beritax.id – Pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan koalisi serikat buruh yang menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pertemuan berlangsung di Gedung Nusantara. Audiensi dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Hadir pula sejumlah pimpinan Baleg dan Komisi IX DPR RI. Dari pihak pemerintah hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin.
Dasco menegaskan DPR berkomitmen membuka ruang dialog dan melibatkan serikat buruh dalam tim perumus RUU Ketenagakerjaan. Ia menyatakan tujuan utama adalah melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat.
Partai X: Jangan Berhenti di Meja Rapat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan DPR tidak boleh berhenti pada seremoni audiensi. Ia mengingatkan tugas negara hanya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Baginya, pembahasan RUU hanya akan bermakna jika berujung pada perlindungan nyata.
Rinto menyoroti bahwa suara buruh seringkali hanya dipakai sebagai pelengkap demokrasi, bukan prioritas kebijakan. Ia mengingatkan bahwa rakyat sudah terlalu lama menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji.
Prinsip Partai X
Partai X memandang negara adalah entitas yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah, di mana rakyat adalah pemilik kedaulatan. Pemerintah hanyalah pelayan rakyat yang diberi mandat sementara. Prinsip dasar ini menegaskan bahwa seluruh regulasi, termasuk UU Ketenagakerjaan, harus berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja. Pejabat bukan penguasa, melainkan tenaga kerja negara yang wajib mengabdi.
Solusi Partai X
Untuk menjawab persoalan ketenagakerjaan, Partai X menawarkan solusi strategis. Pertama, mendorong musyawarah kenegarawanan lintas pilar bangsa agar arah kebijakan ketenagakerjaan tidak dikuasai kepentingan segelintir pejabat. Kedua, mendesak reformasi hukum berbasis kepakaran, sehingga setiap pasal dalam RUU Ketenagakerjaan tidak memberi ruang korupsi maupun manipulasi.
Ketiga, membangun transformasi birokrasi digital agar sistem pengupahan, kontrak, dan perlindungan pekerja lebih transparan dan akuntabel. Keempat, menghidupkan kembali pendidikan berbasis Pancasila agar pekerja memahami hak-haknya dan tidak mudah ditindas regulasi berat sebelah.
Partai X menegaskan, buruh bukan sekadar mesin ekonomi, melainkan tulang punggung bangsa. Karenanya, setiap undang-undang harus menjamin hak, kesejahteraan, dan martabat mereka. DPR dan pemerintah diminta segera membuktikan komitmen melalui produk hukum yang benar-benar pro-rakyat.