By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 13 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > IWPI: Wacana Kenaikan Pajak Rumah Tapak oleh Fahri Hamzah Sarat Konflik Kepentingan, Tidak Berdasar, dan Berpotensi Menindas Rakyat
Seputar Pajak

IWPI: Wacana Kenaikan Pajak Rumah Tapak oleh Fahri Hamzah Sarat Konflik Kepentingan, Tidak Berdasar, dan Berpotensi Menindas Rakyat

Diajeng Maharani
Last updated: June 9, 2025 2:45 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyatakan keberatan dan penolakan tegas
SHARE

beritax.id – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyatakan keberatan dan penolakan tegas terhadap pernyataan Wakil Menteri Perumahan, Fahri Hamzah, yang mewacanakan kenaikan pajak untuk rumah tapak demi mendorong masyarakat agar beralih ke hunian vertikal.

IWPI menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar keilmuan perpajakan yang kuat, serta sarat dengan konflik kepentingan struktural. Mengingat posisi Fahri Hamzah sebagai Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN)—bank milik negara yang aktif membiayai pembangunan rumah susun dan apartemen.

“Kami mempertanyakan: apakah ini murni kebijakan untuk penataan ruang, atau justru arahan tersembunyi untuk mengarahkan pasar ke pembiayaan BTN?”
— tegas Ketua Umum IWPI, dalam pernyataan resminya.

IWPI juga menyoroti bahwa Komisaris Utama BTN saat ini adalah Suryo Utomo, mantan Direktur Jenderal Pajak yang bertanggung jawab langsung atas malfungsi sistem Coretax. Sebuah sistem perpajakan yang gagal mencapai target penerimaan pajak dan menimbulkan banyak kebingungan administratif.

“Jangan sampai, karena gagal mendesain sistem perpajakan yang adil dan efektif, beban kegagalan itu malah dialihkan kepada rakyat dengan cara memperluas objek pajak,” ujar Ketua IWPI.

IWPI menegaskan bahwa:

You Might Also Like

Refleksi Sistem Negara dalam Analogi Keluarga
Yasonna Akui Penulisan Sejarah 1965 Bertentangan, Partai X: Kalau Tahu, Kenapa Dibiarkan Puluhan Tahun?
TNI Masuk Kampus? Partai X: Akademisi Butuh Ruang Bebas, Bukan Barak Berpikir!
Panglima Bicara Anggaran Jumbo Kemhan, Partai X: Senjata Canggih, Rakyat Tetap Miskin!

Rumah tapak bukan objek spekulasi, melainkan kebutuhan pokok warga negara untuk hidup layak.

Kebijakan perpajakan harus adil, transparan, dan bebas dari pengaruh bisnis atau jabatan rangkap pejabat negara.

Fahri Hamzah tidak memiliki latar belakang di bidang perpajakan. Dan wacana yang ia lontarkan berpotensi memperburuk beban psikologis dan finansial masyarakat kelas menengah ke bawah. Dimana yang selama ini sudah kesulitan memahami ribuan aturan pajak yang tumpang tindih.

Tuntutan IWPI

1. Pemerintah menghentikan segala bentuk wacana kenaikan pajak rumah tanpa kajian publik dan partisipatif.

2. Pemerintah melakukan audit publik dan yudisial terhadap peran BTN dalam penyusunan kebijakan hunian dan pajak.

3. Mendesak Presiden RI untuk mengevaluasi rangkap jabatan pejabat publik yang menimbulkan konflik kepentingan antara bisnis dan kebijakan negara.

IWPI berdiri bersama rakyat. Pajak adalah tanggung jawab bersama, tapi tidak boleh digunakan untuk menindas rakyat kecil demi menambal kegagalan elite.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan Makzulkan Gibran Muncul, Partai X: Kekuasaan Dinasti Akhirnya Menuai Krisis!
Next Article Prabowo Evaluasi Menteri, Partai X: Evaluasi Jangan Cuma untuk yang Tak Loyal, Tapi yang Tak Kompeten!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Surat Komisi III Singgung Perpanjangan DPRD, Partai X: Bongkar Skenario Licik Perpanjang Kekuasaan Diam-Diam!

July 29, 2025
Pemerintah

Kejagung Hentikan Kasus Beras, Partai X: Koruptor Bebas, Rakyat Lapar!

August 28, 2025
Pemerintah

Hukum Harus Melindungi, Bukan Membungkam

November 27, 2025
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan DPR akan mendorong Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres)
Pemerintah

DPR Janji Dorong Perpres Ojol, Partai X: Rakyat Tunggu Bukti, Bukan Janji!

September 10, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.