By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 10 September 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > DPR Setop Tunjangan Perumahan, Partai X: Stop Juga Beban Rakyat!
Pemerintah

DPR Setop Tunjangan Perumahan, Partai X: Stop Juga Beban Rakyat!

Diajeng Maharani
Last updated: September 8, 2025 1:55 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id  – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons Tuntutan 17+8 yang diajukan mahasiswa dan masyarakat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan enam keputusan hasil rapat pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi. Pertama, DPR menyepakati penghentian tunjangan perumahan anggota DPR sejak 31 Agustus 2025. Kedua, moratorium kunjungan kerja luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali undangan resmi kenegaraan. Ketiga, pemangkasan fasilitas meliputi biaya listrik, komunikasi, dan transportasi. Keempat, anggota DPR yang dinonaktifkan partai tidak menerima hak keuangan. Kelima, DPR menindaklanjuti penonaktifan anggota bermasalah melalui Mahkamah Kehormatan Dewan. Keenam, DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi.

Respons Kritis Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan keputusan DPR belum menyentuh akar persoalan. Menurutnya, menghentikan tunjangan hanyalah kosmetik, sementara beban rakyat tetap berat. Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika DPR hanya memangkas fasilitas internal, tanpa mengurangi beban rakyat, maka reformasi hanyalah sandiwara pejabat.

Partai X kembali menegaskan prinsip dasar: negara adalah bus, kepala pemerintahan sopir, dan rakyat adalah penumpang. Tugas sopir adalah mengantar rakyat ke tujuan sejahtera, bukan berhenti hanya memperbaiki kursi sopir. Reformasi DPR harus berarti mengurangi ongkos perjalanan rakyat, bukan sekadar mengurangi kenyamanan pejabat. Rakyat berhak menuntut agar bus negara berjalan sesuai jalur keadilan.

Solusi Partai X: Reformasi Menyeluruh

Partai X menawarkan solusi nyata untuk menjawab Tuntutan 17+8. Pertama, musyawarah kenegarawanan sebagai ruang rakyat menentukan arah bangsa. Kedua, amandemen kelima UUD 1945 untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Ketiga, reformasi hukum berbasis kepakaran demi mengakhiri jual-beli hukum. Keempat, pendidikan politik berbasis Pancasila di sekolah, agar rakyat tidak lagi dibodohi prakti kekuasaan transaksional. Kelima, penguatan transparansi anggaran berbasis digital yang bisa diakses seluruh warga. Hanya dengan langkah itu, rakyat benar-benar dilayani, bukan dikorbankan.

Partai X menegaskan, keputusan DPR menghentikan tunjangan hanyalah langkah kecil. Reformasi tidak boleh berhenti di gedung parlemen, melainkan harus dirasakan rakyat di pasar, sawah, sekolah, dan jalanan. Jika bus negara terus disetir dengan arah salah, maka penumpang berhak mengganti sopir. Rakyat butuh bukti nyata, bukan sekadar potongan fasilitas pejabat.

You Might Also Like

Revisi UU TNI Diperluas ke Urusan Narkoba-Siber! Partai X: Efektif Jaga Keamanan atau Langkah Terlalu Jauh?
Tomi Hilang di Papua, Partai X: Rakyat Menghilang, Negara ke Mana?
2 Eks Dirjen Migas Diperiksa Kejagung! Partai X: Bongkar Kasus, Lindungi Hak Rakyat atas Energi!
Ilham Ketatanegaraan Cak Nun: Pemilu 2024 dan Utang Negara sebagai Bukti
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Yusril Mahendra Respons Positif 17+8, Partai X: Jangan Hanya Manis di Bibir!
Next Article Rusdi Gantikan Sahroni di DPR, Partai X: Kursi Berganti, Rakyat Tetap Sengsara!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Ekonomi

Prabowo Sebut Lapangan Kerja Besar, Partai X: Kerja Rakyat Malah Semakin Berat!

September 9, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Komisi XIII Soroti Revisi UU PSK, Partai X Minta Perlindungan Hukum Diperkuat

April 30, 2025
Internasional

Trump Batasi Visa Negara Muslim! Partai X: Jangan Biarkan Warga RI Jadi Korban Kebijakan Sepihak!

March 13, 2025
Anggota DPR Rahayu Saraswati menilai UU TPPO yang berlaku saat ini tidak cukup berpihak pada korban. Menurutnya, UU Nomor 21 Tahun 2007
Pemerintah

Revisi UU TPPO Dibahas DPR, Partai X Serukan Perlindungan Korban Jangan Cuma Ada di Draf, Tapi Nyata di Lapangan!

August 4, 2025
Ekonomi

Bapanas Janji Lindungi Rakyat dari Mafia Beras, Partai X: Minta Bukti Bukan Basa-basi!

July 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.