,” katanya.
Ia mengingatkan kembali bahwa tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Jika korban perempuan tak merasa aman bahkan di ruang medis, lalu di mana letak perlindungan negara?” tegas Rinto.
Partai X menyatakan bahwa keadilan tak boleh tunduk pada status sosial, profesi, atau kekuasaan. Proses hukum harus dijalankan secara efektif dan terbuka agar korban tidak terintimidasi oleh nama besar lembaga atau individu pelaku.
“Pelayanan medis harus jadi ruang aman, bukan tempat ketakutan. Negara harus menjamin itu,” ujar Rinto. Ia juga menekankan pentingnya pemulihan martabat korban, bukan sekadar memenjarakan pelaku.
Partai X Desak Reformasi Etika Profesi dan Sanksi Tegas Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Partai X menyerukan agar organisasi profesi kesehatan tidak menutup mata dan segera menindak anggota yang terlibat kekerasan seksual. “Kebijakan etik profesi harus diperkuat, dan pelaku harus dicoret permanen dari dunia praktik medis,” kata Rinto.
Ia juga mendesak agar fasilitas kesehatan, baik negeri maupun swasta, menerapkan sistem pengawasan dan pelaporan yang ramah korban. “Pasien bukan objek. Mereka berhak atas rasa aman dan perlindungan hukum penuh.”
Jika ruang pelayanan publik tidak lagi bisa menjamin keamanan, maka negara harus mengevaluasi total sistem pengawasan dan penegakan etik di sektor kesehatan. Kepercayaan publik tak boleh runtuh hanya karena satu oknum dibiarkan kebal hukum.