beritax.id — Kementerian Komunikasi dan Digital bersama PPATK memblokir rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Pemblokiran ini merupakan langkah lanjutan dari pemutusan akses situs-situs judi online yang jumlahnya kian tak terkendali.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, pemutusan akses terhadap konten belum cukup memberi efek jera kepada pelaku judi online. Oleh sebab itu, pemblokiran rekening dianggap sebagai langkah penting untuk memutus rantai kejahatan digital ini.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, tercatat hampir 2,5 juta konten negatif telah ditindak, 1,7 juta di antaranya terkait judi online. Namun, meski sudah dilakukan pemblokiran situs dan konten, praktik judol masih menjamur di berbagai media sosial.
Meutya menilai pelaku makin lihai menyembunyikan jejak digital mereka, bahkan menggunakan celah sistem untuk tetap mempromosikan situs. Ia berharap kerja sama lintas sektor, termasuk sektor perbankan, dapat memperketat pengawasan dan penindakan.
Partai X: Pemblokiran Bukan Tujuan Akhir, Tapi Pintu Awal
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai kebijakan ini belum menyentuh akar masalah. Ia menyebut, pemblokiran rekening hanya menutup jalan, tapi belum membongkar siapa dalang besar di balik bisnis haram ini.
“Jangan hanya blokir akun, tapi bongkar juga siapa yang melindungi jaringan ini. Rakyat ingin keadilan, bukan ilusi penertiban,” ujar Rinto. Ia mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil.
Menurutnya, judi online tidak akan tumbuh subur tanpa perlindungan dari oknum kekuasaan. Maka yang perlu dibongkar bukan hanya rekeningnya, tapi juga jaringannya termasuk mereka yang berada dalam lingkaran kekuasaan.
Partai X menegaskan bahwa negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah yang menjalankan kewenangan untuk keadilan. Pemerintah bukan penguasa mutlak, melainkan wakil rakyat yang bertugas memastikan kesejahteraan dan keadilan secara transparan.
Judi online adalah bentuk eksploitasi terhadap keresahan rakyat dan harus dibasmi hingga ke akarnya.
Solusi Partai X: Dari Penindakan Teknis ke Reformasi Sistemik
Partai X menawarkan solusi jangka panjang dan menyeluruh dalam pemberantasan judi online:
- Transparansi Investigasi dan Penindakan
Publikasikan hasil investigasi rekening dan konten judi agar rakyat tahu siapa pelaku dan pelindungnya. - Penguatan Satgas Independen Anti-Judol
Bentuk tim lintas lembaga dengan pengawasan publik untuk menyelidiki keterlibatan pejabat dalam jaringan judol. - Revisi Regulasi Perbankan dan Digital
Perkuat UU ITE dan sistem verifikasi nasabah agar tidak ada celah pembukaan rekening fiktif. - Pendidikan Digital Berbasis Komunitas
Edukasi warga mengenai bahaya judi online harus menyentuh keluarga, sekolah, dan rumah ibadah. - Rehabilitasi Sosial dan Ekonomi Korban Judol
Negara wajib memfasilitasi pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak jeratan utang akibat judol.
Penutup: Negara Tak Boleh Takut Membongkar Mafia Digital
Partai X menegaskan bahwa negara tak boleh hanya berani memblokir situs dan rekening, tetapi takut menyebut nama besar pelindungnya. Jika negara sungguh hadir, maka harus berani menindak siapa pun bahkan jika berada dalam lingkar kekuasaan.
“Jangan sampai kita hanya memutus ranting, sementara akar kejahatan tetap tumbuh di balik kekuasaan,” pungkas Rinto. Partai X akan terus mengawal agar negara tidak tunduk pada mafia digital dan berani berpihak penuh pada rakyat.