By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 7 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Kriminal > Dokter Lecehkan Pasien di Garut — Partai X: Hukum Tak Boleh Kalah oleh Jas Putih!
Kriminal

Dokter Lecehkan Pasien di Garut — Partai X: Hukum Tak Boleh Kalah oleh Jas Putih!

Diajeng Maharani
Last updated: April 17, 2025 1:16 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Seorang dokter berinisial MF ditangkap oleh kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien saat pemeriksaan USG di Garut, Jawa Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, membenarkan penangkapan tersebut.

Contents
Partai X: Jas Putih Tak Boleh Jadi Tembok Penghalang Keadilan untuk KorbanPartai X Desak Reformasi Etika Profesi dan Sanksi Tegas Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

“Sudah diamankan, yang (pelaku pelecehan seksual) Garut ya,” ujar Surawan, Selasa (15/4/2025). Ia menambahkan bahwa kasus ini saat ini ditangani langsung oleh Polres Garut. Hingga kini, dua korban telah resmi melapor kepada kepolisian.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah video dugaan pelecehan tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak dokter memeriksa kandungan pasien, namun diduga melakukan tindakan tidak senonoh di sela-sela pemeriksaan.

Surawan menyatakan pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan membuka ruang bagi korban lainnya untuk melapor. “Sementara baru dua yang melapor,” ungkapnya.

Partai X: Jas Putih Tak Boleh Jadi Tembok Penghalang Keadilan untuk Korban

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa status profesi tidak boleh menghalangi jalannya hukum. “Hukum tidak boleh kalah oleh jas putih. Dokter atau bukan, jika bersalah harus dihukum,” katanya.

Ia mengingatkan kembali bahwa tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Jika korban perempuan tak merasa aman bahkan di ruang medis, lalu di mana letak perlindungan negara?” tegas Rinto.

You Might Also Like

Mahfud Bongkar Pasal Dijual Rp50 Juta, Partai X: Undang-undang Dijajakan, Demokrasi Dijatuhkan!
UU Kementerian Digugat Nama Bahlil AHY Cak Imin Mencuat, Partai X Desak Evaluasi Sistem Tata Negara
Keamanan Infrastruktur PLN Hingga Rugi Ratusan Juta, Bukti Pemerintah Abai
Kesalahan Sistem Negara: Kaum Budaya Adat Istiadat Jadi Stempel Hilangnya Kedaulatan Rakyat

Partai X menyatakan bahwa keadilan tak boleh tunduk pada status sosial, profesi, atau kekuasaan. Proses hukum harus dijalankan secara efektif dan terbuka agar korban tidak terintimidasi oleh nama besar lembaga atau individu pelaku.

“Pelayanan medis harus jadi ruang aman, bukan tempat ketakutan. Negara harus menjamin itu,” ujar Rinto. Ia juga menekankan pentingnya pemulihan martabat korban, bukan sekadar memenjarakan pelaku.

Partai X Desak Reformasi Etika Profesi dan Sanksi Tegas Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Partai X menyerukan agar organisasi profesi kesehatan tidak menutup mata dan segera menindak anggota yang terlibat kekerasan seksual. “Kebijakan etik profesi harus diperkuat, dan pelaku harus dicoret permanen dari dunia praktik medis,” kata Rinto.

Ia juga mendesak agar fasilitas kesehatan, baik negeri maupun swasta, menerapkan sistem pengawasan dan pelaporan yang ramah korban. “Pasien bukan objek. Mereka berhak atas rasa aman dan perlindungan hukum penuh.”

Jika ruang pelayanan publik tidak lagi bisa menjamin keamanan, maka negara harus mengevaluasi total sistem pengawasan dan penegakan etik di sektor kesehatan. Kepercayaan publik tak boleh runtuh hanya karena satu oknum dibiarkan kebal hukum.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article RUU Perampasan Aset Belum Disahkan? Partai X: Siapa Takut Duit Haram Dirampas Negara?
Next Article Prabowo Bela Polisi Dicaci Netizen, Partai X: Rakyat Butuh Reformasi, Bukan Simpati Seremonial!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Ekonomi RI Dianggap Tahan dari Guncangan Global, Partai X: Rakyat Tahan Lapar, Pejabat Tahan Kritik!

June 4, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

RUU Perampasan Aset Belum Disahkan? Partai X: Siapa Takut Duit Haram Dirampas Negara?

April 16, 2025
Kriminal

Santunan 2 Juta Usai Bunuh Jurnalis? Partai X: Murah Banget Nyawa di Mata Oknum!

April 9, 2025
Pendidikan

Partai X Lakukan Pendidikan Politik Gen Z, Siapkan Pemimpin Muda Masa Depan

May 27, 2025
Presiden Prabowo Subianto serius memberantas korupsi dalam penyelenggaraan haji.
Kriminal

Gerindra Klaim Prabowo Komit Berantas Korupsi Haji, Partai X: Jangan Cuma Komitmen, Tapi Bongkar Juga Jaringannya!

June 2, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.