By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 18 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Insentif Pajak Global dan Ketidakadilan dalam Sistem Perpajakan Internasional
Seputar Pajak

Insentif Pajak Global dan Ketidakadilan dalam Sistem Perpajakan Internasional

Diajeng Maharini
Last updated: January 30, 2026 1:48 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Insentif pajak global sering kali menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan internasional. Kebijakan ini lebih menguntungkan korporasi besar daripada negara berkembang seperti Indonesia. Meskipun negara memberikan berbagai insentif untuk menarik investasi asing, kebijakan ini sering kali tidak membawa manfaat yang sebanding bagi rakyat. Sebaliknya, masyarakat domestik yang justru menanggung beban fiskal yang semakin berat. Insentif pajak global memperburuk ketimpangan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di tingkat global.

Insentif Pajak Global Menguntungkan Korporasi Besar

Adapun insentif pajak global diberikan kepada korporasi besar melalui berbagai fasilitas, seperti Tax Holiday dan pengurangan tarif pajak. Kebijakan ini memungkinkan perusahaan multinasional menghindari kewajiban pajak yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara. Di Indonesia, kebijakan tersebut memberikan pembebasan pajak selama bertahun-tahun kepada perusahaan asing yang berinvestasi di sektor-sektor strategis, namun rakyat tetap dikenakan pajak tinggi. Keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara malah jatuh ke tangan perusahaan asing yang mampu memanfaatkan insentif ini.

Ketidakadilan Pajak yang Membebani Rakyat

Sementara itu, rakyat Indonesia harus menanggung beban pajak yang semakin meningkat. Kebijakan insentif pajak untuk korporasi asing berkontribusi pada peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang direncanakan naik dari 10% menjadi 12% pada 2025. Hal ini berpotensi meningkatkan kesulitan hidup bagi masyarakat kelas bawah dan menengah. Ketidakadilan ini menciptakan beban fiskal yang tidak proporsional, di mana masyarakat harus membayar lebih, sementara korporasi besar tetap menikmati keuntungan tanpa kontribusi yang adil.

Firma akuntansi internasional atau Big 4 berperan dalam menciptakan ketidakadilan pajak melalui peran mereka dalam merancang kebijakan perpajakan. Mereka tidak hanya memberikan konsultasi kepada perusahaan besar untuk mengurangi kewajiban pajak, tetapi juga terlibat dalam penyusunan undang-undang perpajakan, seperti Omnibus Law dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini menyebabkan kebijakan perpajakan yang lebih berpihak pada kepentingan korporasi global daripada rakyat Indonesia.

Solusi untuk Menciptakan Keadilan Pajak Internasional

Untuk mengatasi ketidakadilan ini, Indonesia perlu mengevaluasi kembali kebijakan insentif pajak yang lebih menguntungkan perusahaan asing daripada rakyat. Pemerintah harus memprioritaskan kebijakan fiskal yang berpihak pada rakyat dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak. Selain itu, Indonesia harus mengurangi ketergantungan pada konsultan internasional dalam perumusan kebijakan pajak. Negara harus memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional, mengurangi dominasi kebijakan yang lebih menguntungkan negara maju.

Kesimpulan

Insentif pajak global berkontribusi pada ketidakadilan dalam sistem perpajakan internasional, dengan lebih menguntungkan korporasi besar daripada rakyat. Reformasi kebijakan pajak yang adil sangat diperlukan untuk memulihkan keadilan fiskal. Indonesia harus mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya menguntungkan perusahaan multinasional, tetapi juga mendukung kesejahteraan rakyat. Dengan reformasi yang tepat, Indonesia dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkelanjutan dan adil.

You Might Also Like

Dari Amanah ke Ambisi: Awal Mula Pemimpin Lupa Batas
Erosi Pilar Keempat Saat Media Bergantung pada Pemerintah
Saat Regulasi Menumpuk, Pemerintah Sibuk Mengatur
Gaji Kepala Daerah Naik, Partai X: Integritas Tak Bisa Dibeli!
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Indonesia mendorong keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bergabung secara bertahap menjadi anggota Koperasi Desa Pemerintah Dorong Keluarga Manfaat Jadi Anggota Kopdes, Akses Ekonomi Harus Merata!
Next Article Korporasi Global Menguasai: Dari Pengendalian Pasar ke Dominasi Kebijakan Negara

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Baktiar Najamudin meminta pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional
Pemerintah

Ketua DPD Desak Status Bencana Nasional, Partai X Minta Respons Cepat

December 2, 2025
Pemerintah

Tugas Negara Tiga: Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat

November 12, 2025
Pemerintah

Krisis Kebudayaan Bangsa: Hilangnya Nilai sebagai Arah Pembangunan

April 20, 2026
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna dengan agenda penting, termasuk pengambilan keputusan RUU APBN
Pemerintah

DPR Bahas RAPBN, Partai X: Anggaran Harus Pro Rakyat, Bukan Pejabat!

September 24, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.