By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 20 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Terra Incognita Fiskal di Jantung Ekonomi Bali
Seputar Pajak

Terra Incognita Fiskal di Jantung Ekonomi Bali

Rey & Co
Last updated: August 15, 2025 4:31 pm
By Rey & Co
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Lebih dari 40 ribu izin usaha di kabupaten badung telah diterbitkan hanya dalam kurun waktu empat tahun. Tetapi 33.332 objek dan subyek pajak belum terdaftar secara fiskal dalam sistem pajak. 8 dari 10 kegiatan usaha tidak tedaftar dalam sistem pajak, padahal aktivitas usaha sudah melalui izin sesuai peraturan, ini merupakan cerminan adanya ketimpangan ekonomi dalam sistem pemungutan di badung. 

Persoalannya muncul saat kita bandingkan angka itu dengan data kepatuhan pajaknya. Fakta bahwa sebagian besar dari izin tersebut belum tercatat. Hal ini dalam sistem fiskal menunjukkan adanya celah besar antara proses perizinan dan sistem pendataan pajak daerah. Dalam hukum pajak, kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak adalah self assessment obligationI. Artinya ada pelanggaran Prinsip Self assessment obligation oleh objek dan subyek pajak di badung, tidak adanya NPWPD atau NOPD pada sebuah usaha bisa diartikan sebagai pelanggaran hukum administratif. Bahkan, jika unsur kesengajaan terbukti, hal ini dapat berujung pada sanksi pidana perpajakan, sesuai dengan ketentuan UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021). 

Objek Pajak

33.332 objek pajak harus melakukan kewajiban mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Karena merupakan kewajiban sebagai pelaku usaha. Lebih lanjut, menurut ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelanggaran terhadap kewajiban pajak dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Dan jika ditemukan unsur kesengajaan, maka puluhan ribu pelaku usaha terancam hukuman pidana. Ini menandakan bahwa Wajib Pajak bukan sekadar masalah data, melainkan pelanggaran hukum yang serius.

Adapun solusi yang dapat kami sarankan diantaranya. Terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan NPWPD dan NOPD sebagai syarat sah izin usaha aktif di badung, lalu sederhanakan birokrasi pendaftaran NPWPD/NOPD melalui online single submission. Selain itu, Pemkab badung juga dapat menggunakan tax gap dan tax effort untuk mengetahui selisih potensi PAD. Sehingga pendapatan asli daerah dapat di maksimalkan dan pelaku usaha juga mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Ditulis oleh: Yunandi Juneris

You Might Also Like

Cacat Hukum! Hakim Pajak Diduga Tak Kuasai Alur Prosedur, Kuasa Hukum PT Boardcom Diusir dari Sidang
BNPT Ajak Mahasiswa Cinta Bangsa, Partai X: Nasionalisme Tak Butuh Seragam, Tapi Butuh Lapangan Kerja dan Keadilan!
Demo Tolak UU TNI di Malang: Partai X Kecam Penangkapan Pedemo dan Tuntut Transparansi!
Persenjataan Diuji Kemenhan, Partai X: Alutsista Layak, Tapi Rakyat Miskin Tetap Tak Terlindungi!
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pencalonan Calon Hakim Agung Bermasalah: Antara Integritas yang Tercoreng dan Hukum yang Diselundupkan
Next Article Usaha Gadai Wajib Urus Izin 2026, Partai X Sindir: Pemerintah Izin Gadai Masa Depan Rakyat Sejak Lama

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

SPKTNP Gak Bisa Terbit Sembarangan! Ini Prosedur Resminya Biar Gak Bikin Wajib Pajak Was-Was

August 12, 2025
Pemerintah

Relawan Anies Jadi Pengawas Pasar Jaya, Partai X: Kritik Balas Budi Berkedok Profesionalisme!

August 7, 2025
Pemerintah

99,99% Aman Versi Pemerintah, Tapi Rakyat Masih Muntah: Partai X Gugat Data Tanpa Empati!

May 8, 2025
Dividen Terselubung: Cara Nakal Biar Gak Bayar Pajak? Yuk Bedah Faktanya!
Seputar Pajak

Dividen Terselubung: Cara Nakal Biar Gak Bayar Pajak? Yuk Bedah Faktanya!

July 28, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.