By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 4 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Direktur Jenderal Pajak (DJP) Semena-mena! Prosedur Hukum Administrasi Diinjak-injak
Seputar Pajak

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Semena-mena! Prosedur Hukum Administrasi Diinjak-injak

Diajeng Maharani
Last updated: August 1, 2025 4:54 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Direktur Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadi sorotan tajam akibat tindakan pelanggaran administrasi yang dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak taat peraturan yang berlaku. Firma hukum Rey & Co. Tax Attorneys Menilai bahwa DJP secara sistematis telah mengabaikan prosedur hukum administrasi yang seharusnya menjadi dasar legalitas setiap tindakan pejabat pajak terhadap wajib pajak.

Dari berbagai kasus yang dikaji tim litigasi Rey & Co, ditemukan pelanggaran prosedural yang serius, seperti:

  • Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan undangan pembahasan akhir kepada pihak yang bukan pengurus perusahaan;
  • Pemaksaan tanda tangan dokumen kepada pihak yang tidak berwenang secara hukum;

Menurut Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A., Ahli Hukum Pajak, praktik ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum administrasi, yang berdampak langsung pada hak-hak hukum yang dimiliki oleh wajib pajak.

“Ketika prosedur dilanggar, hukum administrasi lumpuh. Produk hukum yang dihasilkan tanpa prosedur yang sah sejatinya adalah tidak sah dan harus dianggap batal demi hukum,” pungkas Dr. Alessandro Rey.

Cacat Prosedur Bukan Pelanggaran Biasa Ini Ancaman terhadap Kedaulatan Hukum!

Prosedur hukum administrasi bukan sekedar formalitas belaka. Ia adalah fondasi keadilan dan kontrol atas kekuasaan negara. Saat DJP melanggar prosedur dalam pemeriksaan, maka semua produk hukumnya otomatis cacat secara hukum dan tidak sah. Sebagai lembaga negara, DJP wajib tunduk pada asas legalitas dan AUPB. Jika tidak, maka tindakan fiskalnya bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Produk hukum yang lahir dari prosedur cacat wajib dibatalkan melalui upaya hukum Gugatan. Ini bukan sekedar kesalahan teknis, tapi pelanggaran serius terhadap asas legalitas dan hak-hak Wajib Pajak. Saatnya Wajib Pajak bersikap tegas, tetap dalam jalur hukum.

You Might Also Like

Duta Besar AS Belum Ditunjuk, Partai X: Diplomasi Terlambat, Tapi Dampaknya Rakyat yang Diterjang!
Partai X Soroti: Liburan Usai, Saham Kembali! Tapi Rakyat Masih Bingung Mau Nabung atau Nanggung Hidup
Pertamina NRE Pastikan Energi Bersih Aman, Partai X: Prioritaskan Rakyat Kecil Saat Mudik!
Arogansi Pejabat? Sri Mulyani Absen di Sidang Perdana Gugatan Wajib Pajak Tanpa Alasan

Solusi

Kita sebagai Wajib Pajak harus mendorong agar ada evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional dan etika pemeriksaan pajak di lingkungan DJP. Harus ada kontrol yang ketat agar aparat pajak tidak lagi bertindak semena-mena dan melewati batas kewenangannya dan Wajib Pajak harus mengarsipkan setiap dokumen, surat menyurat, hingga rekaman atau bukti komunikasi. Ini penting untuk pembuktian bahwa ada pelanggaran formil yang nyata dan dapat diuji secara hukum.

Penulis: Reza Febriatama

📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
 Rey & Co. Tax Attorneys
 ✉️ [email protected]
 📞 +62 811-1300-0088
 🌐 https://www.reyandco.co.id/

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Permintaan Informasi Publik Ditolak: PPID DJP Dituding Tak Jalankan Tugas, Kepastian Hukum Wajib Pajak Terabaikan
Next Article Penyampaian Surat Penetapan Masih Bermasalah, Pemerintah Diminta Perjelas Aturan untuk Kepastian Hukum Wajib Pajak

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran! Partai X: Jangan Sampai Rakyat Dapat Harga Melambung!

March 13, 2025
Ekonomi

Harga Beras Naik, Partai X: Kalau Pedagang Saja Teriak, Apa Lagi yang Harus Dilaparkan Rakyat?

July 10, 2025
Kriminal

Pedagang Valas Diperiksa KPK, Partai X: Dana Papua Harusnya untuk Rakyat, Bukan Hilang di Ruang Gelap!

June 12, 2025
Internasional

Pemadam Kebakaran Diselamatkan Denmark? Partai X: Di Mana Negara Saat Api Datang?

April 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.