By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 11 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Sering Hiraukan Saksi Ahli, Hakim Pajak Putus Sengketa dengan Alat Bukti Tipis
Seputar Pajak

Sering Hiraukan Saksi Ahli, Hakim Pajak Putus Sengketa dengan Alat Bukti Tipis

Diajeng Maharani
Last updated: August 5, 2025 9:49 am
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Berdasarkan Pasal  69 ayat  (1) Undang‑Undang Pengadilan Pajak (UU PP), alat bukti dalam persidangan pajak meliputi surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, keterangan para pihak, dan pengetahuan hakim. Namun kenyataannya, banyak majelis pengadilan pajak hanya mengandalkan tiga alat bukti: surat atau tulisan, keterangan para pihak, dan pengetahuan hakim. Akibatnya, keterangan ahli yang seharusnya memiliki hirarki lebih tinggi terabaikan. Padahal dapat menjelaskan aspek teknis perpajakan seperti transfer pricing, perhitungan bunga pajak, forensik dokumen digital, hingga prosedur pemeriksaan perpajakan.

Fenomena ini menimbulkan dua masalah pokok. Pertama, putusan menjadi rapuh karena hanya bersandar pada interpretasi hakim sendiri tanpa landasan keahlian yang memadai. Sehingga berisiko pada kualitas pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga mengakibatkan sengketa berlarut hingga upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Kedua, Wajib Pajak dirugikan dari segi waktu karena harus menunggu putusan PK demi mencari keadilan dan kepastian hukum.

Solusi nyata diperlukan demi Peradilan Pajak yang berkeadilan. Pertama, Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak harus merevisi pedoman teknis tata cara pemeriksaan perkara saat persidangan, mewajibkan Majelis Hakim memanggil minimal satu ahli yang kredibel saat perkara melibatkan isu kompleks serta pelatihan rutin bagi hakim pajak tentang kaidah penilaian bukti dan manajemen pemeriksaan ahli harus digelar untuk meningkatkan profesionalisme. Dengan langkah tersebut, putusan pengadilan pajak memiliki pondasi atau dasar yang kuat untuk hakim pajak merumuskan pertimbangan hukum dalam putusannya.

📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Jakarta Tax & Legal Services
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/

Penulis: Afriza Nurhidayah Mufthi, S.H.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Amnesti dan Abolisi: Tanda Sengkarut Tata Negara di Bawah Bayang-Bayang Kekuasaan
Next Article PT PLN (Persero) menyatakan berhasil mengalirkan listrik ke kawasan konservasi Meru Betiri di Kabupaten Jember, Jawa Timur. PLN Nyalakan Listrik di Kawasan Konservasi, Partai X Ingatkan, Jangan Korbankan Alam Demi Angka Elektrifikasi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Presiden Beri Tunjangan Dokter di DTPK, Partai X: Kenapa Harus Perpres Kalau Keadilan Kesehatan Harusnya Jadi Hak Dasar?

August 5, 2025
Pemerintah

LPSK Soroti Enam Isu Penting, Partai X: Perlindungan Tak Cukup di UU Kalau di Lapangan Masih Diabaikan!

June 18, 2025
Kriminal

3,3 Juta Pengguna Narkoba, Partai X: Negara Gagal Cegah, Tapi Rajin Hukum Kaki Lima!

May 8, 2025
Seputar Pajak

Penyusutan Pajak Boleh Gak Sih? Aman Gak?

July 28, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.