By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 8 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > IWPI Minta Dirjen Pajak Tegaskan Status Omzet Transaksi Investasi demi Lindungi UMKM dan Investor Ritel
Seputar Pajak

IWPI Minta Dirjen Pajak Tegaskan Status Omzet Transaksi Investasi demi Lindungi UMKM dan Investor Ritel

Diajeng Maharini
Last updated: July 8, 2026 3:17 pm
By Diajeng Maharini
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – JAKARTA — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) secara resmi mengirimkan surat permohonan penegasan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Peraturan Perpajakan I pada 7 Juli 2026. Surat bernomor 001/IWPI-DJP/VII/2026 tersebut diajukan untuk meminta kejelasan mengenai kedudukan transaksi pengalihan instrumen keuangan dan investasi terhadap batas peredaran bruto (omzet) Wajib Pajak, khususnya merujuk pada ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum IWPI, Adv. Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP., permohonan penegasan tersebut mencakup lima jenis instrumen transaksi. Kelima transaksi itu meliputi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia, jual beli aset kripto melalui penyelenggara resmi, jual beli Surat Berharga Negara (SBN) yang dapat diperdagangkan, penukaran valuta asing (valas), serta jual beli bullion emas melalui lembaga resmi.

IWPI menyoroti berkembangnya perbedaan penafsiran di masyarakat mengenai apakah nilai transaksi pengalihan instrumen investasi tersebut dihitung sebagai peredaran bruto milik pemilik dana (investor) atau peredaran bruto milik pelaku usaha, seperti sekuritas, platform, dan bank. Menurut IWPI, perlu ada pembedaan yang tegas antara Wajib Pajak sebagai pemilik aset pribadi dengan pelaku usaha yang memperoleh penghasilan dari fee, spread, atau komisi.

Ketidakpastian penafsiran mengenai objek peredaran bruto ini dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku UMKM dan investor ritel. IWPI mengkhawatirkan, tanpa adanya penegasan resmi dari otoritas pajak, situasi ini dapat memicu ketidakpastian hukum, perbedaan perlakuan di antara para fiskus, serta potensi diskresi yang berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan.

Sebagai ilustrasi persoalan, IWPI mencontohkan kasus seorang pelaku usaha bernama Tuan A yang memiliki usaha UMKM toko roti (bakery) dengan omzet Rp3 miliar per tahun. Apabila Tuan A melakukan transaksi valuta asing secara pribadi sebesar Rp5 miliar dalam setahun, timbul pertanyaan apakah nilai transaksi pribadi tersebut harus digabungkan dengan omzet usaha bakery miliknya dalam menentukan batas peredaran bruto berdasarkan Pasal 58 PP Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui surat tersebut, IWPI meminta penegasan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak atas enam pertanyaan pokok berikut:

You Might Also Like

Bulog Jadi Lembaga di Bawah Presiden, Pastikan Pengelolaan Bebas Korupsi!
Ketika Penjajahan Modern Fiskal Menentukan Nasib Pajak Indonesia
Mobil Polisi Bawa Pelajar, Partai X: Pelajar Jadi Tahanan, Pejabat Bebas Jalan-jalan!
Kedaulatan Tanpa Kontrol: Ketidakmampuan Negara dalam Menjaga Stabilitas dan Keadilan
  • Apakah nilai transaksi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia oleh investor ritel merupakan peredaran bruto usaha Wajib Pajak, atau merupakan transaksi pengalihan aset yang tunduk pada rezim perpajakan tersendiri?
  • Apakah nilai transaksi aset kripto, SBN yang dapat diperdagangkan, valuta asing, dan bullion emas oleh Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan peredaran bruto Wajib Pajak tersebut, atau merupakan transaksi pengalihan instrumen investasi pribadi?
  • Apakah peredaran bruto atas transaksi tersebut berada pada pihak pelaku usaha/penyelenggara (seperti sekuritas, platform kripto, mitra distribusi SBN, money changer, atau bank), sepanjang pihak tersebut memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha penyelenggaraan transaksi?
  • Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki usaha UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, apakah nilai transaksi pengalihan saham, aset kripto, SBN, valuta asing, dan bullion emas atas nama pribadi wajib digabungkan ke dalam peredaran bruto usaha UMKM tersebut?
  • Apakah intensitas, frekuensi, motif mencari keuntungan, atau nilai nominal transaksi dapat dengan sendirinya mengubah transaksi pengalihan aset pribadi menjadi peredaran bruto usaha, meskipun Wajib Pajak tidak bertindak sebagai pelaku usaha penyedia barang dan/atau jasa kepada pelanggan?
  • Apakah peredaran bruto dalam konteks Wajib Pajak tertentu tetap harus dibatasi pada penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, bukan seluruh nilai mutasi, pengalihan, atau konversi aset pribadi?

“IWPI berharap penegasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak nantinya dapat memberikan batas pembeda yang objektif antara transaksi pengalihan aset oleh investor atau nasabah, dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh penyelenggara resmi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum, fiskus memiliki pedoman yang seragam, dan potensi perbedaan tafsir di lapangan dapat diminimalkan,” ucap Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI.

Surat permohonan ini juga disampaikan sebagai tembusan kepada sejumlah pemangku kepentingan utama di sektor keuangan dan perpajakan, di antaranya Menteri Keuangan RI, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Direktur Jenderal Pajak, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Direktur Utama BEI, KSEI, KPEI, hingga Ketua Komisi XI DPR RI.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Realitas sosial adalah aktor Realitas Sosial adalah Aktor dalam Menentukan Arah Bangsa
Next Article Realitas sosial adalah aktor Ketahanan Bangsa Dimulai saat Realitas Sosial adalah Aktor Utama

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Ketika Aturan Tajam ke Bawah Tapi Tumpul ke Atas: Keadilan Mati Pelan-Pelan

December 5, 2025
Pemerintah

Pajak Menyengsarakan Rakyat: Sistem Pajak yang Tak Pernah Menyentuh Korporasi!

February 23, 2026
Ketika Uang Menentukan Demokrasi: Pemilu yang Dibajak Oleh Praktik Uang
Pemerintah

Ketika Uang Menentukan Demokrasi: Pemilu yang Dibajak Oleh Praktik Uang

February 26, 2026
Pemerintah

Mata uang Garuda Dekati Rp18.000, Komunikasi Ekonomi Perlu Lindungi Rakyat

May 21, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.