By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 10 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Cabut Gugatan Anggaran MBG, Tapi Musibah Rakyat Tetap Jalan Terus
Pemerintah

Cabut Gugatan Anggaran MBG, Tapi Musibah Rakyat Tetap Jalan Terus

Diajeng Maharini
Last updated: May 18, 2026 1:40 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pemohon uji materi UU APBN terkait anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi mencabut gugatannya dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan dilakukan karena alasan musibah yang dialami Pemohon II dan kondisi konflik daerah Pemohon I, sehingga permohonan ditarik sementara untuk elaborasi lebih lanjut. Syamsul Jahidin, salah satu pemohon, menyatakan surat resmi pencabutan dikirim lewat pos dengan tanda tangan basah untuk menjaga profesionalisme.

Majelis hakim MK kemudian mengabulkan permohonan pencabutan pada Selasa (12/5/2026). Ketua MK, Suhartoyo, membacakan ketetapan resmi di ruang sidang MK. MK menegaskan alasan pencabutan yakni para pemohon tidak dapat mengikuti persidangan karena kondisi tertentu di daerah masing-masing dan persiapan permohonan yang lebih baik.

Masalah Praktis MBG

Program MBG dinilai tidak memiliki perencanaan matang dan kurang transparan dalam proses legislasi. Hal ini menimbulkan risiko pemborosan anggaran dan ketidakadilan dalam pelayanan publik. Menurut para pemohon, kebijakan MBG selama ini lebih menekankan manfaat institusi tertentu dibanding kesejahteraan anak-anak penerima manfaat.

Meski permohonan ini dicabut, enam gugatan serupa terkait UU APBN 2026 masih berjalan di MK, dengan nomor perkara 40, 52, 55, 100, 130, dan 142/PUU-XXIV/2026. Hal ini menunjukkan adanya perhatian publik yang konsisten terhadap pengelolaan anggaran MBG dan perlindungan rakyat.

Perspektif Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Prinsip Partai X menekankan bahwa pemerintah harus memprioritaskan kesejahteraan anak-anak dan masyarakat miskin sebagai penerima manfaat program sosial.

Solusi Partai X

You Might Also Like

Menelisik Makna NKRI: “Negara Katering Republik Indonesia”?
Krisis Konstitusional Berlanjut: Pengawasan Melemah, Kekuasaan Menguat
Aktivis Diintimidasi Pasca Demo, Partai X: Kritik Tak Boleh Dibungkam!
Buruh Tolak Rumus UMP Baru, Partai X: Upah Harus Layak untuk Hidup Manusiawi!
  1. Memastikan transparansi perencanaan anggaran MBG melalui keterlibatan publik dan pengawasan legislatif.
  2. Menyusun mekanisme distribusi makanan yang aman, sesuai gizi, dan tepat waktu agar benar-benar bermanfaat bagi anak-anak.
  3. Membuat evaluasi berkala terhadap implementasi MBG sehingga anggaran digunakan efektif dan mengurangi potensi pemborosan.

Langkah Praktis Pemerintah dan Kesimpulan Partai X

Partai X menekankan pemerintah harus melanjutkan program MBG dengan pengawasan ketat, bukan menghentikan program hanya karena gugatan dicabut. Fokus harus pada perlindungan rakyat, bukan kepentingan institusi tertentu. Pendekatan ini juga selaras dengan prinsip Partai X yang menekankan layanan publik, perlindungan sosial, dan akuntabilitas anggaran negara.

Partai X mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap remeh risiko MBG bagi rakyat. Perlindungan kesejahteraan anak-anak tetap harus menjadi prioritas utama, meski gugatan dicabut sementara. Rakyat tetap berhak menerima manfaat secara adil dan aman.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article desain negara tidak sehat Saat Struktur Bermasalah, Desain Negara Tidak Sehat Menjadi Akar Krisis
Next Article Formalitas Menggantikan Kepedulian: Aturan Jalan, Rakyat Terabaikan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Seputar Pajak

Apakah Penjualan Saham, Bunga Deposito, Dividen, dan Sewa Rumah Harus Dihitung sebagai Omzet?

June 10, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Sosial

Aliansi Perempuan Tabur Bunga, Partai X: Aktivis Dibui, Rakyat Dibungkam!

September 18, 2025
Pemerintah

Presiden Tegas Soal Penanganan Bencana, Partai X Minta Transparansi

December 9, 2025
Pemerintah

Saat Rakyat Dijauhkan, Kuasa tanpa Kendali Didekatkan

April 21, 2026
Pemerintah

TNI Jadi Penyidik, Partai X: Tanya Tugas Utama TNI Apa?

October 13, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.