By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 17 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Aqua Setor Duit ke PDAM, Partai X: Rakyat Tetap Ditinggalkan!
Pemerintah

Aqua Setor Duit ke PDAM, Partai X: Rakyat Tetap Ditinggalkan!

Diajeng Maharani
Last updated: October 30, 2025 12:24 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Sidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke pabrik Aqua Subang membuka kejanggalan pengelolaan sumber air. Dalam video yang diunggah, Dedi menemukan Aqua membayar ke tiga pihak sekaligus Bapenda, PDAM, dan PJT II. Padahal, Aqua tidak mengambil air dari PDAM maupun sungai.

“Ini kan bukan air PDAM, kenapa bayarnya ke PDAM?” tanya Dedi, heran.

Temuan itu menunjukkan tumpang tindih kewenangan dan potensi penyalahgunaan kewajiban pembayaran perusahaan. Dedi meminta evaluasi total agar pungutan air tidak jadi ajang rente baru atas nama aturan.

Partai X: Pemerintah Harus Melayani, Bukan Menyulitkan

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan, “Tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.”

Namun, ia menilai praktik seperti ini justru menambah beban dunia usaha dan tidak berpihak pada masyarakat. “Air adalah hak rakyat, bukan ladang bagi lembaga untuk berebut setoran,” katanya.

Menurutnya, ketidakjelasan alur pembayaran membuat masyarakat sekitar justru menanggung akibatnya, terutama ketika sumber air mulai menipis. Negara seharusnya hadir memastikan tata kelola sumber daya air berjalan adil dan berpihak pada kehidupan rakyat.

You Might Also Like

Program MBG Dibanggakan, Partai X: Rakyat Butuh Bukti Bukan Angka
Komisi X Minta Dana Lagi, Partai X: Jangan Ulangi Ritual Anggaran Tanpa Hasil!
KUHP Baru Diklaim Aman, Partai X Minta Pengawasan Aparat Ketat
Kesalahan Struktur Ketatanegaraan Lahirkan Kejahatan “Politik”

Prinsip Partai X: Pemerintah Bukan Pemilik Negara

Partai X berpandangan pemerintah hanyalah bagian kecil dari rakyat yang diberi mandat untuk melayani, bukan menguasai. Namun, pola pungutan air di Subang mencerminkan penyimpangan peran tersebut. “Pemerintah bertindak seperti pemilik sumber daya, bukan pelayan rakyat,” ujar Prayogi.

Ia menegaskan, pengelolaan sumber daya air harus kembali pada prinsip keadilan sosial, transparansi, dan tanggung jawab moral. Jika air dikelola dengan pola rente, maka negara kehilangan fungsi utamanya sebagai pelindung kesejahteraan rakyat.

Solusi Partai X: Transparansi dan Tata Kelola Ulang SDA

Partai X menyerukan audit publik terhadap seluruh pembayaran sektor air dan AMDK. Kontrak antara swasta dan BUMD harus dibuka agar masyarakat tahu ke mana uang itu mengalir. Sistem izin dan pelaporan air perlu didigitalisasi secara transparan agar tidak ada pungutan ganda. Selain itu, Partai X menekankan perlunya pendidikan moral bagi pejabat publik agar memahami tugasnya sebagai pelayan rakyat, bukan penguasa rente.

“Pemerintah tidak boleh jadi bagian dari masalah. Pemerintah harus jadi bagian dari solusi,” tegas Prayogi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Purbaya Bebaskan Pajak Gaji Karyawan Hotel, Partai X: Lalu Gimana Rakyat?
Next Article Pemindahan ASN IKN, Partai X: Rakyat Butuh Aksi, Bukan Proyek Besar!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

RUU PPRT tak hanya menyangkut perlindungan PRT, tapi juga membuka pengakuan kerja perawatan sebagai kerja produktif.
Pemerintah

RUU PPRT Didorong, Partai X: Ekonomi Perawatan Harus Diakui, Tapi Jangan Lari dari Tanggung Jawab!

July 22, 2025
Pendidikan

Pendidikan Tidak Akan Maju Jika Pemerintah Sibuk Pencitraan

December 8, 2025
Pemerintah

Nilai Kemanusiaan Harus Mengalahkan Ambisi Kekuasaan

November 10, 2025
Seputar Pajak

IWPI Suarakan Tuntutan 1+10 ke Presiden, Ingatkan Janji 17+8 yang Belum Terpenuhi

September 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.