beritax.id– Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menegaskan perubahan aturan terkait seleksi Petugas Haji Daerah (PHD). Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto, mengungkapkan bahwa pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan struktural tertentu. Khususnya yang berada di atas eselon 4, kini dilarang untuk menjadi pendamping haji.
Sugiharto menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat. Adapun yang tidak lagi memperbolehkan pejabat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat eselon 2 dan 3 untuk mendaftar sebagai petugas pendamping haji. Sebelumnya, pejabat setingkat kepala OPD masih diperbolehkan menjadi PHD. “Aturan sekarang ini beda, kalau kemarin kepala OPD, pejabat-pejabat ini boleh menjadi pendamping, sekarang tidak boleh oleh pemerintah,” ujar Sugiharto dalam keterangannya.
Pembatasan Posisi untuk ASN Tertentu
Sugiharto menambahkan bahwa larangan ini tidak hanya menyasar kepala OPD. Tetapi juga ASN yang menduduki jabatan struktural di atas eselon 4. Artinya, pejabat eselon 2 dan 3 kini tidak lagi diperbolehkan mendaftar sebagai petugas pendamping haji. “Mulai tahun ini, itu bukan kepala OPD saja tapi di bawah struktural eselon 3 yang diperbolehkan,” ungkapnya.
Meski begitu, Sugiharto menegaskan bahwa peluang tetap terbuka bagi ASN di lingkungan Pemkab Demak, khususnya bagi mereka yang berada di posisi staf atau non-struktural. “Yang diperbolehkan malah yang tidak mempunyai struktural, artinya staf-staf biasa yang diperbolehkan mendaftar untuk menjadi pendamping haji,” jelas Sugiharto.
Mengoptimalkan Peran Pejabat yang Berangkat Secara Mandiri
Sekretaris Daerah juga menegaskan bahwa meskipun pejabat kepala OPD tidak lagi dapat menjadi pendamping haji. Mereka yang berangkat secara reguler (mandiri) tetap akan diberi amanah tambahan secara moral untuk memantau jemaah haji asal Demak. “Walaupun kepala OPD melakukan ibadah haji sendiri, bukan pendamping, tapi akan kita minta untuk mendampingi warganya yang ada di sana,” ungkap Sugiharto.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap agar seluruh petugas, baik dari unsur ASN maupun tenaga kesehatan. Adapun dapat melayani para jemaah dengan sebaik mungkin selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Partai X Menyuarakan Kesejahteraan Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks ini, perubahan aturan seleksi petugas haji ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan agar pelayanan kepada rakyat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
“Perubahan regulasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelayanan haji yang diberikan benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat. Negara harus hadir untuk rakyat, memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria yang relevan yang dapat dipercaya untuk mendampingi jemaah haji,” kata Prayogi.
Solusi Partai X: Transparansi dan Akuntabilitas
Partai X menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi petugas haji harus menjadi prioritas. Dalam hal ini, beberapa solusi yang diusulkan oleh Partai X untuk mengoptimalkan pengelolaan program haji adalah sebagai berikut:
- Seleksi yang Ketat dan Adil: Proses seleksi petugas haji harus berdasarkan kriteria yang jelas, adil, dan transparan, serta mengutamakan mereka yang memiliki keahlian dan integritas tinggi.
- Pengawasan yang Lebih Ketat: Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh petugas yang ditugaskan benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja mereka.
- Peningkatan Pelayanan: Untuk memastikan pelayanan haji yang lebih baik, pemerintah perlu meningkatkan pelatihan dan dukungan bagi petugas haji, baik yang berasal dari ASN maupun tenaga kesehatan, agar mereka dapat memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji.
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Pemerintah juga perlu membuka saluran komunikasi dengan masyarakat terkait dengan program haji. Sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur dan pelaksanaan ibadah haji.
- Penguatan Fungsi Lembaga Terkait: Lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Agama dan pemerintah daerah, harus bekerja sama dengan baik dalam merencanakan dan melaksanakan program haji. Agar tidak ada hambatan dalam proses pemberangkatan dan pelayanan jemaah haji.
Kesimpulan
Prayogi R Saputra menekankan bahwa perubahan aturan ini harus dilihat sebagai langkah positif untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji. Serta memastikan bahwa kepentingan rakyat selalu menjadi prioritas utama. Pemerintah harus berkomitmen untuk melayani rakyat dengan sebaik-baiknya dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan publik. Khususnya dalam hal yang bersifat sangat sakral seperti ibadah haji.



