By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 28 April 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Dari Hak ke Beban, Zulhas Gagal Paham Pajak Terbukti
Seputar Pajak

Dari Hak ke Beban, Zulhas Gagal Paham Pajak Terbukti

Diajeng Maharani
Last updated: April 27, 2026 11:11 am
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Pernyataan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), yang mengatakan bahwa rakyat hanya bertugas membayar pajak dan tidak perlu terlibat dalam urusan pemerintahan, menambah panjang daftar ketidakpahaman mengenai peran rakyat dalam negara. Zulhas gagal paham pajak jika ia melihatnya hanya sebagai kewajiban, bukan sebagai salah satu bentuk kontribusi yang seharusnya diimbangi dengan hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan.

Zulhas Gagal Paham Pajak Terbukti: Dari Hak ke Beban

Pernyataan Zulhas yang menganggap rakyat hanya perlu membayar pajak dan tidak berhak terlibat dalam pemerintahan, mencerminkan pandangan yang sangat keliru. Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, namun ini bukan berarti rakyat hanya berperan sebagai pembayar pajak tanpa hak untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat.”

Ketika kontribusi rakyat disalahartikan hanya sebagai beban pajak, tanpa pengakuan terhadap hak mereka untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, maka hubungan antara pemerintah dan rakyat akan semakin jauh. Ketika rakyat hanya diminta untuk membayar pajak tanpa terlibat dalam pembuatan kebijakan, maka mereka akan merasa terpinggirkan.

Tugas Negara Menurut Rinto Setiyawan

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa negara memiliki tiga tugas utama yang harus dijalankan dengan baik: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara tidak hanya bertugas untuk mengumpulkan pajak dari rakyat, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak-hak dasar mereka terlindungi, kebutuhan mereka dilayani, dan suara mereka didengar dalam pengambilan keputusan.

“Negara harus melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan adil. Rakyat berhak berpartisipasi dalam kehidupan dan memberikan masukan yang konstruktif,” ujar Rinto. Ia mengingatkan bahwa melibatkan rakyat dalam setiap proses akan memperkuat akuntabilitas pemerintahan.

Tiga Tugas Utama Negara

Partai X mengajukan tiga tugas utama yang harus dijalankan oleh negara:

You Might Also Like

Matinya Keadilan: Imbas Struktur Ketatanegaraan Cacat yang Melumpuhkan Nurani Hakim
Manipulasi Untuk Kepentingan: Rakyat Hanya Menjadi Alat dalam Permainan Kekuasaan
Keputusan Penguasa yang Tidak Berkeadilan: Konstitusi Sekadar Formalitas
UMKM Diminta Saingi ASEAN, Partai X: Ingatkan Tanpa Akses Modal dan Pasar, Itu Sekadar Retorika Nasionalisme Palsu!
  1. Melindungi Rakyat: Negara bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak dasar rakyat terlindungi dari segala ancaman, baik internal maupun eksternal.
  2. Melayani Rakyat: Negara harus memastikan rakyat mendapatkan akses terhadap layanan publik yang berkualitas, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang layak.
  3. Mengatur Rakyat: Negara harus menjalankan kebijakan yang adil, transparan, dan berfokus pada kesejahteraan dan pemerataan bagi seluruh rakyat.

Ketiga tugas ini harus dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi rakyat dalam pembuatan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Rakyat Sebagai Pemegang Kedaulatan

Pernyataan Zulhas yang menganggap rakyat hanya perlu membayar pajak dan tidak berhak ikut serta dalam pengambilan keputusan adalah sebuah kesalahan dalam memahami prinsip dasar negara demokrasi. Rakyat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, mengkritik kebijakan yang ada, dan memberikan masukan yang konstruktif.

Ketika rakyat merasa terabaikan dan tidak dilibatkan dalam proses pemerintahan, kepercayaan terhadap pemerintah akan semakin menurun. Sebaliknya, apabila pemerintah memberikan ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan, maka kepercayaan rakyat terhadap pemerintah akan semakin meningkat.

Solusi untuk Memperbaiki Pemahaman Pajak dan Partisipasi Rakyat

Untuk memperbaiki kesalahpahaman tentang pajak dan partisipasi rakyat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang lebih inklusif. Salah satunya adalah dengan meningkatkan literasi dan pendidikan konstitusional di kalangan masyarakat. Rakyat harus diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak mereka dalam demokrasi dan bagaimana mereka bisa berpartisipasi secara aktif dalam proses pemerintahan.

Pemerintah juga harus membuka lebih banyak ruang untuk dialog dan konsultasi dengan masyarakat. Forum publik dan musyawarah dapat menjadi sarana yang efektif untuk memastikan suara rakyat didengar. Dengan cara ini, kebijakan yang diambil akan lebih sesuai dengan aspirasi rakyat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas. Kritik dari masyarakat harus diterima dengan lapang dada dan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan kebijakan. Dengan demikian, kebijakan yang diambil akan lebih transparan, akuntabel, dan lebih berpihak pada rakyat.

Kesimpulan

Pernyataan Zulhas yang membatasi peran rakyat hanya sebatas pembayar pajak dan mengabaikan hak mereka. Adapu untuk berpartisipasi dalam pemerintahan adalah pemahaman yang salah. Negara ini bukan milik pemerintah, tetapi milik rakyat yang memegang kedaulatan tertinggi. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih menghargai hak rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan memberi mereka ruang. Hal ini untuk berkontribusi dalam pembuatan kebijakan.

Dengan perubahan cara pandang terhadap rakyat dan implementasi solusi yang tepat, kita dapat memperkuat demokrasi Indonesia dan memastikan bahwa negara ini bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat. Adapun bukan hanya untuk segelintir pejabat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Zulhas Gagal Paham Pajak di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
Next Article Zulhas Gagal Paham Pajak: Logika Negara yang Terbalik

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Kemendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri, Partai X: Rakyat Tetap Tertinggal!
Pemerintah

Kemendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri, Partai X: Rakyat Tetap Tertinggal!

September 23, 2025
Pemerintah

Kekuasaan Melampaui Batas: Ketidakadilan yang Dibiarkan Berkembang dalam Pemerintahan

March 5, 2026
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera mencabut izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Pemerintah

SPPG Lalai, Komisi IX Minta Cabut Izin, Partai X: Desak Jangan Lunak pada Perusahaan Abai Nyawa!

July 29, 2025
Pemerintah

Hak Anak Diabaikan, Partai X Minta Penguatan Tanggung Jawab Orang Tua

November 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.