By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 1 September 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Prabowo Mustahil Sikat Maling Negara Tanpa Amandemen Kelima UUD 1945
Pemerintah

Prabowo Mustahil Sikat Maling Negara Tanpa Amandemen Kelima UUD 1945

Diajeng Maharini
Last updated: December 3, 2025 9:39 am
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

beritax.id – Ketika Presiden Prabowo Subianto berjanji akan “menyikat maling negara” di hadapan pengungsi bencana di Sumatera Barat, seruan “Hidup Prabowo!” menggema sebagai tanda besarnya harapan publik. Namun harapan tersebut akan sulit terwujud jika arsitektur ketatanegaraan dan konstitusi tetap seperti sekarang.

Janji vs Realitas Sistemik

Pernyataan seperti “kita sikat maling-maling yang mencuri uang rakyat” memang membangkitkan semangat pemberantasan korupsi. Tetapi masalah korupsi di Indonesia bukan hanya soal individu-individu yang korup, melainkan juga sistem dan struktur negara: pengelolaan keuangan, distribusi kekuasaan, dan mekanisme pengawasan yang masih rapuh.

Tanpa perubahan mendasar, upaya “bersih-bersih” akan selalu berbenturan dengan berbagai kelemahan konstitusional. Hal ini seperti dominasi eksekutif, pengawasan lembaga negara yang lemah, dan mekanisme akuntabilitas yang minim. Sistem yang ada justru membuka ruang bagi praktik korupsi.

Mengapa Amandemen Konstitusi Menjadi Kunci

Desain konstitusi saat ini memberi peluang dominasi kekuasaan eksekutif. Dalam konteks oligarki dan birokrasi yang tidak bersih, kekuasaan tersebut dapat menjadi jalur “legal” untuk mengeksploitasi kekayaan negara.

You Might Also Like

Kontroversi Lahan Sawit Aceh, Partai X Minta Kajian Ulang
Praktik Kekuasaan Tak Tahu Malu di Balik Retorika Pelayanan
Republik Kehilangan Jiwa: Ketika Proklamasi Tinggal Seremoni
Mesin Pemerintahan Indonesia: Negara Melayani Rakyat atau Kekuasaan?

Amandemen konstitusi, khususnya Amandemen Kelima sebagaimana digagas beberapa kelompok intelektual, menjadi penting agar kekuasaan terdesentralisasi dan diawasi secara ketat, lembaga pengawas benar-benar independen, transparansi dan akuntabilitas bersifat sistemik, serta rakyat memiliki posisi strategis dalam kedaulatan negara.

Tanpa perubahan ini, janji “sikat maling negara” berisiko menjadi retorika semata.

Suara Kritis ala Emha Ainun Nadjib (Cak Nun)

Kritik moral yang sering disampaikan Cak Nun tetap relevan: pemerintah adalah pelayan rakyat, bukan penguasa. Rakyat adalah pihak yang memberi mandat, sehingga pemegang kekuasaan harus dapat dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban.

Dalam kerangka pemikiran itu, janji “menyikat maling negara” hanya bermakna bila sistem negara dirancang untuk benar-benar menempatkan kedaulatan di tangan rakyat serta menjamin kontrol publik atas kekuasaan.

Tanpa perubahan struktural, janji sekeras apa pun akan sulit menghasilkan keadilan dan pemulihan negara.

Kesimpulan

Pernyataan Presiden Prabowo untuk “menyikat maling negara” merupakan sinyal positif bahwa isu korupsi mendapat perhatian. Namun tanpa reformasi konstitusi dan perbaikan arsitektur negara, upaya pemberantasan korupsi hanya akan mengulang pola lama.

Jika benar ada tekad untuk memulihkan keadilan dan kedaulatan rakyat, langkah pertama adalah memperbaiki konstitusi. Hanya dengan fondasi kenegaraan yang kuat, janji besar seperti “sikat maling negara” dapat diwujudkan sebagai kebijakan nyata, bukan sekadar retorika kekuasaan.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Komisi VIII Imbau Dapur SPPG, Partai X Tekankan Tanggap Bencana
Next Article Pembangunan Banyak, Kesejahteraan Tidak Bergerak: Ada yang Salah di Negara Ini

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Ketika Kebijakan Berpihak pada Rakyat, Hadirlah Kedaulatan Rakyat Sejati

April 16, 2026
Pemerintah

Hakim MK Bilang DPR Kurang Libatkan Publik, Partai X: Demokrasi Kita Masih Dibelakang Pintu!

July 18, 2025
Pemerintah

Prabowo Anti Kritik: Menghindari Pembenahan Sistem dengan Menyerang Para Pengkritik

March 30, 2026
Pemerintah

Iuran JKN Tak Ditanggung Penuh, Partai X: Kesehatan Rakyat Jangan Jadi Korban!

November 22, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.