beritax.id — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan bahwa pembahasan revisi RUU tentang Pemilu akan dimulai pada tahun 2026. Hal ini setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2026. Komisi II DPR RI, menurut Zulfikar, akan menjadi pihak yang menginisiasi pembahasan RUU tersebut.
Menurutnya, dengan waktu yang panjang, DPR memiliki kesempatan untuk mempersiapkan secara matang penyusunan RUU Pemilu. Zulfikar juga mengungkapkan bahwa Komisi II DPR ingin memasukkan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai dalam satu undang-undang dengan metode kodifikasi, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Pernyataan Rinto Setiyawan: Negara Harus Melindungi, Melayani, dan Mengatur dengan Cepat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan kembali prinsip dasar tugas negara. “Tugas negara itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya dengan tegas.
Dalam konteks pembahasan RUU Pemilu, negara harus memastikan agar kebijakan yang dihasilkan cepat dan memberikan manfaat bagi rakyat. Negara tidak boleh terjebak dalam perdebatan yang berlarut-larut tanpa mempertimbangkan urgensi. Hal ini untuk memperbaiki sistem pemilu yang selama ini banyak menuai kritik. Reformasi sistem pemerintahan harus lebih cepat dijalankan dengan prioritas pada penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, adil, dan efisien.
Prinsip Partai X: Pemerintah Pelayan Rakyat, Bukan Pembuat Undang-Undang Tanpa Henti
Partai X menegaskan bahwa pemerintah dan DPR seharusnya lebih fokus pada pelayanan kepada rakyat. Bukan sekadar pembuatan RUU yang tidak kunjung selesai. Pemerintah yang sejati adalah yang mendengarkan dan merespon kebutuhan rakyat, bukan hanya menghabiskan waktu dengan pembahasan legislasi yang panjang. Pemerintah yang bertugas melindungi dan melayani rakyat harus mampu menghadirkan kebijakan yang langsung memberikan dampak positif. Tidak hanya berfokus pada perubahan aturan yang tidak relevan dengan kebutuhan rakyat sehari-hari.
Solusi Partai X: Reformasi Pemilu yang Terstruktur dan Berdampak Langsung
Partai X menawarkan beberapa langkah untuk merealisasikan pemilu yang lebih baik dan cepat. Pertama, melakukan reformasi sistem pemilu dengan lebih memperhatikan keterwakilan rakyat yang nyata dan merata. Kedua, mempercepat proses revisi undang-undang dengan mengutamakan aspek-aspek yang langsung bisa memperbaiki kualitas pemilu. Seperti transparansi dana kampanye dan sistem pengawasan pemilu yang lebih independen. Ketiga, membangun sistem digitalisasi pemilu yang lebih canggih agar bisa mempercepat proses perhitungan suara. Serta memastikan hasil yang lebih akurat dan cepat. Keempat, memberikan ruang yang lebih besar bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu melalui mekanisme yang lebih terbuka dan mudah dijangkau oleh publik. Kelima, memastikan bahwa perubahan undang-undang yang dilakukan benar-benar bisa memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia dan bukan sekadar mengubah aturan yang tidak substansial.
Partai X menegaskan bahwa rakyat membutuhkan pemilu yang lebih baik, bukan janji perubahan yang hanya terbatas pada pembahasan RUU tanpa implementasi nyata. Negara harus fokus pada kepentingan rakyat dengan mempercepat proses reformasi pemilu yang dapat langsung meningkatkan kualitas demokrasi dan memastikan pemilu yang adil dan transparan.