beritax.id – JAKARTA — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) secara resmi mengirimkan surat permohonan penegasan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Peraturan Perpajakan I pada 7 Juli 2026. Surat bernomor 001/IWPI-DJP/VII/2026 tersebut diajukan untuk meminta kejelasan mengenai kedudukan transaksi pengalihan instrumen keuangan dan investasi terhadap batas peredaran bruto (omzet) Wajib Pajak, khususnya merujuk pada ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum IWPI, Adv. Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP., permohonan penegasan tersebut mencakup lima jenis instrumen transaksi. Kelima transaksi itu meliputi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia, jual beli aset kripto melalui penyelenggara resmi, jual beli Surat Berharga Negara (SBN) yang dapat diperdagangkan, penukaran valuta asing (valas), serta jual beli bullion emas melalui lembaga resmi.
IWPI menyoroti berkembangnya perbedaan penafsiran di masyarakat mengenai apakah nilai transaksi pengalihan instrumen investasi tersebut dihitung sebagai peredaran bruto milik pemilik dana (investor) atau peredaran bruto milik pelaku usaha, seperti sekuritas, platform, dan bank. Menurut IWPI, perlu ada pembedaan yang tegas antara Wajib Pajak sebagai pemilik aset pribadi dengan pelaku usaha yang memperoleh penghasilan dari fee, spread, atau komisi.
Ketidakpastian penafsiran mengenai objek peredaran bruto ini dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku UMKM dan investor ritel. IWPI mengkhawatirkan, tanpa adanya penegasan resmi dari otoritas pajak, situasi ini dapat memicu ketidakpastian hukum, perbedaan perlakuan di antara para fiskus, serta potensi diskresi yang berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan.
Sebagai ilustrasi persoalan, IWPI mencontohkan kasus seorang pelaku usaha bernama Tuan A yang memiliki usaha UMKM toko roti (bakery) dengan omzet Rp3 miliar per tahun. Apabila Tuan A melakukan transaksi valuta asing secara pribadi sebesar Rp5 miliar dalam setahun, timbul pertanyaan apakah nilai transaksi pribadi tersebut harus digabungkan dengan omzet usaha bakery miliknya dalam menentukan batas peredaran bruto berdasarkan Pasal 58 PP Nomor 20 Tahun 2026.
Melalui surat tersebut, IWPI meminta penegasan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak atas enam pertanyaan pokok berikut:
- Apakah nilai transaksi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia oleh investor ritel merupakan peredaran bruto usaha Wajib Pajak, atau merupakan transaksi pengalihan aset yang tunduk pada rezim perpajakan tersendiri?
- Apakah nilai transaksi aset kripto, SBN yang dapat diperdagangkan, valuta asing, dan bullion emas oleh Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan peredaran bruto Wajib Pajak tersebut, atau merupakan transaksi pengalihan instrumen investasi pribadi?
- Apakah peredaran bruto atas transaksi tersebut berada pada pihak pelaku usaha/penyelenggara (seperti sekuritas, platform kripto, mitra distribusi SBN, money changer, atau bank), sepanjang pihak tersebut memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha penyelenggaraan transaksi?
- Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki usaha UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, apakah nilai transaksi pengalihan saham, aset kripto, SBN, valuta asing, dan bullion emas atas nama pribadi wajib digabungkan ke dalam peredaran bruto usaha UMKM tersebut?
- Apakah intensitas, frekuensi, motif mencari keuntungan, atau nilai nominal transaksi dapat dengan sendirinya mengubah transaksi pengalihan aset pribadi menjadi peredaran bruto usaha, meskipun Wajib Pajak tidak bertindak sebagai pelaku usaha penyedia barang dan/atau jasa kepada pelanggan?
- Apakah peredaran bruto dalam konteks Wajib Pajak tertentu tetap harus dibatasi pada penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, bukan seluruh nilai mutasi, pengalihan, atau konversi aset pribadi?
“IWPI berharap penegasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak nantinya dapat memberikan batas pembeda yang objektif antara transaksi pengalihan aset oleh investor atau nasabah, dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh penyelenggara resmi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum, fiskus memiliki pedoman yang seragam, dan potensi perbedaan tafsir di lapangan dapat diminimalkan,” ucap Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI.
Surat permohonan ini juga disampaikan sebagai tembusan kepada sejumlah pemangku kepentingan utama di sektor keuangan dan perpajakan, di antaranya Menteri Keuangan RI, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Direktur Jenderal Pajak, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Direktur Utama BEI, KSEI, KPEI, hingga Ketua Komisi XI DPR RI.



