Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Pernyataan Menteri Keuangan yang mengancam akan blacklist penerima LPDP yang dianggap “menghina negara” memunculkan pertanyaan mendasar: dalam republik ini, siapa sebenarnya pemilik negara, dan siapa pelaksananya?
Dalam sistem negara republik, kedaulatan berada di tangan rakyat. Itu bukan slogan, melainkan prinsip konstitusional. Pemerintah bukan pemilik negara. Pemerintah adalah pelaksana mandat yang diberikan oleh rakyat untuk mengelola sumber daya, menjalankan kebijakan, dan menjaga kepentingan umum. Dan pemerintah tidak boleh berperan sebaliknya. Seolah-olah menjadi pemilik negara dan rakyat menjadi pencari pekerjaan di rumahnya sendiri. Padahal, rakyat adalah pemilik negara, dan pemerintah hanyalah pengelola yang diberi amanah.
Ancaman bahwa seseorang akan “diblacklist dari seluruh pemerintahan dan tidak bisa masuk” memunculkan logika yang janggal. Pemerintahan bukanlah tujuan akhir warga negara. Kehormatan tertinggi rakyat bukanlah menjadi pejabat pemerintah. Dalam republik, rakyat adalah pemilik rumah, bukan tamu yang harus mengikuti aturan pemerintah.
Sumber Dana LPDP: Pajak, Utang, atau Kekayaan Alam?
Pernyataan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara juga perlu diluruskan. Meskipun benar bahwa pajak adalah kontribusi rakyat, Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat besar seperti sumber daya mineral, energi, hutan, laut, dan tanah. Secara prinsip, seluruh kekayaan ini adalah milik rakyat yang dikelola oleh pemerintah. Mengapa narasi publik sering hanya berhenti pada “uang pajak dan utang”, tetapi jarang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya? Ketika dana pendidikan harus dibiayai dengan utang, itu bukan hanya soal moral penerima beasiswa, melainkan soal tata kelola ekonomi negara yang harus lebih baik.
Pertanyaan tentang Pembiayaan Pendidikan Berbasis Utang
Penggunaan dana pinjaman untuk membiayai pendidikan luar negeri juga perlu dipertanyakan. Ini bukan dalam konteks menolak investasi pendidikan, tetapi dalam konteks prioritas dan kemampuan fiskal. Jika negara belum memiliki kekuatan ekonomi yang stabil, pembiayaan berbasis utang harus dikelola dengan hati-hati, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai negara berutang untuk kepentingan pendidikan yang tidak sebanding dengan kekuatan fiskalnya.
Kritik terhadap Negara Bukan Penghinaan
Mengaitkan kritik atau ekspresi pribadi warga dengan ancaman pembatasan akses kerja di pemerintahan juga menimbulkan masalah etis. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap negara tidak otomatis identik dengan penghinaan terhadap bangsa. Pemerintah bukan entitas sakral yang kebal dari evaluasi. Kritik adalah bagian dari proses perbaikan. Jawaban negara terhadap kritik seharusnya bukan pembungkaman atau blacklist, tetapi klarifikasi, dialog, dan perbaikan kebijakan. Negara yang kuat tidak takut pada kritik, dan negara yang percaya diri tidak membalas kritik dengan ancaman administratif.
Tugas Pemerintah: Mengelola dan Melayani, Bukan Mengancam
Menjadi pejabat pemerintahan bukanlah hak istimewa yang diberikan sebagai hadiah loyalitas. Itu adalah posisi amanah yang terbuka bagi warga yang memenuhi syarat profesional dan etika. Rakyat tidak diwajibkan untuk menjadi pejabat untuk dianggap setia. Rakyat berhak menjadi akademisi, pengusaha, profesional, bahkan warga biasa yang kritis sekalipun.
Ancaman blacklist justru mengaburkan relasi dasar antara rakyat dan pemerintah. Pemerintah adalah pelaksana mandat, bukan pemilik pintu masuk masa depan warga negara. Jika relasi ini terbalik, maka yang terjadi bukan penguatan kedaulatan rakyat, melainkan penguatan birokrasi atas rakyat. Negara yang sehat adalah negara yang memfasilitasi kebebasan individu untuk berpartisipasi tanpa takut dibungkam atau dibatasi haknya.
LPDP: Investasi Bangsa untuk Masa Depan
LPDP adalah investasi bangsa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Tanggung jawab moral penerima beasiswa tentu sangat penting. Namun, tanggung jawab moral juga harus berlaku bagi pemerintah: menjaga kebebasan sipil, memastikan tata kelola dana yang sehat, dan mengelola kekayaan negara tanpa ketergantungan berlebihan pada utang.
Dalam republik ini, pemerintah tidak boleh lupa siapa majikannya. Rakyatlah pemilik kedaulatan. Pemerintah hanyalah pengelola sementara yang memiliki kewajiban untuk mengelola negara secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pengelola yang baik tidak akan mengancam pemilik rumahnya sendiri.



