beritax.id – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di berbagai daerah adalah murni kebijakan pemerintah daerah. Ia membantah kenaikan tersebut dipicu langsung oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Hasan menegaskan penetapan tarif PBB-P2 merupakan kewenangan daerah melalui peraturan daerah yang disepakati antara bupati/wali kota dan DPRD. Meski demikian, sejumlah daerah mengalami lonjakan tarif ekstrem hingga 1.000 persen, memicu gelombang protes warga dan evaluasi kebijakan.
Partai X: Jangan Sembunyikan Beban Rakyat di Balik Istilah Efisiensi
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai penjelasan pemerintah pusat justru mengabaikan penderitaan rakyat. Ia menegaskan tugas negara itu jelas: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, alasan efisiensi 4–5 persen tidak seharusnya menjadi tameng ketika fakta di lapangan menunjukkan rakyat menanggung kenaikan pajak yang memberatkan.
Rinto mengingatkan, pemerintah baik pusat maupun daerah adalah amanah dari rakyat, bukan pemilik kekuasaan absolut. Kenaikan pajak yang tidak disertai transparansi dan keadilan distribusi manfaat hanyalah bentuk perampasan hak rakyat secara legal.
Prinsip Partai X: Negara untuk Rakyat, Bukan Sebaliknya
Partai X memandang negara sebagai entitas yang wajib menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan demi kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Dalam konteks ini, pajak adalah instrumen untuk pembangunan yang harus kembali ke rakyat dalam bentuk layanan publik berkualitas.
Kebijakan yang memukul rakyat bawah demi menutup celah anggaran justru melanggar prinsip dasar kenegaraan. Pemerintah, sebagai bagian kecil dari rakyat yang diberi kewenangan, wajib memastikan kebijakan fiskal berpihak kepada kepentingan rakyat banyak, bukan mengutamakan belanja birokrasi atau pesta seremonial pejabat.
Solusi Partai X: Audit Pajak dan Moratorium Kenaikan
Partai X menawarkan langkah solutif: pertama, melakukan audit terbuka atas penetapan tarif PBB-P2 di setiap daerah. Audit ini harus melibatkan lembaga independen, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil. Kedua, menerapkan moratorium kenaikan PBB-P2 hingga evaluasi selesai dan mekanisme keberatan pajak diperkuat di tingkat daerah.
Selain itu, pemerintah pusat perlu mengeluarkan pedoman nasional yang membatasi kenaikan tarif pajak daerah maksimal sesuai inflasi tahunan. Mekanisme ini akan mencegah lonjakan tarif yang tidak rasional dan melindungi daya beli masyarakat.
Partai X menegaskan, rakyat tidak boleh dijadikan tumbal atas kebijakan yang salah urus. Pajak adalah amanah rakyat, dan pengelolaannya harus transparan, adil, serta berorientasi pada kesejahteraan publik. Efisiensi anggaran yang dibanggakan pemerintah tidak akan berarti jika kenyataannya rakyat diperas untuk menutupi kekurangan, sementara pejabat berpesta dengan uang hasil pungutan.