beritax.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah ditunda dan dicabut. Langkah ini dilakukan setelah gejolak warga, khususnya di Kabupaten Pati, menolak kenaikan PBB hingga 250 persen. Penolakan muncul karena kenaikan dihitung sekaligus sejak 2011 tanpa penyesuaian bertahap.
Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan menegaskan, kenaikan PBB semestinya dilakukan bertahap dan tidak boleh membebani rakyat. Ia menambahkan, jika PBB terlalu tinggi dan memberatkan, maka kebijakan harus ditunda bahkan dicabut.
Kritik Partai X
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan kembali tugas negara yang sejati: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, penundaan PBB memang langkah darurat, tetapi jangan sampai pemerintah hanya pandai menunda tanpa memberi solusi kesejahteraan.
“Pajak jangan hanya dilihat sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi harus memperhatikan kemampuan rakyat. Tunda pajak boleh, tapi jangan tunda kesejahteraan rakyat,” tegas Rinto.
Partai X menegaskan, pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat kebijakan. Kekuasaan itu harus dijalankan efektif, efisien, dan transparan demi keadilan serta kesejahteraan rakyat.
Rakyat adalah pemilik kedaulatan. Pejabat bukanlah penguasa, melainkan pelayan rakyat, yang bertugas sebagai sopir bus, bukan pemiliknya. Karena itu, kebijakan PBB harus kembali pada prinsip dimana pajak ada untuk mendukung kehidupan rakyat, bukan menyulitkan mereka.
Solusi Partai X
Sebagai jalan keluar, Partai X menawarkan beberapa solusi:
- Reformasi kebijakan pajak daerah agar berbasis kemampuan riil rakyat, bukan hitungan sepihak.
- Musyawarah kenegarawanan nasional untuk menyusun aturan fiskal yang adil dan berjangka panjang.
- Transformasi birokrasi digital untuk memastikan transparansi perhitungan NJOP dan tarif pajak.
- Pendidikan politik rakyat agar masyarakat memahami haknya dalam mengawasi kebijakan pajak.
Dengan langkah tersebut, pajak bisa menjadi instrumen pembangunan yang adil, bukan beban yang mencekik.
Partai X menekankan, pemerintah tidak boleh sekadar menunda kebijakan bermasalah. Yang dibutuhkan adalah keberanian merancang ulang sistem pajak agar selaras dengan misi negara yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat untuk mencapai kesejahteraan.