beritax.id – Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menanggapi imbauan KPK kepada jemaah haji 2024. KPK meminta jemaah yang mengalami ketidaksesuaian layanan untuk menjadi saksi dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji. Mellisa menegaskan bahwa KPK harus fokus pada dugaan kerugian negara, bukan memperluas isu ke ranah teknis pelayanan. Ia khawatir jika imbauan ini malah menggiring opini publik bahwa semua masalah haji terkait korupsi.
Mellisa menegaskan, inti penyidikan KPK adalah untuk mengusut kerugian negara dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Menurutnya, hanya saksi yang terlibat langsung dalam kebijakan yang relevan. Keterangan mengenai masalah layanan haji, seperti hotel atau katering, dianggap tidak berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan kuota haji. Ia memperingatkan, saksi yang tidak relevan berpotensi tidak bernilai pembuktian di pengadilan.
Partai X: Kerugian Rakyat Tak Pernah Terhitung
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan mengingatkan bahwa tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menekankan bahwa kerugian rakyat akibat penyimpangan kuota haji tidak hanya dalam bentuk uang. “Kerugian rakyat sering kali tidak terhitung, meskipun dampaknya besar,” katanya. Rinto menyatakan, negara harus berani menghitung dampak nyata dari setiap kebijakan yang merugikan rakyat, apalagi jika terkait dengan ibadah haji yang seharusnya penuh khidmat.
Partai X menegaskan bahwa negara harus berada di pihak rakyat, bukan kepentingan individu atau korporasi. Dalam prinsip Partai X, negara adalah rumah bagi rakyat, dan kebijakan apapun harus mengutamakan kesejahteraan rakyat. Tidak ada ruang bagi kebijakan yang membebani masyarakat, apalagi dalam urusan ibadah yang bersifat sakral dan penting bagi banyak orang.
Solusi Partai X: Fokus pada Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
Partai X menawarkan solusi konkret. Pertama, KPK harus memastikan setiap kebijakan yang diambil berlandaskan pada keadilan, bukan kepentingan kelompok. Kedua, pemerintahan harus transparan dalam mengelola kebijakan kuota haji dan setiap kebijakan yang melibatkan rakyat. Ketiga, negara harus memastikan rakyat tidak terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak dasar mereka, seperti ibadah haji.
Dugaan korupsi kuota haji 2024 hanya satu contoh dari masalah besar yang harus diselesaikan. Partai X menekankan, negara harus berani bertindak tegas dan memastikan tidak ada kerugian yang ditanggung rakyat, baik dalam bentuk materiil maupun moral. Kebijakan harus selalu berpihak pada rakyat, untuk mewujudkan keadilan sosial yang sesungguhnya.