beritax.id – Direktur Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadi sorotan tajam akibat tindakan pelanggaran administrasi yang dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak taat peraturan yang berlaku. Firma hukum Rey & Co. Tax Attorneys Menilai bahwa DJP secara sistematis telah mengabaikan prosedur hukum administrasi yang seharusnya menjadi dasar legalitas setiap tindakan pejabat pajak terhadap wajib pajak.
Dari berbagai kasus yang dikaji tim litigasi Rey & Co, ditemukan pelanggaran prosedural yang serius, seperti:
- Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan undangan pembahasan akhir kepada pihak yang bukan pengurus perusahaan;
- Pemaksaan tanda tangan dokumen kepada pihak yang tidak berwenang secara hukum;
Menurut Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A., Ahli Hukum Pajak, praktik ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum administrasi, yang berdampak langsung pada hak-hak hukum yang dimiliki oleh wajib pajak.
“Ketika prosedur dilanggar, hukum administrasi lumpuh. Produk hukum yang dihasilkan tanpa prosedur yang sah sejatinya adalah tidak sah dan harus dianggap batal demi hukum,” pungkas Dr. Alessandro Rey.
Cacat Prosedur Bukan Pelanggaran Biasa Ini Ancaman terhadap Kedaulatan Hukum!
Prosedur hukum administrasi bukan sekedar formalitas belaka. Ia adalah fondasi keadilan dan kontrol atas kekuasaan negara. Saat DJP melanggar prosedur dalam pemeriksaan, maka semua produk hukumnya otomatis cacat secara hukum dan tidak sah. Sebagai lembaga negara, DJP wajib tunduk pada asas legalitas dan AUPB. Jika tidak, maka tindakan fiskalnya bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Produk hukum yang lahir dari prosedur cacat wajib dibatalkan melalui upaya hukum Gugatan. Ini bukan sekedar kesalahan teknis, tapi pelanggaran serius terhadap asas legalitas dan hak-hak Wajib Pajak. Saatnya Wajib Pajak bersikap tegas, tetap dalam jalur hukum.
Solusi
Kita sebagai Wajib Pajak harus mendorong agar ada evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional dan etika pemeriksaan pajak di lingkungan DJP. Harus ada kontrol yang ketat agar aparat pajak tidak lagi bertindak semena-mena dan melewati batas kewenangannya dan Wajib Pajak harus mengarsipkan setiap dokumen, surat menyurat, hingga rekaman atau bukti komunikasi. Ini penting untuk pembuktian bahwa ada pelanggaran formil yang nyata dan dapat diuji secara hukum.
Penulis: Reza Febriatama
📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Tax Attorneys
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/