beritax.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi kritik tentang realisasi anggaran pendidikan yang tak mencapai 20 persen dari APBN. Menurutnya, postur anggaran bisa berfluktuasi tergantung kebutuhan negara, terutama karena perubahan belanja modal, bansos, dan dinamika fiskal.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, ia menyebut beberapa komponen belanja seperti belanja barang dan subsidi mengalami perubahan saat kondisi seperti El Nino. Hal ini, menurutnya, turut menggeser proporsi pendidikan di dalam APBN. Namun, ia menekankan bahwa dana pendidikan tetap dikelola melalui pos pembiayaan sebagai bagian dari kebijakan fiskal menyeluruh.
Pelanggaran terhadap Konstitusi Adalah Krisis Kepercayaan
Menanggapi pernyataan itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra menyampaikan kekecewaan mendalam. Ia menyebut bahwa mengabaikan alokasi wajib 20 persen untuk pendidikan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap konstitusi.
Prayogi menilai, alasan fluktuasi tidak bisa dijadikan pembenaran saat hak pendidikan rakyat dilanggar. Ia menyebut bahwa penguasa hari ini sedang meremehkan janji dasar konstitusi yang seharusnya tidak bisa dinegosiasikan.
“Kalau janji konstitusi tentang pendidikan saja dilanggar, lalu apa lagi yang bisa dipercaya rakyat dari negara ini?” ujarnya.
Prinsip Partai X: Pendidikan Adalah Hak, Bukan Komoditas
Lebih lanjut, Prayogi mengingatkan tiga tugas utama negara yang tidak bisa diabaikan. Negara wajib melindungi hak rakyat, melayani kebutuhan dasar secara adil, serta mengatur kebijakan untuk kebaikan bersama.
“Kalau pendidikan bukan prioritas, lalu apa esensi hadirnya negara? Negara ini dibentuk bukan untuk bermain angka,” tegasnya.
Menurut prinsip Partai X, pendidikan adalah hak dasar rakyat yang dijamin konstitusi dan harus dipenuhi secara merata dan berkualitas. Negara tidak boleh menjadikan pendidikan sebagai pos anggaran yang dikorbankan demi pencitraan pembangunan fisik atau investasi luar negeri.
Partai X memandang, pendidikan bukan hanya urusan anggaran, melainkan penentu masa depan bangsa. Pemerintah yang abai pada pendidikan sedang menggali jurang ketertinggalan jangka panjang.
Solusi Partai X: Undang-undang Realisasi Minimal Anggaran Pendidikan
Sebagai solusi, Partai X mendesak disahkannya UU khusus tentang realisasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari realisasi APBN, bukan hanya dalam perencanaan. Selain itu, Partai X mengusulkan transparansi bulanan anggaran pendidikan oleh Kemenkeu dan Kemendikbud.
Pemerintah juga harus menyusun sistem alokasi berbasis wilayah tertinggal, agar ketimpangan pendidikan tidak terus diwariskan. Audit independen terhadap pos pembiayaan pendidikan juga perlu dilaksanakan, untuk memastikan dana tidak diselewengkan oleh penguasa birokrasi.
“Pendidikan adalah pondasi kemerdekaan sejati. Jangan sampai generasi penerus dihukum karena kelalaian fiskal hari ini,” tutup Prayogi.